Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi dari Rachmad Junizar
Majalah Tempo edisi 14–20 Mei 2007 mewawancarai saya untuk laporan panjang dengan tema Kampus Pilihan Dunia Kerja. Ada beberapa hal yang perlu saya luruskan dalam laporan tersebut. Pertama, kapasitas saya sebagai narasumber dalam tulisan itu adalah sebagai pribadi. Jadi, tidak mengatasnamakan tempat saya bekerja di PT Nalco Indonesia. Sebab, yang berwenang memberikan keterangan pers mewakili PT Nalco Indonesia adalah corporate communication officer. Di perusahaan, saya bukan direktur operasional, tapi hanya karyawan. Ketika diwawancarai Tempo, penjelasan itu sudah saya sampaikan.
Kedua, Tempo memuat nama samaran dari salah satu kasus karyawan PT Nalco. Memang benar bahwa nama itu tidak pernah menjadi karyawan. Ketiga, intisari dari pandangan saya adalah nilai Indeks Prestasi semasa kuliah tidak menjamin seseorang mendapat posisi yang lebih baik atau sukses di tempat kerja. Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar menjadi jelas sehingga tidak merugikan nama baik PT Nalco Indonesia.
RACHMAD JUNIZAR Cinere Megapolitan Estate Limo 16515, Kota Depok
Bantahan PT Nalco Indonesia
Menyangkut isi berita Edisi Khusus Perguruan Tinggi, Pandangan Dunia Kerja, Tempo edisi 14–20 Mei 2007, halaman 66, pada alinea 1–4 tertera kutipan tentang PT Nalco Indonesia. Dengan ini saya konfirmasikan bahwa isi kutipan tersebut tidak benar dan hanya merupakan opini pribadi Saudara Rachmad Junizar.
Berdasarkan akta notaris Eliwaty Tjitra SH No. 34, tanggal 11 Januari 2005, susunan direksi PT Nalco Indonesia adalah Ir. Ermin (direktur) dan Mardinah Sintaria (direktur).
Rachmad Junizar benar karyawan kami sebagai district manager, dan menurut pengakuannya, dia tidak pernah diminta konfirmasi ulang mengenai kebenaran isi berita tersebut.
Perusahaan kami tidak pernah memiliki karyawan bernama Solihin dan Yanto seperti disebut Tempo, juga tidak ada kejadian seperti itu. Nalco merupakan perusahaan kimia dunia asal Amerika Serikat, bukan Inggris, dan tercatat pada bursa efek New York.
Saya sangat menyayangkan majalah sekaliber Tempo yang memiliki kredibilitas baik bisa memuat berita yang tidak berdasarkan data akurat dan tidak melakukan konfirmasi ke pihak yang berkompeten.
IR ERMIN Direktur PT Nalco Indonesia
— Nama Solihin dan Yanto dalam kejadian seperti ditulis Tempo memang bukan nama sebenarnya. Terima kasih atas penjelasan Anda—Redaksi.
Bantahan Tiger Motor Club
Sehubungan dengan tulisan Tempo edisi 21–27 Mei 2007 bertajuk ”Mudahnya Menyewa Pembuka Jalan”, di situ terdapat pencantuman nama saya pribadi dan organisasi saya sebagai narasumber. Melalui surat ini, saya pribadi merasa keberatan dengan hal tersebut, sebab saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan-pernyataan sebagaimana yang terdapat dalam rubrik tersebut.
Motor Tiger Club sebagai organisasi tidak pernah melakukan penyewaan voorijder dalam segala macam kegiatan internal sebagaimana yang tertulis dalam rubrik tersebut. Adapun hal-hal yang disampaikan dalam rubrik tersebut ada kemungkinan disampaikan oleh oknum yang mengaku-aku sebagai Firman. Saya pribadi dan organisasi tidak bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan oleh oknum tersebut.
FIRMAN Motor Tiger Club, Jakarta — Informasi yang dimuat Tempo berdasarkan wawancara kami via telepon dengan seseorang bernama Firman, bekas Ketua Motor Tiger Club. Nomor telepon kami peroleh dari situs resmi organisasi itu. Terima kasih—Redaksi.
Soal Internet Murah
Rubrik Teknologi Informasi Tempo edisi 21–27 Mei, halaman 48-49, memuat berita ”Urunan Internet Murah”. Dalam isi tulisan dan kutipan berhuruf tebal dimuat kalimat ”Warga pun bisa menikmati jagat maya dengan kecepatan 128 kbps. Bandingkan dengan dial up ke Telkomnet Instant yang berkecepatan kurang dari separuhnya.” Berkait dengan penyebutan brand produk Telkomnet Instant sebagai pembanding tanpa menyebutkan secara jelas titik pengukuran bisa mempengaruhi persepsi dan citra Telkomnet Instant.
Kami berpendapat, terdapat pemberitaan dengan artikulasi yang tidak berimbang, yakni:
Tempo memuat berita tersebut berdasarkan reportase sepihak tanpa mengklarifikasinya kepada Telkom sebagai provider/pengelola produk Telkomnet Instant. Jika dikaitkan dengan metode akses (yang bersifat always connected), seharusnya produk pembanding bukan Telkomnet Instant, melainkan Speedy yang memiliki jaminan layanan jelas dan always connected.
Pemberitaan mengenai internet murah dengan kecepatan 128 kbps tidak memerinci lokasi pengukurannya, apakah per pelanggan atau per kelompok pelanggan. Tentunya ini perlu dijelaskan agar tidak mengaburkan pemahaman masyarakat atau menimbulkan persepsi tidak baik terhadap Telkomnet Instant. Sebagai pembanding, Telkom mengklaim Telkomnet Instant menyalurkan kecepatan sampai dengan 56 kbps per satuan sambungan telepon.
Pada sisi lain, kami juga memberikan apresiasi positif terhadap inovasi-inovasi yang berkembang di masyarakat. Tapi, kami mengharapkan ketika Tempo akan membandingkan dengan produk Telkom, mau melakukan konfirmasi langsung kepada kami agar penjelasannya berimbang. Atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini, kami menyampaikan terima kasih.
EDDY KURNIA Vice President Public & Marketing Communication PT Telkom Indonesia Jalan Japati No. 1 Bandung
Tanggapan dari Bank Permata
Berkenaan dengan surat pembaca yang disampaikan Ibu Anissa Lestari Kadiyono, bertajuk ”Keluhan Nasabah Bank Permata” di Tempo edisi 14-20 Mei, bersama ini Bank Permata menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami.
Bank Permata telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menemui Ibu Anissa dan melakukan klarifikasi masalah yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, Bank Permata menjelaskan bahwa pengurusan penutupan rekening nasabah yang telah meninggal dunia memerlukan kelengkapan dokumen terkait dengan ahli waris nasabah.
Ibu Anissa sebagai salah satu ahli waris telah menyerahkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk penutupan rekening almarhum Bapak Nono Kadiyono. Namun masih diperlukan surat keterangan waris yang disahkan pengadilan negeri. Hal itu diperlukan untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian guna melindungi hak nasabah dan ahli warisnya.
Dengan penjelasan tersebut, akhirnya telah tercapai kesepakatan antara Ibu Anissa dan Bank Permata. Walhasil, permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik.
SANDY T. MULIANA Senior Vice President Corporate Secretary Permata Bank
Soal Perda Injil di Manokwari
Saya tertarik dengan tulisan Tempo edisi 14-20 Mei, halaman 42, tentang Perda Injil di Manokwari. Membaca isinya, saya setuju dengan opini majalah ini bahwa urusan keagamaan tidak boleh diatur oleh negara. Saya juga selalu mengkampanyekan supaya ada pemisahan yang tegas antara negara dan agama.
Menurut saya, apa yang terjadi di Papua merupakan sebuah ungkapan solidaritas terhadap nasib umat Kristen di wilayah barat Indonesia yang sering mengalami diskriminasi hanya karena agama mereka termasuk minoritas di wilayah tersebut. Misalnya, terjadi perusakan atau pembakaran gereja, juga teror terhadap pendeta atau pastor karena mereka melaksanakan ibadah.
Apabila kita di Indonesia mengadakan ”aksi sejuta umat” membela rakyat Palestina dan Libanon karena rasa solidaritas, jangan heran jika saudara-saudara di Papua juga menunjukkan solidaritas serupa. Solidaritas ditujukan kepada saudaranya di daerah lain di Indonesia yang mengalami perlakuan tak adil.
Saya memuji Tempo karena majalah ini selalu tampil di garis depan dalam perjuangan menegakkan keadilan di masyarakat. Maju terus untuk berjuang mencerahkan bangsa yang sebagian besar masih berada dalam kegelapan masa silam.
THEOPHILUS BELA Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta Sekjen Indonesian Committee on Religions for Peace
Bangun Papua sebagai Wilayah Damai
Saya setuju dengan Ketua DPRD Mimika, Papua, Yosep Yopi Kilangin. Ia mengimbau agar semua umat beragama di wilayahnya konsisten pada sikap dan tekad bersama, yakni ”membangun Papua sebagai tanah damai”, seperti dideklarasikan para pemimpin agama di Papua, 5 Februari 2004 lalu.
Semangat hidup toleransi di antara umat beragama harus dipupuk karena kita hidup dalam komunitas agama yang heterogen di Mimika. Kita tidak boleh mengembangkan konsep dan kebijakan yang dapat memperbesar dikotomi antarumat beragama. Sebab, hal itu hanya akan mendatangkan perpecahan.
Pada Kamis, 17 Mei lalu, sejumlah tokoh masyarakat muslim dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ustadz H.M. Amin A.R. SAg, mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka menyikapi aspirasi yang sebelumnya disampaikan para pendeta dari Persatuan Gereja-gereja Bethel Indonesia, pekan sebelumnya.
Salah satu butir aspirasi para pendeta itu adalah meminta Pemerintah Kabupaten Mimika membatasi pembangunan rumah ibadah (masjid) dan pesantren. Terhadap aspirasi tersebut, DPRD Mimika tak dapat menerima. Secara khusus Yosep Yopi Kilangin mengimbau masyarakat muslim di Mimika agar tak resah dan membesar-besarkan aspirasi yang disampaikan para pendeta.
Guna memfasilitasi dialog yang lebih kondusif di antara para pemuka agama di Mimika, DPRD Mimika mendukung penuh pembentukan Forum Komunikasi Antar-Umat Beragama yang telah dibentuk satu tahun lalu tapi hingga kini para pengurusnya belum dilantik. Selain itu, Dewan juga akan mengundang seluruh pemuka agama dari semua agama di Mimika untuk berdialog guna menyatukan persepsi dalam menyikapi berbagai persoalan di wilayah itu.
Ketua MUI Mimika, Amin A.R. juga meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera melantik pengurus Forum Komunikasi Antar-Umat Beragama sebagai wadah dialog dan silaturahmi antar-pemuka agama dari semua agama dan pemerintah setempat. Hal itu penting untuk meningkatkan kualitas kerukunan hidup antar-umat beragama di Mimika.
DWI LESTARI Kompleks Ghanesa, Perumahan Telaga Kahuripan, Bogor
Kiai dan Ulama bukan Obyek Politik
Pada 19 Mei 2007, ada dua tokoh nasional bicara tentang tema yang sama tapi berbeda tempat. Dalam pelantikan DPD GMNI Jawa Barat di Bandung, Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsudin menyatakan ulama tak bisa dipisahkan dari aktivitas politik. Sebab, dalam Islam peranan mereka sangat terkait dengan kehidupan politik. Pada saat yang sama, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyatakan, kiai atau ulama boleh saja terjun ke dunia politik. Sebab, berpolitik bagi kiai dan ulama bukan sebuah kesalahan, apalagi kejahatan.
Kejadian di atas bukan sebuah kebetulan belaka. Tentu ada keprihatinan yang perlu diungkapkan dan disikapi bersama. Situasi politik saat ini, lebih-lebih menjelang agenda nasional dua tahun ke depan (pemilu legislatif dan pemilihan presiden), menunjukkan geliat yang sangat dinamis. Ada reshuffle kabinet, amendemen UUD 1945 yang digagalkan, saling tuding soal dana Departemen Kelautan, dan partai atau bakal partai politik baru bermunculan. Juga ada calon presiden yang mencuri start kampanye, serta banyak lagi ”ulah” para politisi yang mau tidak mau menyeret rakyat terlibat di dalamnya.
Keprihatinan itulah yang sedang disuarakan kedua tokoh di atas. Sebab, bukan rahasia lagi, selama ini kiai dan ulama sering dijadikan ”obyek” politik oleh elite politik. Sebab itu, kiai dan ulama yang hendak terjun ke dunia politik diajak dapat berpolitik secara baik dan benar. Imbauan tersebut juga mengisyarakat bahwa dalam Islam berpolitik itu baik adanya selama hanya dijadikan sarana, bukan tujuan.
Politik berguna untuk menata kehidupan publik menuju tujuan akhirnya, yakni kebahagiaan dan kesejahteraan lahir-batin. Politik itu baik karena tujuan politik juga baik. Politik bertujuan menyelenggarakan bonum commune (kepentingan umum, kesejahteraan bersama) yang berarti memfasilitasi manusia untuk mengusahakan apa yang dibutuhkannya untuk hidup layak secara manusiawi. Hidup layak manusiawi berarti kemudahan untuk memenuhi kebutuhan wajar untuk dapat hidup yang sesuai dengan martabat pribadi manusia.
GERRY SETIAWAN Jalan Kober, Gang H. Ismail Condet, Jakarta Timur [email protected]
Waspadai Kerja Sama Militer
Pemerintah Indonesia dan Singapura, pada 27 April 2007, menandatangani tiga perjanjian sekaligus di Istana Tampak Siring, Bali. Ketiga perjanjian tersebut adalah perjanjian ekstradisi yang mengatur 31 kejahatan di mana pelakunya bisa diekstradisi ke negara asal, perjanjian kerja sama pertahanan, dan perjanjian daerah pelatihan militer.
Dalam perjanjian kerja sama pertahanan antara RI dan Singapura, awalnya pemerintah Indonesia menginginkan Singapura tak membawa mitra ketiga dalam latihan perang dengan Indonesia. Namun akhirnya disepakati Singapura boleh mengajak pihak ketiga dengan seizin pemerintah Indonesia. Menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, kesepakatan itu tak melanggar kedaulatan karena pelibatan pihak ketiga harus mendapat izin dari pemerintah Indonesia, dan pihak ketiga itu adalah negara-negara ASEAN.
Terkait dengan masalah itu, TNI-AL mengingatkan kepada pihak yang berkompeten, khususnya Mabes TNI, agar berhati-hati dalam memberikan izin terhadap mitra ketiga dalam perjanjian wilayah militer dengan Singapura. Perlu diketahui, pada 2000, Indonesia dan Singapura pernah menjalin kerja sama militer. Namun pada 2003 kerja sama itu dihentikan sepihak oleh Indonesia karena ditengarai Singapura ”menyalahgunakan” fasilitas dan area latihan, yakni turut melibatkan pihak ketiga.
Peringatan TNI-AL itu harus ditanggapi secara kritis oleh semua pihak karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia. Kita harus belajar dari kasus pelanggaran wilayah di perairan Ambalat yang dilakukan Malaysia. Hingga saat ini Malaysia masih melakukan provokasi di perairan tersebut dan mengklaim Ambalat masih merupakan bagian dari wilayahnya. Hal itu akan terus dilakukan Malaysia apabila Indonesia tak berani mengambil tindakan keras untuk menghentikan aksi tersebut.
AGUNG WIRATAMA Margonda 274, Depok Jawa Barat
RALAT:
—Pada rubrik Album, Tempo Edisi 21-27 Mei 2007, halaman 12, tertulis :Pelantikan Marsekal Muda Sagoem Tamboen.…” Yang benar ”Pelantikan Marsekal Muda Sagom Tamboen….”
—Pada rubrik Opini, Tempo edisi 21–27 Mei 2007, halaman 24, di alinea ke-3 tertulis, ”...bisa dipakai untuk membiayai penuh hampir setengah miliar siswa SD.…” Yang benar adalah, ”,,, setengah juta siswa….” Mohon maaf atas kesalahan ini—Redaksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo