Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

20 Juni 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi Adaro

SEHUBUNGAN dengan berita majalah Tempo berjudul "Macet Royalti Akibat Restitusi" pada edisi 13-19 Juni 2016, kami, PT Adaro Energy Tbk, selaku pemegang saham efektif dari PT Adaro Indonesia (Adaro), hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud. Pada berita tersebut terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi pembaca, yaitu pemberitaan di subjudul yang menyebutkan bahwa Adaro merupakan salah satu dari lima penunggak royalti dengan nilai tunggakan Rp 1,2 triliun dan US$ 399 juta.

Atas pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa tidak benar Adaro menunggak royalti sebesar Rp 1,2 triliun dan US$ 399 juta. Seharusnya, agar dapat menyajikan pemberitaan yang akurat, majalah Tempo juga melakukan pengambilan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, selaku pihak yang memiliki informasi lengkap terkait dengan posisi piutang negara.

Adaro, sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh serta tunduk pada aturan perundangan yang berlaku, telah menyetor secara penuh dana hasil produksi batu bara (royalti dan penjualan hasil tambang) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan batu bara antara pemerintah Republik Indonesia dan Adaro (PKP2B) dengan turut memperhitungkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), di mana mekanisme perhitungan PPN yang telah dibayar dengan kewajiban royalti tersebut sudah disepakati secara tertulis antara pemerintah Republik Indonesia dan Adaro pada akhir 2014.

Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas, jelas bahwa Adaro bukan merupakan penunggak royalti sebagaimana yang diberitakan majalah Tempo. Sebaliknya, Adaro pada 5 April 2016 memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai "Wajib Pajak yang Berkontribusi Signifikan, Patuh, dan Kooperatif".

Demikian klarifikasi dari kami. Mohon kepada redaksi majalah Tempo dapat memuat klarifikasi ini untuk menghindari salah persepsi pada pembaca dan publik luas. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Febriati Nadira
Head of Corporate Communication
PT Adaro Energy Tbk

Data dan informasi tersebut kami peroleh dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Penjelasan Anda di atas juga sudah termuat dalam artikel tersebut.


Menuju Jakarta Modern

TIGA tahun menjadi orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo melakukan gebrakan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, dari melakukan pembangunan Jalan Trans Papua, yang rencananya bakal membentang dari utara ke selatan Pulau Papua; sampai pembangunan jalan tol baik di Jawa maupun di luar Jawa, seperti di Manado dan Balikpapan.

Pembangunan berbagai macam infrastruktur di atas tentu saja tidak lepas dari program Jokowi yang termuat dalam Nawacita. Untuk memperlancar pembangunan tersebut, Jokowi melakukan pemangkasan peraturan administrasi yang menghambat pembangunan di daerah. Hal ini dikarenakan administrasi di Indonesia masih rumit dan bertele-tele sehingga menyebabkan lamanya pembangunan infrastruktur.

Semangat Jokowi untuk memajukan Indonesia tersebut juga dilakukan oleh mantan bawahannya yang sekarang menggantikannya menjadi Gubernur DKI Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan, pada hari ulang tahun DKI yang ke-488 tahun lalu, Ahok mengungkapkan keinginannya kepada awak media untuk menjadikan Jakarta sebagai kota modern, tertata rapi dan manusiawi.

Berangkat dari cita-cita tersebut, berbagai lokasi yang dianggap menyalahi tata ruang kota dirapikan Ahok guna direvitalisasi menjadi kawasan yang lebih memiliki nilai dan membuat Jakarta menjadi lebih elegan. Salah satu kawasan yang sudah digusur adalah lokasi prostitusi Kalijodo. Di lokasi ini rencananya akan dibangun ruang terbuka hijau, ruang publik terpadu ramah anak, jogging track, dan tempat futsal. Selain itu, Ahok menggusur kawasan Luar Batang, Kampung Pulo, dan Pinangsia.

Beberapa kebijakan Ahok menimbulkan pro dan kontra. Namun kita perlu menyadari bahwa Jakarta adalah sebuah ibu kota. Sebagai ibu kota, Jakarta harus mampu menampilkan wajahnya lebih menarik dibanding wilayah lain di Indonesia. Dan apa yang dilakukan Ahok tersebut, menurut saya, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aulia Maharani
Kembangan, Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus