Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo Kurang Akurat
Saya pembaca setia Tempo. Sejak mahasiswa saya berlangganan Tempo. Tapi kini ada perubahan drastis. Yang saya lihat adalah rubrik hukum. Karena saya orang hukum, rubrik tersebut selalu saya baca.
Pada Tempo edisi 13 Mei 2007, ada ketidakakuratan yang saya temukan. Misalnya dalam berita "Fatwa yang Tak Bergigi" di halaman 86. Di situ tertulis, "Dalam sebuah acara yang diadakan Persatuan Advokat Indonesia pada akhir April lalu..." Yang benar adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ini adalah wadah tunggal advokat sekarang. Jadi "aneh" bila Tempo masih salah menuliskannya.
Lalu Tempo juga menulis pengacara Ali Mazi dengan nama Bonaran Saragih. Yang benar adalah Bonaran Situmeang. Padahal, Bonaran Saragih dan Bonaran Situmeang orangnya berbeda, meski keduanya adalah pengacara. Jadi, Tempo harus jeli. Sebab dari dulu majalah ini menjadi trend setter pemberitaan Tanah Air.
Sementara, analisis kasus korupsi Hotel Hilton juga tak berarti apa-apa. Saya tak mendapat analisis khas Tempo di dalam nya. Apa yang ditulis sudah ada di media lain yang muncul tiap hari.
Padahal di kasus itu ada keanehan, yakni tidak ditahannya kedua terdakwa. Hal itu berbeda dengan kasus korupsi lain. Dari segi nilai yang dikorupsinya saja, sudah selayaknya kedua terdakwa ditahan. Tapi kenapa yang ini tidak?
Tempo harusnya berpikir demikian agar setiap berita yang diturunkan menjadi investigative reporting yang memukau. Kasus BNP Paribas, misalnya, adalah bukti keperkasaan Tempo dalam berinvestigasi.
IRAWAN SANTOSO SHLangkat, Sumatera Utara
--Terima kasih atas masukannya.-Redaksi
Klarifikasi Komando Armabar
Kami perlu memberikan klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan Tempo edisi 30 April-6 Mei 2007, halaman 36, tentang penangkapan 22 kapal pengangkut granit oleh TNI Angkatan Laut, Maret lalu, sebagai berikut:
- Dari ke-22 kapal yang ditangkap TNI AL tidak semuanya kapal pengangkut granit. Dari jumlah itu, terdapat 5 kapal pengangkut pasir darat, 2 kapal pengangkut pasir granit dicampur pasir darat, dan 15 kapal pengangkut granit.
- Pelanggaran kapal-kapal itu, antara lain:
- Pengangkutan pasir darat untuk ekspor sudah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02/MDAG/PERI/2007, tertanggal 22 Januari 2007.
- Pengangkutan granit campur pasir darat
- Kelebihan muatan
- Dokumen kapal tidak lengkap
Jadi, alasan TNI AL menangkap kapal pengangkut granit bukan semata karena masalah granitnya. Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan larangan ekspor granit. Demikian klarifikasi ini disampaikan, terima kasih atas kerja samanya.
LAKSAMANA MUDA TNI MURYONOPanglima Komando Armada RIKawasan Barat-TNI AL
Hewan dan Kemanusiaan Kita
Tulisan di Tempo edisi 23-29 April 2007, tentang gajah di Way Kambas mengingatkan betapa rendahnya tingkat kemanusiaan kita. Dalam tulisan itu, gajah-gajah sangat kekurangan makan akibat dana yang amat kurang. Departemen Kehutanan beralasan di wilayah tersebut masih banyak rumput. Saya tidak tahu mana yang benar, apakah ini persoalan argumen tanpa dasar (sangat sederhana: lihat saja kenyataan rumputnya), ataukah ada masalah pengelolaan dana. Yang jelas, kondisi gajah-gajah itu sangat tidak terawat dan tampak menderita.
Saya tidak tahu apakah argumen tentang hak binatang bisa meyakinkan pihak yang teledor, karena bangsa kita belum sampai berpikir begitu. Namun, saya yakin, mereka tahu dalam agama apa pun manusia diberi tanggung jawab untuk merawat isi bumi. Tanggung jawab artinya akan ada pertanggungjawaban. Terima kasih kepada Tempo yang menulis soal hak binatang. Ini mengingatkan kembali pada masalah kemanusiaan kita.
MEUTHIA GANIE-ROCHMANSosiolog FISIP UI Kampus Universitas Indonesia,Depok 16424
Soal Foto Muara Gembong
Menanggapi pemberitaan Tempo edisi 30 April-6 Mei 2007, rubrik Lingkungan, bertajuk Dodol dari Bakau, kami tidak menyangka Tempo kurang profesional. Majalah ini tidak melakukan pengecekan terhadap foto yang dipasang. Kami atas nama Jakmangrove-gerakan cinta lingkungan dan cinta alam bakau/mangrove-yakin sekali foto tersebut diambil dari kawasan Taman Wisata Alam Angke Kapuk (TWA-AK), Kecamatan Penjaringan, Kota Madya Jakarta Utara, tempat kami berkiprah. Jadi, bukan di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, seperti judul besarnya.
TWA-AK direncanakan menjadi wisata alam khusus dataran rendah (bakau/mangrove). Area ini telah dan akan dipertahankan, serta dikembangkan menjadi kawasan hutan wisata sesuai RUTR DKI Jakarta. Namun, mengingat hutan yang ada sudah sedemikian rusak karena sudah dikapling menjadi empang dan tambak "rakyat", tak perlu heran jika setiap tahun terjadi musibah banjir di Jakarta, seperti di awal Februari lalu.
Upaya kami untuk melakukan rehabilitasi dan konservasi hutan bakau tidak tidak berlangsung mulus. Kami kerap dijegal oleh kelompok yang berseberangan. Mereka terus berupaya memprovokasi para penggarap dan perambah tambak yang jelas-jelas ilegal dengan dalih membela perut petambak/ perambah hutan bakau. Suatu saat nanti kalau petambak/perambah hutan ini sudah keluar dan dengan sadar meninggalkan TWA-AK, impian untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai satu-satunya hutan bakau di wilayah DKI Jakarta dapat diwujudkan.
BAMBANG A. PUTRAKoordinator Proyek JakmangroveJalan Petogogan I No. 47Jakarta Selatan
Catatan Pinggir Dimuat Ulang?
Saya adalah salah seorang dari sekian banyak pembaca setia Tempo. Salah satu yang tidak tega saya lewatkan untuk dibaca adalah Catatan Pinggir anggitan Goenawan Mohamad, redaktur senior di majalah berita terkemuka di negeri yang konon gemah ripah loh jinawi ini.
Pada edisi No. 10/XXXVI/30 April- 6 Mei 2007, Tempo memuat ulang karya sang maestro Catatan Pinggir yang pernah dimuat di terbitan 24 Januari 1987 dengan judul Drupadi. Memang enak untuk dinikmati karena cerita tersebut ber-setting pewayangan.
Yang mengusik hati saya adalah ada apa sehingga Tempo memuncul-ulangkan Catatan Pinggir yang sama. Kehabisan stok? Tidak. Karena Goenawan Mohamad bagi saya adalah bak telaga yang tak pernah kering meskipun airnya ditimba terus. Atau, apakah pada edisi tersebut ada momentum yang relevan sehingga Drupadi datang untuk kedua kalinya? Tak perlu menduga. Hanya Tempo yang tahu pasti jawabannya.
SUPRIBADIDirektorat PerpustakaanUniversitas Islam IndonesiaJalan Kaliurang Km 14,5, Yogyakarta
- Terima kasih atas perhatian Anda. Ada masalah teknis sehingga naskah Catatan Pinggir Goenawan Mohamad dikirim ke Redaksi dari Korea Selatan saat sudah melewati tenggat.
Tanggapan AIG LIFE Bayar Klaim
Sehubungan dengan surat pembaca Tempo edisi 16-22 April 2007, bertajuk Lippo Life Tidak Bayar Klaim, yang disampaikan Phani P. Siahaan SH, atas nama Endang Napitulu, dengan ini kami menanggapi sebagai berikut:
- Pada dasarnya proses pembayaran klaim tersebut harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan, sesuai dengan putusan kasasi MA yang diberitahukan kepada para pihak. Dalam hal ini AIG LIFE menghormati prosedur dan otoritas lembaga hukum yang terkait dengan hal tersebut.
- Bahwa setelah prosedur dan ketentuan terpenuhi, AIG LIFE telah membayarkan klaim kepada ahli waris atas nama Endang Napitulu pada 27 April 2007. Dengan demikian masalah ini telah diselesaikan dengan baik.
Demikian tanggapan kami dan harap maklum.
SYARIFUDIN YUNUSHead of Corporate CommunicationsPT AIG LIFE
Keluhan Nasabah Bank Permata
Pada Maret 2007, ayah saya meninggal karena sakit. Ia meninggalkan tabungan di Bank Permata, BNI, dan BRI. Selaku anak tunggal, saya berupaya mengurus tabungan tersebut. Setelah mendatangi Bank Permata Cabang Jalan Merdeka Bandung, saya diberi tahu syarat penutupan rekening tabungan. Saya juga diberi tahu bahwa ayah adalah nasabah Bank Permata Cimahi.
Setelah memenuhi dokumen persyaratan, saya datang ke Bank Permata Cimahi. Setelah satu jam menunggu, antara lain karena staf Permata harus mengecek ke kantor pusat, saya mendapat tanda terima atas sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Pada 3 Mei, saya kembali ke Permata Cimahi. Customer service, Tari, menyatakan dokumen saya kurang lengkap. Untuk jumlah tabungan Rp 6 juta, saya diminta melampirkan surat kematian dari catatan sipil (saya melampirkan keterangan dari rumah sakit dan kelurahan), juga keputusan pengadilan negeri bahwa saya dan ibu saya adalah ahli waris ayah (saya lampirkan surat keterangan susunan ahli waris yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cimahi, dan telah disahkan notaris). Saya juga disangsikan sebagai anak karena dalam akta kelahiran, ejaan nama ibu saya tidak sama dengan yang ada di KTP.
Sungguh berbelit-belit dan tak masuk akal. Surat keterangan dari Pemerintah Kota Cimahi dan disahkan notaris tak cukup memiliki kekuatan hukum bagi Bank Permata. Surat kematian dari kelurahan dan rumah sakit juga tak kuat untuk menunjukkan bahwa ayah saya telah meninggal. Saya bermaksud mengurus penutupan rekening ayah, malah disuruh mendatangi catatan sipil untuk mengurus salah ejaan nama ibu saya agar diakui sebagai ahli waris. Sungguh berbeda dengan pengurusan di BNI dan BRI yang sangat lancar. "Jika bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?" rasanya slogan itu paling pas untuk Bank Permata.
ANISSA LESTARI KADIYONOAhli waris alm. Nono KadiyonoCimahi, Jawa Barat
Janji Palsu Indosat
Saya pengguna setia Mentari punya Indosat bernomor 0815.9.222.XXX. Pada 1 Mei 2007, saya mengisi pulsa Mentari Rp 100.000 dengan bonus SMS 150. Mentari mempunyai program pakai pulsa Rp 10.000 akan mendapatkan bonus pulsa Rp 10.000. Sampai pukul 22.00 WIB lewat, pulsa saya tersisa Rp 89.000. Berarti pulsa yang saya pakai pada hari tersebut lebih dari Rp 10.000. Namun bonus pulsa tak kunjung datang sampai dini hari, tepatnya pada pukul 01.00 WIB, 2 Mei 2007.
Saya menghubungi 222, diterima oleh pria yang mengaku Pras. Setelah dicek ternyata benar saya belum mendapatkan bonus pulsa, dan dia berjanji akan memprosesnya. Namun, pada esok harinya, bonus itu belum juga dikirim. Akhirnya, saya telepon kembali ke 222, dijanjikan lagi, dan dibilang sedang diproses. Saya heran harus berapa lama proses tersebut. Anehnya, tidak ada dari Indosat yang menghubungi saya untuk klarifikasi atau apalah, sekadar bentuk perhatian kepada konsumen setia yang sudah menggunakan Mentari bertahun-tahun.
Mungkin kejadian ini sering terjadi, dan saya-atau pelanggan lain-tidak menyadari. Kebetulan saja, saya baru membeli pulsa dan sangat mudah mengecek jumlah pemakaian pada hari tersebut. Sedangkan pada hari-hari lainnya, saya tidak pernah mengecek. Saya mohon perhatian Indosat agar lebih melayani dengan sungguh-sungguh pelanggan setia dan sudah memberikan keuntungan pada perusahaan. Jangan malah memberi janji palsu dan merugikan konsumen.
HAERUDINCipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150
XL Tidak Profesional
Pada 3 April 2007, saya mendapat SMS dari XL agar mendaftarkan 9 nomor XL SMS ke 123 sehingga biaya komunikasi hanya Rp 10/detik ke-9 nomor terdaftar. Pada 6 April, saya mendaftar 9 nomor XL ke 123, dan langsung dijawab pendaftaran berhasil. Dan, setelah saya coba, benar biayanya hanya Rp 10/detik. Berikutnya, pada 13 April, saya mendapat SMS dari XL: Cuma Rp 10/detik telpon ke semua XL di mana saja dan kapan saja. Sekarang juga daftarkan nomor XL teman Anda (tanpa menyebutkan batas jumlah nomor XL yang dapat/boleh didaftarkan, seperti pada SMS pertama).
Pada 17-19 April, saya daftarkan SMS ke 123 sebanyak tiga kali untuk 20 nomor XL. Jawaban yang saya terima, "Maaf pendaftaran Anda gagal, silakan coba beberapa saat lagi" sebanyak tiga kali, dan satu jawaban terakhir, "Pendaftaran hanya untuk 9 nomor XL." Sementara, setiap kali saya mendaftar, pulsa saya disedot Rp 400. Lalu, berapa pulsa yang berhasil disedot XL mengingat berjuta pengguna XL pasti tertarik mencoba?
Pada 19 dan 29 April, ada lagi SMS dari XL untuk mendaftar tarif hemat dengan dua format yang berbeda dari SMS sebelumnya. Lalu, pada 24 April, saya coba tarif hemat ke nomor XL yang telah dinyatakan pendaftaran berhasil pada 6 April. Ternyata, tarif per detiknya Rp 25. Pertanyaan saya: apakah pengumuman tarif hemat ini hanya untuk menyedot pulsa pengguna XL? Apakah tarif hemat hanya berlaku satu hari sehingga harus mendaftar ulang setiap hari dan dikenai tarif SMS?
Untuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: paket seperti ini agar dicantumkan masa berlakunya. Sebab, paket ini (untuk 10 nomor XL) sudah pernah dilakukan oleh XL beberapa waktu lalu. Tapi pengguna XL tidak tahu apakah paket tersebut dihentikan XL karena tidak ada pemberitahuan. Lalu, di mana alamat BRTI bila masyarakat ingin melakukan pengaduan? Sebab, nomor telepon BRTI tidak ada dalam daftar pusat informasi PT Telkom via 108.
ROLAN A.S.Jakarta
Pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta
Terminal II dan III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, bukannya berkurang dari aksi calo dan pungutan liar (pungli), malah marak menjadi ajang pemerasan para pahlawan devisa.
Lihat saja pelayanan kepulangan bandara, yang anehnya, dikenakan biaya. Sedangkan setiap tamu asing yang datang juga kena pungli, khususnya tamu dari Nigeria, Kamerun, dan Kongo. Bila mereka tidak membayar, oknum pegawai Imigrasi tak segan memulangkan mereka.
Punglinya cukup besar, setiap kedatangan bisa dikutip US$ 50-200 oleh oknum pegawai Imigrasi. Terjadi setiap hari. Berapa banyak rupiah dan dolar yang masuk ke kocek mereka? Kenapa tidak dilegalkan saja sehingga menambah kas negara? Walau saya yakin, jika pemerintah menetapkan biaya administrasi, tetap tidak menghilangkan pungli. Sebab, para oknum itu akan mencari peluang lain.
Begitu juga dengan buruh migran yang pulang dari luar negeri. Mereka dipaksa menggunakan terminal yang beroperasi sejak Agustus 1998 itu. Di tempat itu, buruh migran dipaksa menggunakan angkutan pemulangan dengan harga di atas standar. Bahkan, untuk transaksi penukaran mata uang asing, nilainya jauh di bawah standar yang berlaku. Belum lagi calo di bagian pengambilan barang.
Ini tidak sesuai dengan janji Presiden Yudhoyono untuk mengikis habis berbagai penyelewengan di negeri ini. Direktur Jenderal Imigrasi Basir Barnawi, yang berlatar belakang kepolisian, seharusnya tanggap dan jangan berpangku tangan. Semoga Bapak Dirjen dapat mengubah moral dan mental aparatnya.
Abdul Fatah Tanah Abang, Jakarta Pusat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo