Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

14 Oktober 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan Buhari Matta

Kasus hukum yang menjerat Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta, memasuki babak baru. Buhari telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, yang dibacakan pada 2 September 2013.

Majelis hakim memvonis Buhari bersalah dalam penjualan nikel kadar rendah sebanyak 222 ribu metrik ton. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Tapi vonis itu tidak diputus secara bulat karena salah seorang hakim, Kusdarwanto, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion).

Buhari mengajukan permohonan banding karena menilai majelis hakim telah menganggap serah-terima pengelolaan dan pemanfaatan ore nikel kadar rendah milik PT Inco Tbk di Blok Pomalaa sebagai serah-terima hak kepemilikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka. Padahal tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan ore nikel kadar rendah adalah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka. Keterangan saksi dan bukti di persidangan menunjukkan nikel itu diserahkan untuk memenuhi kewajiban corporate social responsibility (CSR) PT Inco Tbk.

Saksi ahli di persidangan juga menerangkan bahwa barang CSR tidak dapat dicatat sebagai barang milik daerah, karena apabila dicatat sebagai barang milik daerah, Bupati dapat dituduh melakukan penggelapan. Selain itu, apabila menjadi barang milik daerah, barang tersebut tidak dapat dibagi-bagikan kepada masyarakat, karena justru hal ini dianggap sebagai perbuatan korupsi.

Bupati Kolaka memperoleh izin dari PT Inco Tbk untuk menjual ore nikel kadar rendah agar hasilnya bisa disalurkan kepada masyarakat. Selanjutnya pemerintah Kolaka menjual ore nikel itu kepada PT Kolaka Mining International. Sebelumnya, Direktur PT KMI Atto Sakmiwata Sampetoding telah mengajukan surat permohonan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan nikel kadar rendah itu.

Karena meneken perjanjian kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan nikel itu, Buhari Matta dan Atto Sampetoding dijadikan terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara dibuat terpisah, tapi isi dakwaannya sama. Buhari dan Atto didakwa merugikan keuangan negara Rp 24.183.310.529,19 dan didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara Atto Sampetoding, majelis hakim memvonis dengan putusan lepas dari tuntutan. Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan yang menerangkan pemilik ore nikel kadar rendah adalah PT Inco Tbk. Sedangkan yang diserahkan kepada Bupati Kolaka hanyalah pengelolaan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dalam rangka melaksanakan program CSR.

Buhari Matta telah memasukkan memori banding pada Rabu, 18 September 2013. Salah satu materi permohonannya adalah alat bukti berupa video rekaman persidangan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Imam Westanto P.
Kuasa hukum Buhari Matta


Hak Jawab Badan Karantina Pertanian

Merujuk pada berita di majalah Tempo edisi 7-13 Oktober 2013, berjudul "Serba Salah Memeriksa Terigu Bogasari", Badan Karantina Pertanian perlu meluruskan sebagai berikut.

Pola pembinaan kepegawaian di lingkup Badan Karantina Pertanian didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 100 Tahun 2000, serta buku Pola Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Karantina Pertanian Tahun 2005. Dalam peraturan tersebut, perpindahan jabatan dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal (zigzag).

1. Dengan demikian, peralihan jabatan Saudara Azmal A.Z. dari jabatan struktural ke jabatan fungsional merupakan salah satu pola pembinaan kepegawaian secara diagonal, yang dilakukan untuk penyegaran organisasi serta meningkatkan kualitas sumber daya.

2. Pengalihan jabatan Sdr Azmal tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 46/Kpts/KP.330/1/2013 Tanggal 4 Januari 2013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V Lingkup Badan Karantina Pertanian.

3. Keberatan atas peralihan jabatan tersebut, Sdr Azmal mengajukan gugatan di PTUN Jakarta pada 4 Januari 2013. Tapi gugatan itu ditolak majelis hakim PTUN Jakarta pada 24 Juli 2013 dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht), karena penggugat tidak melakukan upaya hukum.

M.M. Eddy Purnomo
Kepala Bagian Hukum dan Humas
Badan Karantina Pertanian


Beda Luas Tanah Lequti Residence

Pada 19 Januari 2009, saya membeli rumah di Perumahan Lequti Cluster Minimalis Residence, Blok F Nomor 14, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Itu transaksi over kredit, meneruskan cicilan di PT Bank Tabungan Negara Cabang Tangerang. Saya melunasi cicilan pada 11 Juli 2013 dan menerima dokumen rumah pada 16 Juli 2013. Tapi, setelah diteliti, data luas tanah pada akta jual-beli berbeda dengan yang tertera di sertifikat. Pada akta jual-beli luas tanah 72 meter persegi, sedangkan di sertifikat hak guna bangunan luas tanah cuma 40 meter persegi.

Ade Suryana
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Serang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus