Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tuntutan Aneh Kejaksaan Sleman
Saya pemilik perumahan cluster sederhana di Sleman, Yogyakarta. Saya pernah memasarkan perumahan itu lewat brosur dan spanduk kecil di pinggir jalan. Saya sampaikan informasi tipe, harga rumah, serta opsi pembayaran. Karena tidak sanggup memecah sertifikat, mengingat biaya yang besar, saya informasikan kepada calon pembeli bahwa tidak ada opsi pembayaran melalui KPR. Semua peminat pun membeli tunai.
Tanah yang dijadikan perumahan cluster itu sepenuhnya tanah saya dengan sertifikat lengkap atas nama sendiri dan ada izin perumahan berdasarkan surat keputusan bupati. Tanah itu juga tak mengalami sengketa.
Dengan kondisi sertifikat kaveling yang belum dipecah dan masih menggunakan sertifikat induk, salah satu pembeli perumahan, Ir Tugas Irianto MSi, seorang PNS di Jayapura, melaporkan ke kepolisian. Anehnya, kasus ini menjadi sengketa pidana, bukan perdata, dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Saya dituntut satu tahun penjara dan pada 1 Agustus 2012 hakim menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan.
Sertifikat yang tidak dipecah sesuai dengan batas waktu memang wanprestasi atau cedera janji dari perjanjian jual-beli pasal 3 yang ditandatangani di hadapan notaris. Celakanya, jaksa penuntut umum agaknya tak membaca pasal 9 dalam perjanjian yang mengatakan bila ada masalah, kasus ditangani secara perdata.
Selain itu, bila ini termasuk kasus pidana, kerugian apa yang dialami saksi pelapor hingga saya harus dipidana? Sebelum memutuskan membeli, saksi pelapor melihat dan menginjak tanah itu secara langsung. Tidak ada yang berubah, baik ukuran, letak, maupun jenis tanahnya.
Dullah P.B. Siahaan
Perumahan Alam Hinalang Asri Nomor 1
Dusun Kregan RT 01 RW 037, Desa Wedomartani
Sleman, Yogyakarta
Minim Fasilitas Penyeberangan di Depok
Betapa sulitnya menyeberang di Depok, khususnya di Jalan Margonda Raya. Di jalan yang padat itu, pemerintah tak memberi fasilitas jembatan penyeberangan yang memadai ataupun jalur untuk pejalan kaki.
Sepanjang ruas jalan, dari perbatasan Depok Lama sampai Universitas Indonesia, hanya terdapat dua jembatan penyeberangan, di depan Terminal Depok dan jembatan yang menghubungkan Depok Town Square dan Margo City.
Antrean yang mengular di bawah jembatan menjadi pemandangan sehari-hari. Sering saya melihat bagaimana banyaknya orang yang ingin menyeberang di jembatan penyeberangan depan Terminal Depok membuat penyeberang menjadi tegang. Yang menyebalkan, keadaan ini kerap dibiarkan oleh beberapa anggota Satuan PolisiPamong Praja di bawah jembatan. Mereka malah asyik mengobrol, bukan menertibkan.
Pembangunan mal yang masif di sepanjang Jalan Margonda Raya adalah penyebab padatnya arus manusia dan kendaraan. Maraknya arus warga di sekitar mal malah seolah-olah dimanfaatkan pemerintah dengan menebar banyak iklan dan baliho berisi pencitraan kinerja pemerintah kota.
Tidak terenyuhkah pemerintah Depok melihat kondisi ini? Daripada promosi-promosi hanya untuk membangun citra diri, lebih baik anggaran untuk pembuatan iklan baliho dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jembatan penyeberangan atau jalur untuk pejalan kaki.
Agus Darmawan Setiadi
Puri Citayam Permai
Blok A 19 RT 08 RW 11
Citayam, Bojonggede
Koreksi Kolom Haidar Bagir
Terima kasih atas pemuatan tulisan saya berjudul "Napas Cinta dari Hadramaut" di Tempo, edisi 13-19 Agustus 2012.
Perkenankan saya sedikit memberikan koreksi. Tertulis dalam naskah saya yang terkirim ke Tempo: "Al-Raniri belajar ke Hadramaut dan disebut-sebut sebagai pengikut tarikat Al-’Aidrusiyah. Gurunya ketika di India adalah Abu Hafs ‘Umar bin Abdullah Ba Syaiban al-Tarimi al-Hadhrami yang juga dikenal sebagai Sayid Umar al-’Aydrus".
Dalam kalimat tersebut seharusnya ada kata "Al-Aydrus (Al-’Aydrusi?)". Sayangnya kata terakhir "Al-’Aydrusi?" dalam kalimat terakhir hilang, padahal keberadaannya sangat krusial. Seseorang yang bermarga Ba Syaiban hampir pasti tak akan sekaligus bermarga Al-’Aydrus. Karena itu, dimasukkanlah kemungkinan lain kata tersebut, yakni "Al-’Aydrusi" (dalam tanda tanya), untuk membuka kemungkinan bahwa tokoh tersebut disebut demikian karena ia adalah pengikut tarikat Al-’Aydrusiah seperti juga disinggung sebelumnya, dan bukan bermarga Al-’Aydrus.
Kedua, saya melakukan kesalahan penyebutan nama penulis buku al-Tuhfah al-Mursalah ila Ruh al-Nabiy. Tertulis dalam artikel tersebut: Muhammad al-Burhanfuri Fadhlullah. Yang benar adalah Muhammad ibn Fadhlullah Burhanfuri.
Terima kasih.
Haidar Bagir
Jakarta
Berbahaya Parkir Motor Gandaria City
Sebagai konsumen Mal Gandaria City sejak pusat belanja itu berdiri, saya kecewa terhadap perlakuan manajemen yang diskriminatif. Akses pemakai sepeda motor menuju tempat parkir di pusat belanja itu sangat tidak memadai.
Meski ada jalan yang cukup lebar, di depan Apartemen Gandaria 8, pemakai sepeda motor hanya diberi jalan sempit selebar satu meter untuk mencapai lorong parkir B1, tempat parkir sepeda motor di kompleks mal itu.
Bukan hanya sempit, jalan itu juga memiliki tikungan yang sangat tajam dan bergelombang sehingga berbahaya bagi sepeda motor yang melintasinya. Saya terjatuh bersama anak saya ketika melewati tikungan itu pada 23 Agustus 2012, saat hendak berbelanja. Di samping itu, akses masuk ke tempat parkir di dalam lorong B1 juga sangat curam dan licin, sehingga sangat membahayakan sepeda motor.
Melihat kondisi itu, saya duga bukan hanya saya yang terjatuh ketika menuju tempat parkir sepeda motor di sana. Sebaiknya manajemen mal memberikan akses lebih nyaman yang setara bagi semua pelanggannya, termasuk yang memakai sepeda motor.
Yekthi Hesthi Murthi
Kompleks Kostrad, Tanah Kusir
Jakarta Selatan
Fitnah Bang Rhoma
Setelah berceramah di masjid yang membawa isu politis dan SARA, Rhoma Irama seharusnya meminta maaf terbuka kepada Joko Widodo, calon Gubernur DKI Jakarta. Meski Panwaslu DKI Jakarta tak memperkarakannya, Rhoma telah memfitnah orang tua Jokowi.
Rhoma menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai agama orang tua Jokowi dalam ceramahnya. Sujiatmi, ibunda Jokowi, sudah memaafkan dan mengklarifikasi isu yang tak benar itu. Tapi fitnah yang disebarkan Rhoma telah menyinggung urusan nama baik orang tua Jokowi sehingga sewajarnya ia meminta maaf secara terbuka.
Fadli Eko Setiyawan
Kompleks Bukit Pamulang Indah V
Jalan Poksay A3/18 RT 001 RW 010
Pamulang, Tangerang Selatan 15417
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo