Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab PT Pertamina
Sehubungan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 9-15 Desember 2013 di halaman 105-112 dalam rubrik Ekonomi sebagai Laporan Utama dengan judul "Karpet Merah Sahabat Pena", dengan ini kami sampaikan kekecewaan dan keberatan atas pemberitaan tersebut. Sebab, isi pemberitaan sangat tendensius, tidak memuat informasi secara utuh, serta mengaburkan fakta sehingga dapat menyesatkan publik dan merugikan Pertamina.
Pada kesempatan ini kami sampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi sebagai berikut.
1. Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2012, yang menekankan pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari (bopd) pada 2014, salah satu instruksinya adalah meningkatkan upaya optimasi lapangan produksi dan pengembangan lapangan dengan menggunakan teknologi enhanced oil recovery. Untuk itu, Pertamina mencanangkan Program Brigade 200K guna meningkatkan produksi minyak bumi melalui upaya I/E-OR dengan target penambahan 200 bopd pada 2014, yang dilaksanakan Pertamina sendiri ataupun bekerja sama dengan mitra.
2. Apa yang dipersepsikan Tempo sebagai "disposisi Dahlan Iskan" untuk mengegolkan proyek tertentu adalah tidak benar. Surat itu juga bukan suatu "disposisi" dalam pengertian yang lazim dikenal dalam tata administrasi organisasi. Surat yang dibubuhi permintaan Dahlan Iskan kepada Direktur Utama Pertamina itu hanya berisi masukan positif untuk perbaikan Pertamina, yang pada intinya mencakup tiga hal: a) perbaikan pengelolaan data, b) penyederhanaan proses bisnis, c) penyederhanaan proses perizinan. Masukan tersebut bersifat umum, bukan arahan untuk menunjuk pihak ketiga tertentu buat menjadi mitra Pertamina kendati pengirim surat memang berasal dari Geo Minergy, yang berpengalaman bekerja sama dengan Pertamina EP. Sayangnya, hal itu tidak terlihat dalam pemberitaan Tempo, yang hanya memuat salinan dari halaman pertama masukan tersebut.
3. Pemberitaan Tempo di halaman 104 dalam kolom judul tertulis "Penunjukan langsung Geo Minergy sebagai mitra Pertamina dalam menggarap empat ladang minyak tua di Cepu menuai protes" berisi pernyataan-pernyataan yang menyesatkan karena proses penunjukan langsung itu telah didasarkan pada persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Pedoman KSO. Penunjukan Geo Corp juga tidak didasarkan pada tekanan/titipan sebagai mana hendak dipersepsikan dalam pemberitaan tersebut.
4. Pemberitaan Tempo di halaman 104 dalam kolom judul tertulis "...Pertamina kehilangan potensi pendapatan Rp 37 triliun" dan di halaman 109 dalam kolom ketiga paragraf pertama tertulis "Proposal Pertamina EP menjanjikan produksi 75 juta barel selama 20 tahun, sementara Geo hanya 18 juta (barel)" adalah pernyataan kesimpulan yang keliru dan menyesatkan. Perbandingan dua data yang disebut Tempo sebagai proposal PEP dan Geo tersebut tidak apple to apple, karena tidak disertai paparan lengkap terkait dengan parameter yang digunakan untuk memperkirakan proyeksi produksi, misalnya production volume & temperature dan pilot test, decline rate rata-rata di lapangan Pertamina EP, kenaikan kadar air, serta penanganan teknis parameter reservoir.
5. Pemberitaan Tempo di halaman 106 kolom pertama paragraf kelima tertulis "Surat Gunawan tersebut terbukti ampuh. Perjalanan pembahasan kontrak kerja sama Geo Corp dengan Pertamina yang sempat tersendat langsung melaju kencang..." adalah sebuah opini yang tendensius dan menyesatkan. Proses negosiasi dimulai sejak awal Juni 2013 dan tidak ada proses yang tersendat hingga tercapainya kesepakatan kontrak. Semua berjalan baik lazimnya suatu negosiasi bisnis.
6. Pemberitaan Tempo di halaman 106 kolom ketiga paragraf pertama tertulis "Perubahan mendasar adalah membolehkan mekanisme penunjukan langsung mitra KSO dalam kondisi darurat atau mendesak" adalah pernyataan yang tidak lengkap dan tendensius. Pertamina melakukan penataan ulang aturan internal perusahaan untuk dapat menyesuaikan dengan kebutuhan sebagaimana dituntut Inpres Nomor 2 Tahun 2012 seperti disebut pada poin pertama. Penyesuaian tersebut bertujuan memungkinkan implementasi program lebih cepat dengan hasil maksimal tanpa mengesampingkan aturan-aturan good corporate governance.
Perlu kami tegaskan, semangat kami memajukan bangsa melalui peningkatan produksi minyak dan gas tidak akan surut oleh pemberitaan ini. Demikian disampaikan klarifikasi ini sebagai hak jawab/hak koreksi PT Pertamina (Persero) yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk dimuat pada kesempatan pertama.
Ali Mundakir
Corporate Secretary
VP Corporate Communication
Terima kasih atas catatan keberatan Anda. - Redaksi
Hak Jawab Ari Yusuf Amir
Saya menyampaikan hak jawab berupa ralat atas pemberitaan majalah Tempo edisi 9-15 Desember 2013 di rubrik Nasional dengan judul "Paket Ikan 'Om Pancasila'". Pada artikel tersebut terdapat beberapa kekeliruan isi yang dapat menimbulkan kesalahan penafsiran dari pembaca sehingga berpotensi merugikan nama baik saya ke depan.
Isi berita yang keliru ini lantaran mengutip nama saya tanpa melalui konfirmasi lebih dulu sebelum diterbitkan. Isi berita yang patut diralat tersebut adalah:
1. Skema/bagan di dalam artikel berjudul "Layanan Satu Atap ala Akil" di halaman 38 menyebutkan bahwa saya, Ari Yusuf Amir, ditulis sebagai pengacara para penggugat: (1) Wali Kota Palembang Romi Herton dan seterusnya; (2) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian; dan (3) Bupati Empat Lawang Budi Antoni al-Jufri. Saya koreksi bahwa Ari Yusuf Amir bukan pengacara Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Bahkan kami tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu.
2. Pada artikel yang sama di halaman 39 terdapat kutipan, "…saat membawa surat penundaan penetapan Yan, pamannya itu (baca: Muhtar Ependy) bertemu dengan Ari Yusuf Amir di Hotel Aryaduta Palembang. Ari adalah pengacara Budi Antoni dan Romi Herton, yang kemudian menghubungkan Muhtar ke Yan Ferdian". Informasi ini sama sekali fiktif karena tidak pernah terjadi peristiwa yang dimaksud.
3. Saya tidak pernah bertemu dan berbicara dengan Muhtar Ependy karena tidak saling mengenal sebelumnya, dan tidak pernah pula mengenal Yan Ferdian sehingga tidak pernah pula mengetahui hal-ihwal yang terkait dengan permasalahan yang dihadapi Yan Ferdian dalam masalah di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, mustahil terjadi peristiwa sebagaimana poin 2 di atas.
Atas catatan di atas, saya memohon kepada redaksi majalah Tempo untuk memuat ralat sebagaimana yang saya sampaikan pada penerbitan majalah Tempo edisi berikutnya. Atas perhatian dan dipenuhinya permohonan ralat ini, saya menyampaikan terima kasih.
Ari Yusuf Amir, SH, MH
Jakarta
Terima kasih atas klarifikasi Anda. Sesuai dengan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi, Anda adalah pengacara para penggugat, yakni Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang. Adapun posisi Bupati Banyuasin sebagai pihak yang tergugat. Ihwal pertemuan di Aryaduta, seperti tertulis dalam artikel, kami memperolehnya dari mantan sopir Muhtar Ependy. -- Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo