Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MOJOKERTO
Pendukung Khofifah-Herman Legawa
Kubu pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah), legawa setelah jagoannya kembali kalah di Mahkamah Konstitusi, Senin pekan lalu. Dengan putusan itu, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dipastikan kembali menduduki jabatan gubernur-wakil gubernur untuk lima tahun mendatang. "Kalau ditanya kecewa, tentu saya kecewa, tapi harus menerima putusan itu," kata KH Salahuddin Wahid alias Gus Solah, tokoh Nahdlatul Ulama yang getol mendukung Khofifah, saat dihubungi Tempo, Selasa pekan lalu.
Dalam gugatan, Khofifah menuding kemenangan Soekarwo dalam pemilihan pada 19 Agustus lalu diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk penyalahgunaan dana hibah. Namun majelis hakim Mahkamah yang diketuai Hamdan Zoelva menolak gugatan itu karena dasar dan bukti-bukti yang diajukan Khofifah tak terbukti. Dalam pemilihan gubernur pada 2008, gugatan Khofifah, yang berpasangan dengan Mudjiono, terhadap Soekarwo-Saifullah juga gagal.
"Pilkada harus patuh pada hukum, dan hukum telah mengambil keputusan," kata Soekarwo seusai putusan, Senin pekan lalu. Gagal di Mahkamah Konstitusi, Otto Hasibuan, kuasa hukum Khofifah, berniat membawa semua bukti di persidangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama yang menyangkut penggunaan dana hibah.
Ishomuddin, Faiz Nashrillah, Reza Aditya
BANYUWANGI
Ngotot Terima Hibah Saham
Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widiatmoko berkukuh menerima hibah saham 10 persen dari perusahaan pertambangan emas PT Merdeka Serasi Jaya. Hibah ini setara dengan Rp 10 miliar, yang dikonversi menjadi 10 ribu lembar saham. PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi 11 ribu hektare pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu.
Menurut Yusuf, beberapa alasan yang disampaikan tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi yang menolak hibah tidak kuat. Sekadar contoh, moratorium alih fungsi hutan lindung di Tumpang Pitu yang dikeluarkan Menteri Kehutanan pada 2013 tak akan berpengaruh terhadap aktivitas pertambangan emas di sana. Sebab, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk eksplorasi pertambangan emas pada 2007, lebih dulu daripada moratorium. "Jadi, tak akan mempengaruhi kegiatan tambang," kata Yusuf dalam sidang paripurna, Selasa pekan lalu.
Tiga fraksi yang menolak hibah saham dalam sidang paripurna sehari sebelumnya adalah Fraksi Partai Demokrat, Persatuan Amanat Nusantara (gabungan PPP, PAN, dan Republikan), serta Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Salah satu alasannya, Kementerian Kehutanan telah memberlakukan moratorium alih fungsi hutan lindung, termasuk di Tumpang Pitu.
Ika Ningtyas
SURABAYA
Terseret Korupsi Yudi Setiawan
Empat pegawai bagian pemasaran kredit Bank Jatim harus duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Dedy Putra Mahardika, Heny Setyawati, I G.N. Bagus Surya Darma, dan Awang Diantara. Keempatnya menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan dana Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad, Surabaya, sebesar Rp 52,3 miliar, oleh pengusaha Budi Setyawan. Yudi dikenal dekat dengan Ahmad Fathanah dan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Sidang perdana keempatnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa pekan lalu.
Menurut jaksa Hari Wibowo, para terdakwa dipersalahkan karena tak melakukan pengecekan lapangan saat Yudi mengajukan pinjaman kredit untuk pengadaan alat pendidikan di Mojokerto, Lamongan, dan Pamekasan pada September 2011. Belakangan, kredit Yudi macet. "Terdakwa tak meneliti kelayakan calon penerima kredit," katanya.
Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat hukum terdakwa, I Putu Dana, akan memberikan pembelaan pada sidang pekan ini.
Kukuh S.W., Nurul Chumaidah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo