Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi PAM Jaya
Sehubungan dengan pemuatan artikel berjudul "Rekening Bocor Air Jakarta" di rubrik Investigasi majalah Tempo edisi 14-20 Juli 2014, kami menyampaikan beberapa koreksi atas hal-hal berikut ini.
1. Perusahaan Air Minum Jakarta Raya selaku badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang terikat kontrak penyediaan air bersih dengan PT Palyja dan PT Aetra, sejak 1997 telah berupaya maksimal dari waktu ke waktu memperbaiki perjanjian kerja sama agar lebih seimbang melindungi kepentingan pemerintah dan konsumen yang diwakili PAM Jaya melalui rebalancing kontrak. Perbaikan klausul perjanjian kerja sama termasuk di dalamnya perbaikan perjanjian terkait dengan rekening tunggakan melalui MOU dan amendemen perjanjian yang berdampak positif, di antaranya meningkatnya kinerja penagihan oleh kedua mitra. Pada Januari 2013, kinerja penagihan PT Palyja sebesar 79,9 persen dan meningkat menjadi 81,12 persen pada September 2013. Demikian pula kinerja penagihan PT Aetra, meningkat dari 88,46 persen pada Januari 2013 menjadi 91,35 persen pada September 2013.
2. Dalam menjalankan fungsinya, PAM Jaya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Keseluruhan proses telah melalui tahapan sesuai dengan prosedur yang disepakati dalam perjanjian kerja sama, termasuk verifikasi/rekonsiliasi dan persetujuan dari Badan Pengawas. Pencairan rekening tunggakan adalah proses yang telah terjadi berkali-kali termasuk pada kepemimpinan direksi yang lalu. Pencairan tersebut terjadi pada April 2011, Februari 2012, April 2012, Agustus 2012, dan seterusnya.
3. Keseluruhan proses yang dilakukan di lingkungan PAM Jaya adalah proses yang wajar dan tidak mengandung unsur paksaan. Tidak benar bahwa rapat dilakukan terus-menerus sampai menjelang dinihari.
Dadang Teguh Suhartono
Manajer Pelayanan dan Humas PAM Jaya
Jawaban:
Terima kasih atas tanggapannya. Penjelasan Anda sudah dimuat dalam berita yang dimaksud. — Redaksi
Pejalan Kaki di Bandung Tak Nyaman
Bandung yang dulu dikenal dengan sebutan Parijs van Java karena elok dan penuh dengan panorama kota, saat ini, menurut saya, menjadi sebuah cerita omong kosong. Setidaknya itu bila dilihat dari arus lalu lintas, penempatan pedagang kaki lima, dan penghormatan terhadap pejalan kaki.
Saya dan pengguna jalan di trotoar kerap merasa tidak nyaman dan aman ketika harus berjalan kaki di lajur ini. Saat menapaki Jalan Buah Batu atau Jalan Ahmad Yani di Cicadas beberapa waktu lalu, saya sangat terganggu oleh para pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar, sehingga saya harus berjalan kaki di pinggir jalan raya. Hal ini membuat hati saya ciut karena sewaktu-waktu bisa disambar kendaraan bermotor.
Setahu saya, di Bandung sudah ada rambu-rambu untuk para pedagang kaki lima sehingga mereka tidak boleh sembarang berjualan di jalan yang semestinya untuk pejalan kaki. Pelanggaran ini sepertinya dibiarkan saja oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Saya meminta aparat menegakkan peraturan daerah dan menempatkan pedagang di tempat yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki. Semoga Bandung kembali menjadi kota wisata nan elok selayaknya Paris di Eropa.
Sugiarto
Jalan Antabaru IV Nomor 2, Bandung
Jalan Penghubung Karangkates-Blitar Tak Bermutu
SAYA meminta pejabat yang mempunyai otoritas di Kabupaten Malang dan Blitar, Jawa Timur, memperhatikan kualitas jalan raya yang menghubungkan kedua daerah tersebut. Menurut saya, jalan utama di Karangkates, Malang, sering rusak meskipun dua tahun sekali diperbaiki oleh petugas.
Kerusakan itu, setahu saya, bukan sekadar karena mutu aspal atau jalanan yang dibangun, melainkan juga akibat dilalui truk-truk besar bermuatan tebu dengan bobot lebih dari 25 ton. Akibat kualitas jalan yang dibangun tidak bermutu, jalan sepanjang dua kilometer di Karangkates rusak, lebih-lebih saat musim hujan tiba.
Selain di Karangkates, saya menemukan jalan tak bermutu di daerah Selorejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Di kawasan ini tanahnya sering ambles dan bergerak. Karena itu, kendati berkali-kali diperbaiki, jalan raya di daerah tersebut tetap rusak, yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Saya mengusulkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blitar agar membangun jalan raya dengan cara dibeton atau dicor untuk meningkatkan mutu jalan raya di sana.
Sidha Indartono
Perum Jasatirta Blok D Nomor 1
Karangkates, Sumberpucung, Malang
Pangkalan Taksi Putra
Taksi Putra sepertinya tak hirau oleh keluhan pengguna Jalan Anggrek, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sampai saat ini, Taksi Putra bahkan diikuti kendaraan lain berpelat hitam turut memarkir kendaraannya di tepi Jalan Anggrek, tepatnya di depan SMP 30 Tanjung Priok, kendati di sepanjang jalan itu sudah terpasang larangan parkir. Ulah pengemudi ini sangat mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat pagi hari atau jam sibuk. Anehnya, sekali lagi, hal tersebut tak mendapat respons dari Kepolisian Resor Jakarta Utara, yang kantornya berjarak tak lebih dari 25 meter dari tempat mangkal Taksi Putra.
Saya sangat berharap perusahaan pengelola Taksi Putra memberi arahan kepada para pengemudinya untuk tidak memarkir taksinya di tepi Jalan Anggrek agar lalu lintas di kawasan tersebut lancar. Demikian juga kepada polisi agar tak segan-segan menindak sopir taksi bandel.
Aminuddin
Jalan Swasembada Barat XXVI/25
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo