Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

18 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat dari Redaksi

DI balik setiap sukses seorang lelaki selalu ada peran perempuan, kata orang bijak. Pendapat begini terdengar bernada memuliakan perempuan, tapi sekaligus ada kontradiksi di sana. Sukses seakan-akan ditempatkan lebih dekat dengan lelaki. Perempuan sepertinya diposisikan hanya bertugas memastikan pencapaian sukses oleh lelaki dan bukan meraih sukses untuk dirinya sendiri. Bukankah sering kali terjadi hal yang tak seperti itu: perempuan bisa sukses, dengan atau tanpa lelaki yang berperan di belakangnya.

Edisi khusus perempuan ini bukan ditulis untuk membicarakan relasi antara pria dan wanita di negeri ini. Edisi khusus ini juga tidak dimaksudkan untuk menegaskan perbedaan antara peran lelaki dan perempuan dalam masyarakat kita. Biarlah debat tentang peran perempuan di Indonesia menjadi milik masyarakat atau lembaga yang perlu mendebatkannya, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri Negara Urusan Pemberdayaan Perempuan. Sikap majalah ini dalam soal perempuan sudah sering kami kemukakan, misalnya dalam rubrik Opini, kami menolak setiap tindakan atau kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Kami menulis edisi khusus ini untuk mengingatkan bahwa perempuan dan lelaki belum setara kedudukannya di negeri ini. Semua orang perlu memberikan kontribusi untuk memperbaiki keadaan ini. Tapi, dalam kondisi begitu, ada sejumlah perempuan yang ”tidak biasa”. Mereka bukan saja berhasil melakukan sesuatu yang berguna untuk lingkungannya, beberapa dari mereka malah bekerja di dunia yang selama ini seperti ”milik” lelaki. Karya atau jasa mereka terbukti berguna memperbaiki kehidupan lingkungannya.

Pada mulanya kami berhasil menjaring banyak nama. Sejumlah nama itu datang dari debat panjang kami untuk menentukan kriteria para srikandi pilihan. Melalui surat elektronik, kami meminta berbagai pihak mengusulkan kandidat. Luar biasa. Dari aneka komunitas, dari segala penjuru, datang masukan dan usul menarik. Kepada komunitas-komunitas itu kami bertanya dan melakukan verifikasi kualitas kandidat.

Setelah sejumlah nama ”lolos” verifikasi, kami juga mengundang berbagai tokoh untuk berdiskusi. Mereka adalah Menteri Meutia Hatta, Nursjahbani Katjasungkana, Nur Imam Subono (aktivis Demos), Mariana (editor Jurnal Perempuan), Fira Basuki (penulis), dan Monica Tanuhandaru (aktivis hak asasi di International Organization of Migration). Mereka inilah yang menjadi semacam ”dewan juri” untuk edisi khusus kali ini.

Tentu keterbatasan halaman membuat kami tidak menampilkan semua nama yang telah dijaring atau diverfikasi narasumber kami. Dengan segala pertimbangan, tentu yang terpenting adalah hasil kerja mereka, kami hanya menampilkan sejumlah nama. Di luar itu, kami juga menulis cerita perempuan yang berjuang di medan yang sungguh sulit. Kami tampilkan pula para perempuan yang berjuang keras di level bawah. Bagai lilin, perempuan dari kelas bawah ini rela membakar diri memberikan terang bagi keluarga dan orang banyak.

Selamat Hari Ibu. Selamat membaca.


Hak Jawab PT Snapy

Dengan ini manajemen PT Snapy meminta Redaksi Majalah Tempo memberikan hak jawab atas rubrik Ekonomi dan Bisnis yang memuat artikel berjudul Toko Kantor Bercabang-cabang, yang berisi pernyataan Bp. Harimin Ginoto (Pengusaha Multiplus) sebagai berikut: ”Bahkan Mail Boxes, Mailshop Plus, atau Snapy bangkrut atau mandek karena krisis ekonomi.”

Kami berkeberatan sekali dengan pernyataan tersebut. Sebab, faktanya, hingga saat ini, alhamdulillah, kami belum pernah mandek atau bangkrut sesuai dengan pernyataan tersebut. Bahkan, berdasarkan survei kami, penjualan cabang utama Multiplus di Tanjung Duren hanya sama bahkan kurang dari penjualan cabang terkecil kami.

Maka, kami minta pihak Tempo memberi kami hak jawab, dan kami minta pihak Multiplus meminta maaf kepada pihak Snapy dengan iklan permohonan maaf karena pernyataan tersebut sangat merusak kredibilitas Snapy. Apabila hal ini tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum. Demikian hal ini kami sampaikan.

DEDE SOEMAKNO Presiden Direktur PT Snapy, Jakarta

Terima kasih atas penjelasannya.

Pemuatan ini sekaligus ralat—Redaksi.


Tanggapan Mobile-8

Sehubungan dengan surat Bapak Ahmad Solihin, seperti ditulis Tempo edisi 27 November-3 Desember 2006, berjudul Kecewa pada Layanan Mobile-8, perlu disampaikan beberapa hal. Kami sudah menghubungi Bapak Ahmad Solihin, dan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dengan baik.

Sekadar informasi tambahan, saat ini Mobile-8 sedang dalam proses meningkatkan kualitas layanan high speed wireless data Internet kami yang saat ini masih menggunakan jaringan CDMA 2000 1x dan EVDO berkecepatan 300 kbps, dengan jaringan yang lebih baik. Hal itu sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan.

MITA SAMPAQUITA LAMIRAN Corporate Communications Manager PT Mobile-8 Tbk, Jakarta


Tanggapan Kedutaan Besar Belanda

Menunjuk artikel Istiqomatul Hayati pada Tempo edisi 26 November, bersama ini kami ingin memberikan penjelasan mengenai rencana pemerintah Belanda membuat rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat-tempat (semi) umum.

Pertama-tama, rencana ini (RUU masih sedang disusun dan mungkin baru pada 2007 akan diajukan ke parlemen) hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan di tempat-tempat umum dan meningkatkan integrasi antarkelompok masyarakat. Karena itu, rancangan ini tidak bermaksud mendiskriminasi wanita muslim. Rencana ini menyangkut penggunaan penutup wajah di tempat-tempat publik secara umum, termasuk topi bivak (sarung kepala yang menutup semua kecuali mata), helm motor, dan burqa. Perlu kami tekankan bahwa RUU ini sama sekali tidak melarang penggunaan jilbab biasa, seperti yang tertulis dalam artikel Istiqomatul Hayati.

Latar belakang RUU ini adalah, kabinet Belanda merasa penggunaan penutup wajah dalam bentuk apa pun di tempat umum merupakan sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat ketertiban, keamanan, dan perlindungan bagi warga. Seandainya rancangan ini disahkan oleh parlemen, maka itu akan melengkapi ketentuan yang sudah ada, yang membatasi penggunaan penutup wajah. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan di tempat publik/umum, dan meningkatkan integrasi kelompok-kelompok masyarakat.

Contoh situasi di mana saat ini sudah ada peraturan yang melarang penggunaan penutup wajah adalah di lembaga pendidikan (sekolah), pada saat-saat wajib menunjukkan tanda identifikasi, dan saat bertindak atas nama pihak berwajib negara. Karena itu, aturan ini bukan merupakan sesuatu yang baru, dan di negara-negara lain berlaku ketentuan yang serupa.

Karena rencana pemerintah Belanda ini salah diinterpretasikan dalam artikel Istiqomatul Hayati, dan Belanda menganggap hubungan baiknya dengan komunitas muslim Indonesia penting, kami mohon dengan hormat agar surat pembaca ini dapat segera dimuat. Terima kasih.

GONNEKE DE RIDDER Sekretaris Pertama Pers dan Budaya Kedutaan Besar Belanda, Jakarta


Hentikan Penyiaran Video Porno

Awal Desember 2006, masyarakat heboh dengan beredarnya rekaman video porno hubungan seks beberapa pejabat publik. Yang paling jadi sorotan adalah kasus anggota DPR YZ dan penyanyi dangdut ME. Kasus lain adalah adegan asusila pegawai tata usaha Dinas Pendidikan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Semuanya sangat memprihatinkan.

Media massa pun berbondong-bondong memberitakan kasus yang luar biasa tersebut. Tak cukup lewat program berita konvensional, kasus ini juga diangkat media melalui tulisan feature, program bincang-bincang (talkshow), hingga infotainment.

Sebagai pejabat publik, perilaku YZ ataupun pegawai Pemda Kendal itu memang patut diketahui masyarakat luas sebagai bagian dari konsekuensi jabatannya. Dalam hal ini, pemberitaan media massa bisa dipahami sebagai bagian dari fungsi informasi dan fungsi kontrol (watch dog) terhadap perilaku dan moral para pejabat.

Namun, berdasar Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, dan KUHP pasal 282, kami—Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP)—menilai media massa tak patut menyiarkan materi yang cabul dan melanggar rasa susila masyarakat.

Sayangnya, justru itulah yang banyak dilanggar para pengelola media massa dalam pemberitaan peristiwa skandal seks tersebut. Akibatnya, masyarakat jadi terdorong untuk menyaksikan secara utuh adegan skandal seks itu sehingga muncul orang-orang yang mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya.

Untuk itu, kami meminta para pengelola media massa menghentikan pemberitaan atau program yang bersifat pornografis dalam bentuk apa pun. Kami juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkompeten menjadi lembaga pengawas media, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, Departemen Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi I DPR RI dan Pansus RUU Pornografi, untuk bersikap mengenai fenomena ini. Jangan sampai pemberitaan menjadi pembenaran bagi media dan masyarakat untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk apapun.

Pertimbangannya, pornografi potensial menjadi sumber lahirnya berbagai masalah sosial. Menurut Victor B. Cline, dampak itu berlangsung dalam beberapa tahap. Mula-mula kebiasaan mengonsumsi materi pornografi akan menyebabkan pelakunya mengalami ketagihan (addicted). Setelah itu, pelaku mengalami eskalasi kebutuhan, baik dari segi ragam materi, sumber media, maupun intensitas dalam mengonsumsi.

Tahap berikutnya, terjadi penumpulan perasaan yang disebut dengan desensitivisasi. Pada tahap ini terjadi penurunan rasa sensitivitas kepada wanita (pelaku umumnya pria). Bahkan mereka menganggap perbuatan seksual yang disertai dengan kekerasan (seperti pemerkosaan) tak terlalu menyakitkan wanita. Tahap terakhir, yang kemudian memunculkan persoalan sosial, yaitu mempraktekkannya atau act out (World & I, December 1992). Dan kami tak ingin negara kita menjadi masyarakat yang aktif secara seksual (sexually active society) karena bebasnya materi pornografi hadir melalui media.

Demikian protes kami. Harapan kami, masyarakat dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Cukuplah skandal seks itu menjadi dosa pelakunya saja, jangan masyarakat ikut berdosa karena mengkonsumsi adegan mesum tersebut. Atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

AZIMAH SOEBAGIJO, S.SOS (Ketua Umum)
ENUNG S. FAUZIAH, S.SI (Sekretaris Jenderal) Masyarakat Tolak Pornografi, Jakarta


Negara Berasas Monogami

Sungguh luar biasa dampak perilaku seorang figur publik. Tindakan poligami yang dilakukan oleh Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) menyita perhatian negara untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 45/1990 yang merupakan revisi atas PP No.10/1983. Secara tidak langsung, upaya revisi ini ingin mengatur sekaligus merevitalisasi posisi perempuan yang selama ini tersubordinasi oleh superioritas laki-laki.

Namun, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut ternyata tak semudah yang dibayangkan. Pro dan kontra muncul akibat rencana tersebut. Padahal, substansi dari revisi tersebut adalah merevitalisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang secara tegas menyebutkan Indonesia menganut monogami. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat 1, asas perkawinan hanya memperbolehkan satu istri dan satu suami. Sedangkan dalam PP No. 45/1990, prinsip monogami hanya terbatas pada pegawai negeri dan anggota kepolisian.

Padahal, cakupan UU tersebut sangat luas. Ia meliputi seluruh unsur masyarakat, dan masyarakat wajib menaatinya. Di sinilah revisi diperlukan untuk memperluas cakupan sekaligus menghindarkan perempuan dari diskriminasi.

Dalam konteks yang lebih luas, revisi tersebut bisa dipahami sebagai upaya mengatur perilaku warga negara yang dapat meresahkan masyarakat. Sebagaimana diketahui, langkah revisi itu berdasar pesan pendek yang masuk ke ponsel Presiden SBY dan Ibu Ani yang memprotes langkah poligami Aa Gym.

Kita berharap revisi tersebut betul-betul bisa semakin mengangkat harkat dan martabat perempuan yang selama ini selalu terpinggirkan. Revisi jangan hanya didasarkan untuk meredam protes, namun lebih didasarkan pada sisi kemanusiaan sehingga tak seorang pun berhak melakukan diskriminasi terhadap yang lainnya. Dan itulah fungsi negara yang sesungguhnya, yaitu memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh warganya tanpa membedakan ras, budaya, tradisi, jenis kelamin, maupun agama.

Mudah-mudahan kenyataan tersebut dapat menginspirasi Presiden SBY untuk melihat kembali seluruh peraturan pemerintah yang masih berbau diskriminatif agar direvisi. Dan, kalau ini berhasil, berarti SBY semakin memperpanjang daftar keberhasilan pemerintahannya dalam menepis upaya diskriminasi. Sebelumnya, pemerintah berhasil membuat Undang-Undang Kewarganegaraan yang menghapus diskriminasi bagi keturunan warga asing.

CITRA PUTERI KUSNADI Jalan Semanggi II Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang


Tanggapan Thames Pam Jaya

Kami menerima dengan baik keluhan pelanggan Bapak Danny Sutanto, alamat Jalan Taman Sari VIII No. 11, Perumahan Jatinegara Baru, Jakarta Timur, Klender, seperti dimuat Tempo edisi 28 Mei 2006, halaman 8. Ia mengeluhkan pemutusan sambungan air akibat terdapatnya tunggakan tagihan 2003, di mana saat itu pelanggan belum melakukan transaksi pembelian rumah dengan pihak yang membangun rumahnya.

Berkenaan dengan keluhan di atas, dapat kami informasikan bahwa saat ini Bapak Danny telah melunasi tunggakan tagihan 2003 senilai lebih dari Rp 2,5 juta, pada Jumat 17 November 2006. Pada hari itu juga, Thames Pam Jaya (TPJ) mengalirkan kembali air ke pelanggan yang bersangkutan. Berdasar keterangan Bapak Danny, pelunasan dilakukan setelah pihak developer yang membangun rumahnya bersedia melunasi tagihan tunggakan pada 2003 tersebut.

Demikian informasi ini dibuat agar pelanggan lain dapat memahami permasalahan yang sebenarnya. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center 24 jam TPJ di nomor (021) 577.2010. PT Thames Pam Jaya (TPJ) sangat menyadari tanggung jawab kepada masyarakat yang kami layani, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan.

DEVY A. YHEANNE Public Relations Manager External Relations & Communication Directorate, PT TPJ, Jakarta


Babat Habis Tindakan Korupsi

Sabtu, 9 Desember 2006 lalu, diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, setelah tiga tahun lalu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meratifikasi Konvensi Antikorupsi di Merida, Meksiko. Korupsi diibaratkan sebagai penyakit yang dengan cepat bisa menyebar dan menjangkiti siapa saja yang mempunyai kesempatan untuk membobol uang rakyat.

Praktek korupsi akan semakin cepat berkembang bila sebuah negara ternyata tidak berdaya menghadapi para koruptor. Lebih parah lagi apabila peralatan perundangan dan hukum di negara itu justru memberikan celah yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk melancarkan aksinya. Dalam kondisi seperti itu, koruptor akan bebas berkeliaran dan tak terjamah hukum. Tentu saja hal itu sangat memprihatinkan dan bisa menghancurkan moral serta perekonomian bangsa.

Diratifikasinya Konvensi Antikorupsi oleh PBB menunjukkan bahwa praktek korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dibabat habis agar tidak menjadi penyakit, apalagi menjadi budaya yang bisa merusak bangsa.

Indonesia sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sebagai upaya untuk membendung dan menghapuskan praktek korupsi di Tanah Air. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Semua itu jelas dimaksudkan untuk membersihkan bangsa kita dari para koruptor. Kita berharap pemerintah benar-benar serius menangani korupsi. Mari kita persempit ruang gerak para koruptor.

ARYO SETYAKI Kemuning, Jakarta Selatan


Terima Kasih untuk Canon

November silam, kamera digital Canon yang saya beli sekitar dua tahun lalu mengalami kerusakan. Saya kurang tahu penyebab kerusakan itu, mungkin akibat terlalu lama disimpan di tempat lembap tanpa silica, atau karena selama tiga bulan terakhir saya lupa mencopot baterai ketika kamera disimpan.

Pada Desember, saya membawa kamera itu ke divisi kamera digital PT Datascript—distributor merek Canon—di Jalan Angkasa, Jakarta, untuk direparasi. Semula saya khawatir perbaikan akan memakan banyak biaya, mengingat masa garansi kamera itu sudah habis. Tapi solusi yang diberikan oleh Datascript untuk masalah ini sungguh di luar dugaan saya dan sangat menggembirakan: kamera lama saya yang rusak itu diganti dengan yang baru dan spesifikasinya lebih besar, yakni Canon Powershot A540, yang berkapasitas 6,0 megapixels (tadinya 3,2), 4x optical zoom (tadinya 3x), dengan layar LCD 2,5 inci (sebelumnya 1,5 inci). Dan untuk penggantian dengan kamera baru itu, saya Tak dikenai biaya sepeser pun.

Saya sangat berterima kasih kepada Canon/PT Datascript, yang telah memberikan layanan purnajual sangat memuaskan meskipun masa garansi produk yang saya beli sudah habis.

Surat pembaca ini saya tulis hanya sebagai tanda terima kasih saya atas layanan Canon, dan juga untuk menunjukkan kepada produsen bahwa layanan purnajual yang bagus sangat efektif untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk atau merek—mungkin lebih efektif dari sekadar iklan yang muluk-muluk.

Dan juga, sebagai konsumen, saya mencoba untuk fair. Saya tidak hanya memprotes kalau merasa dirugikan, tapi juga memberikan pujian kalau merasa diuntungkan oleh produsen.

HASTO P. IRAWAN Utankayu, Jakarta Timur


RALAT

Pada rubrik Kesehatan, Tempo edisi 17 Desember, halaman 52-53, berjudul Penyakit di Balik Kemasan, tertulis, ”....Sudirman, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM.” Seharusnya, ”Sukirman Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM.” Kepada yang bersangkutan, Redaksi mohon maaf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus