Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal Istilah 'Pembocor'
LAPORAN utama Tempo edisi khusus tokoh pilihan, 23-29 Desember 2013, sungguh menarik, terutama karena berisi mereka yang menempuh risiko sangat tinggi demi negara.
Sayang, dalam menjatuhkan vonis, lembaga peradilan tidak memperhitungkan pengorbanan mereka. Hanya, istilah "pembocor" yang dipergunakan untuk menyebut mereka saya rasa tidak terlalu tepat.
Kalau istilah bahasa Inggris "whistleblower" harus diterjemahkan, "pembocor" saya kira merupakan terjemahan yang tidak seimbang. "Whistleblower" (peniup peluit) adalah sebuah kiasan, demikian pula istilah bahasa Belandanya, yaitu "klokkenluider" (pembunyi lonceng). Dua istilah kiasan itu sebaiknya diterjemahkan dengan istilah kiasan pula dan bukan pembocor, yang terlalu harfiah.
Bahasa Indonesia memang mengenal istilah "membocorkan rahasia (negara)", dan ini jelas sebuah kiasan. Tapi, kalau dari situ dilahirkan kata "pembocor", saya kira makna kiasannya hangus. Malah ya itu tadi: berubah menjadi harfiah.
Saya sendiri tidak tahu apa istilah yang lebih tepat. Tapi saya percaya Tempo dengan redaksinya yang kreatif bisa menemukan istilah seperti itu.
Joss Wibisono
De Jordaan, Amsterdam
AirAsia Tidak Profesional
SAYA salah satu agen tiket dari PT MMBC berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Pada 12 Desember 2013, saya mendapat pesanan tiket AirAsia keberangkatan 22 Februari 2014 tujuan Bandung (BDO)-Medan (KNO) dengan kode booking A8WJ2Z dan return Medan-Bandung pada 26 Februari 2014 kode booking X9PLMP untuk tujuh orang.
Karena pada saat itu ada promo dan di sistem belum ada fasilitas booking, untuk tetap mendapat harga promo, status tiket segera issued. Setelah itu, ternyata ada salah satu nama pemesan memakai nama kecil berbeda dengan nama di kartu tanda penduduk, maka saya berusaha membuat koreksi dengan menghubungi call center AirAsia.
Mungkin saking banyaknya orang menghubungi call center sehingga untuk berbicara dengan salah satu customer care susah sekali. Setelah beberapa kali saya menelepon dan menunggu, akhirnya bisa juga.
Menurut salah seorang petugas, saya disarankan mengirim e-mail ke [email protected] dengan melampirkan scan KTP yang bersangkutan. Selain itu, saya membuat aduan melalui E-Form yang tersedia di situs dan mendapat respons dari auto generated response dengan case number CAS-5667690-WW7H4C dan CAS-5667684-7MP1Y3, yang menerangkan akan direspons dalam lima hari kerja.
Tapi, sungguh sangat mengecewakan, permintaan saya melalui email dan E-Form baru direspons pada 27 Desember 2013 dengan keterangan bahwa, sejak 1 November 2011, nama calon penumpang tidak bisa diubah. Karena tidak puas atas jawaban e-mail, saya mencoba mendatangi perwakilan AirAsia di Hotel Grand Serella, Jalan Laksamana R.E. Martadinata 56, Bandung, dan disarankan menyertakan kopi surat nikah calon penumpang. Namun kenyataannya tetap tidak bisa dikoreksi.
Satu hal lagi yang sangat mengecewakan, layanan dari customer care AirAsia soal komplain saya melalui CAS-5667684-7MP1Y3 CRM:0893004 baru dijawab pada 31 Desember 2013. Benar-benar pelayanan customer care yang sangat mengecewakan dan tidak profesional untuk sebuah maskapai penerbangan besar seperti AirAsia. Intinya, koreksi nama tidak bisa dilakukan.
Deddy Sufrihadi
Jalan Sangkuriang H-2 Dago, Bandung, 40135
Nomor telepon seluler: 0813-2210-9897
E-mail: [email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo