Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

Surat Pembaca soal bantuan sosial dampak Covid-19, sengketa wilayah, dan tanggapan First Media.

9 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pahlawan Kesehatan

COVID-19 telah menjadi masalah nasional, bahkan global. Yang tertular di dunia sudah jutaan orang dan puluhan ribu meninggal. Di Tanah Air, sudah ribuan orang tertular dan ratusan meninggal. Virus corona yang sangat mudah menular dan belum jelas obatnya ini menjadi topik wacana utama masyarakat di negara mana pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kondisi seperti ini, tenaga medis—dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain—ibarat pejuang di medan perang. Dengan penuh keikhlasan dan semangat tinggi, berbekal moralitas kewajiban profesi untuk menyelamatkan nyawa orang lain, mereka tanpa ragu senantiasa aktif melayani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah menangani pasien, saat pulang ke rumah, walaupun sudah melakukan prosedur khusus untuk kebersihan dan sterilisasi, mereka tetap khawatir menulari keluarga tercinta. Waktu tugasnya tidak menentu, bisa pulang larut malam, dinihari, bahkan esok hari. Saat bertugas, dengan alat pelindung diri (APD) lengkap—termasuk “baju astronaut”-nya—disertai kondisi yang tidak memungkinkan untuk meninggalkan pasien yang gawat, maaf, mereka tidak bisa ke kamar kecil. Maka mereka menggunakan celana khusus. 

Masyarakat dan pemerintah memang cukup peduli terhadap pengorbanan ikhlas para tenaga medis ini. Banyak warga yang mengirimkan donasi makan siang ke rumah sakit. Pemerintah menyediakan berbagai kebutuhan, termasuk APD dan uang tunjangan khusus, bagi petugas medis yang langsung menangani kasus corona

Melihat kenyataan terdapat beberapa tenaga medis yang karena tugasnya tertular virus corona dari pasien yang ditangani dan kemudian wafat, alangkah baiknya apabila pemerintah menganugerahkan tanda jasa petugas kesehatan anumerta. Selain itu, jasad mereka dimakamkan di taman makam pahlawan. Mereka adalah pahlawan. 

Soen’an Hadi Poernomo
Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 


 

Sengketa Tapal Batas Keureutoe 

PEMERINTAH Kabupaten Aceh Utara berpedoman pada peta “Topografi Kodam” atau “Topdam” Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam menyelesaikan sengketa tapal batas gampong di kawasan pembangunan proyek strategis nasional Waduk Keureutoe di Aceh Utara. Pemerintah Aceh Utara dalam waktu dekat akan memasang patok batas kedua wilayah yang disengketakan. 

Kesimpulan ini diraih setelah dua pihak yang bersengketa, yakni Gampong Blang Pante (Kecamatan Paya Bakong) dan Plu Pakam (Kecamatan Tanah Luas), menyepakatinya dalam perundingan di kantor Dinas Pertanahan Aceh Utara pada 22 April 2020. Kedua pihak difasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Abdul dan Asisten 1 Kabupaten Aceh Utara serta Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Utara. 

Kedua pihak menyetujui batas kedua kecamatan itu sesuai dengan peta “Topdam”. Peta yang menjadi pedoman masyarakat Blang Pante di antaranya kawasan perkebunan, analisis mengenai dampak lingkungan bangunan proyek, dan rencana pembangunan Aceh Utara. Sedangkan Kecamatan Tanah Luas tidak menyerahkan peta pedomannya. Bahkan di forum tidak dikeluarkan peta apa pun. Geuchik Plu Pakam malah mengakui pihaknya tidak punya data dan peta. Padahal pemerintah Aceh Utara telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempresentasikan data ataupun peta masing-masing. 

Pada pekan pertama bulan puasa, tim turun ke lokasi dan menancapkan patok tapal batas. Semoga keputusan ini dihormati semua pihak.

Marzuki Abdullah
Kepala Desa Blang Pante

 


 

First Media Mengecewakan 

PADA 17 April 2020, Internet First Media di rumah saya mati. Menurut bagian marketing, ada gangguan global. Padahal Internet tetangga saya normal. Saya dijanjikan perbaikan, tapi tidak ada petugas yang datang. Saya kembali menelepon dan mendapat janji perbaikan, menelepon lagi, dijanjikan lagi, terus begitu, sampai akhirnya saya minta putus hubungan dengan First Media. Tapi saya diminta membayar tagihan April, padahal saya pelanggan prabayar.

Saya mendapat tawaran diskon 50 persen asalkan membatalkan pemutusan. Saya setuju asalkan ada perbaikan. Sampai saya membuat surat ini, 29 April 2020, tak ada satu pun teknisi yang datang memperbaiki jaringan Internet di rumah saya. Itulah servis indah First Media yang saya alami, sementara SMS tagihan sudah dikirim jauh sebelum jatuh tempo.

Dadan Sutresna
Bandung, Jawa Barat

 

Tanggapan First Media 

KAMI informasikan, teknisi kami datang pada 1 Mei 2020 pukul 09.00-12.00 WIB untuk pengecekan dan perbaikan lebih lanjut. Apabila Bapak Dadan tetap berlangganan First Media atau tidak memutus langganan, kami tawarkan diskon 50 persen satu kali tagihan. Mohon kiranya memberikan konfirmasi kembali apabila setuju agar dapat kami tindak lanjuti.

 

Sisi
Contact Center First Media

 


 

Penjelasan Tambahan Kementerian Sosial 

MEMBACA berita majalah Tempo edisi 4-10 Mei 2020 halaman 73, kami perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah kalimat dalam artikel wawancara yang berjudul “Kami Ingin Bantuan Tepat Sasaran”.

1. DTKS merupakan kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
2. Dalam artikel disebutkan: “DTKS memang terakhir kali di-update secara masif pada 2015.” Perlu kami sampaikan, DTKS baru dibuat pada 2017. Yang kami maksud tidak diperbarui adalah data kemiskinan yang dibuat Badan Pusat Statistik. Kami memperbarui DTKS tiga bulan sekali. Hanya, memang ada daerah yang tidak memutakhirkan data.

Terima kasih.

Hartono Laras
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus