Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab dari Gubernur Suwarna
BERTINDAK sebagai advokat dari Gubernur Kalimantan Timur, Bapak Suwarna A.F., dengan ini kami sampaikan bantahan, penjelasan, dan sekaligus sebagai hak jawab atas pemberitaan majalah Tempo, edisi 4 Desember 2005, pada rubrik Hukum, halaman 115, dengan judul ”Tersandung di Kebun Sawit.”
Bahwa sampai saat ini, klien kami, Bapak Suwarna A.F., telah memberikan keteranganketerangan atas permintaan KPK, dalam tahap klarifikasi, belum sampai pada tahap penyelidikan apalagi tahap penyidikan dengan penetapan status tersangka, sehingga isuisu yang diberitakan telah memberikan suatu stigma buruk buat klien kami Sdr. Suwarna A.F., selaku Gubernur Kalimantan Timur, yang lebih jauh lagi adalah dapat dikualifikasi sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination) terhadap Bapak Suwarna A.F. sebagai gubernur.
Terkait dengan pemberitaan dalam majalah Tempo tersebut yang menyebutkan telah timbul kerugian negara Rp 3,5 triliun adalah pemberitaan yang berlebihan dan tidak disadari oleh faktafakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berdasarkan sumbersumber yang kredibel seperti KPK atau Badan Pemeriksa Keuangan, tapi bersumber pada lawan politik klien kami yang sarat kepentingan politik.
Pada kolom 3 aline 4, yang menyebutkan ”Tak hanya izin pemberian lahan dan dana reboisasi yang disulap Suwarna. Ia juga diduga ”menyelingkuhkan” pembelian pesawat terbang jenis ringan milik pemerintah Kalimantan Timur, yang dibeli dari Australia pada tahun 2003”.
Pemberitaan ini adalah tendensius dan tidak berdasarkan fakta pemberian izin lahan perkebunan adalah wewenang Menteri Kehutanan, karenanya klien kami tidak pernah menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit, dan tidak pernah terdapat fakta yang bersumber dari pihak yang kompeten bahwa klien kami telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara akibat tidak disetornya dana reboisasi, karena berdasarkan faktafakta yang bersumber dari pihak yang berkompeten, dana reboisasi yang wajib disetorkan oleh perusahaan pemegang izin IPK telah disetorkan lunas.
Bahwa telah terbukti tidak adanya tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan penyimpangan pemberian IPK di Kalimantan Timur, yang diisukan telah menimbulkan kerugian negara, telah dinyatakan oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2003 bahwa Kejaksaan Agung RI telah menghentikan penyidikan atas dugaan penyimpangan pemberian IPK tersebut dengan menerbitkan SP3 pada tanggal 30 September 2004 karena tidak terdapat cukup bukti.
SUGENG TEGUH SANTOSO SH Tim Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Keberatan atas Pemberitaan ’Mobil Bermasalah di Garasi Perwira’
Pemuatan berita di majalah Tempo edisi 511 Desember 2005, yang berjudul Mobil Bermasalah di Garasi Perwira, sangat sensasional, tendensius, dan dapat menggiring opini pembaca seolaholah sejumlah perwira Angkatan Darat menjadi pelaku utama dalam kasus penggelapan 286 mobil rental di Bandung. Padahal justru sejumlah perwira Angkatan Darat tersebut turut menjadi korban kasus penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Surya Citra Pratama.
Investigasi Tempo dalam mengungkap masalah ini sangat dangkal dan hanya mengedepankan sisi sensasionalnya. Penyajian faktanya pun sangat miskin dan tenggelam oleh opini wartawan yang menulis berita tersebut. Demikian pula pengemasan beritanya, pencampuradukan antara fakta dan opini tampaknya sudah menjadi hal yang sangat lumrah dan menjadi ”karakter” majalah ini.
Simak saja konten beritanya, selain pemuatan judul yang ”superatraktif” tadi, ditunjang pula oleh penulisan teras berita (lead) yang jelasjelas menuduh puluhan perwira Angkatan Darat terlibat dalam kasus penipuan ini. Kalimat yang opinionatif itu antara lain, ”Puluhan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ditengarai terlibat dalam aksi tiputipu tersebut. Soalnya, para perwira itu kini menguasai sebagian mobil milik perusahaan penyewaan tersebut.”
Anehnya, pelaku penipuan itu sendiri yang bernama Iis Hidayati malah ditempatkan di body berita dan hanya dianggap sebagai pelengkap berita. Padahal justru sang Direktur PT Surya Citra Pratama inilah yang menjadi otak sekaligus pelaku penipuan dan penggelapan ratusan kendaraan itu hingga mengakibatkan sejumlah perwira Angkatan Darat terseret di dalamnya.
Disadari atau tidak, Tempo telah menjungkirbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi hingga kasus penipuan ini menjadi bias. Dengan pengemasan berita seperti itu, majalah Tempo telah bertindak secara gegabah dan secara insinuatif dengan penyajian fakta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dipublikasikan secara meluas kepada masyarakat.
Bila majalah Tempo beralasan telah melakukan penulisan berimbang (cover both sides) dengan memuat juga keterangan Kepala Penerangan Kodam III/Slw. Caj. Bambang Siswoyo, hal ini belum mencerminkan berita berimbang dan tak lebih sekadar memenuhi ”persyaratan” untuk dapat dikatakan telah melakukan penulisan berimbang.
Pada dasarnya kami sangat menghormati independensi dan kemerdekaan pers. Namun, apabila yang terjadi kemudian adalah keberpihakan dan pemberitaan opinionatif yang dapat merugikan pihak lain, maka hal ini sungguhsungguh tidak kami harapkan.
A.n. Kepala Dinas Penerangan Sekretaris Ir Ricardo M.H. Siagian, M.T. Kolonel CHB NRP.2883
Miangas Berada di Indonesia
IZINKAN saya menyampaikan pembetulan pada Tempo edisi 28 November—4 Desember 2005, rubrik Selingan, ”Jejak Sangihe di Mindanao.” Pada halaman 77 kolom pertama terdapat kalimat sebagai berikut: Mereka singgah di enam pulau sebelum mendarat di Pulau Miangas, yang masuk wilayah Filipina. Miangas adalah pulau terluar dari Kabupaten Talaud. Karena itu, Pulau Miangas masih wilayah Republik Indonesia, bukan wilayah Filipina.
Mungkin saudara penulis atau redaktur majalah Tempo sengaja menulis demikian untuk memancing reaksi atau kepedulian pembaca terhadap kondisi pulaupulau terluar dari wilayah Republik Indonesia, atau memang murni terjadi salah kutip dari nara sumber, sebab sebagai seorang ketua adat tidak mungkin tidak tahu bahwa Pulau Miangas adalah wilayah Republik Indonesia.
DANIEL AMBAT Pasar Rebo, Jakarta Timur
Terima kasih atas koreksi Anda—Red.
Prihatin Soal Korupsi
SAAT ini masalah mendasar yang dihadapi bangsa adalah makin meredupnya moral, yang ditandai dengan mengguritanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ibarat penyakit peradaban, masalah itu telah menggurita begitu dalam dan jauh di sekujur saraf bangsa ini. Maka kini waktunya pemerintah membuktikan janji kepada rakyat dan jangan ditunda lagi. Sebab, kita semua lelah menyaksikan perbuatan amoral itu.
Tugas memberantas korupsi harus dipimpin dan diawasi langsung oleh presiden pilihan rakyat Indonesia. Sementara itu, kita semua mendukung dan membantunya dengan penuh kesadaran dan sikap kritis. Kita ingin bangsa ini tetap utuh dan tidak berkepingkeping, serta tidak terlalu lama berada dalam keadaan lesu karena dilanda berbagai penyakit sosial yang kronis.
Agar negeri ini cepat bangkit, segera sadari segala dosa dan dusta yang telah merusak sendisendi akhlak dan moral kita selama ini karena terlalu berorientasi pada segala yang bercorak fisik dan materi yang memang sangat menggoda.
Materi memang penting. Tapi, sekali hal itu dijadikan tujuan, risikonya hanya satu: manusia akan kehilangan dimensi rohani. Sesuatu yang sangat fundamental jika sebuah ekuilibrium pribadi dan sosial hendak diwujudkan. Yang lumpuh adalah hati nurani dan akal sehat.
Ini sematamata karena kecintaan kita yang tulus kepada Indonesia, negeri tumpah darah kita. Sebuah negeri yang belum putus dirundung malang. Kita tidak ingin berlamalama berada dalam suasana yang serba kacau dan penuh dosa sosial. Sebagai warga bangsa, perlu merasa sangat malu mendengar dan membaca berita pencurian harta negara hampir saban hari saban malam, di berbagai pemberitaan lokal, nasional, dan dunia.
Namun, sebagai bangsa kita harus tetap optimistis akan bisa lebih baik, kendati masih menghadapi berbagai persoalan dan penuh dengan korupsi. Kalau dengan kondisi yang penuh kesulitan, korupsi, dan kehilangan hati nurani saja bangsa ini masih bisa menikmati hotel yang baik, bisa naik pesawat terbang, masih punya sekolah dan pertumbuhan ekonomi 4 persen, dengan sedikit perbaikan bangsa ini akan langsung maju.
Dengan kondisi ini banyak kesempatan kita untuk memperbaiki diri. Marilah kita bersikap optimistis, suatu saat bangsa ini akan jauh lebih baik. Satu tahun pemerintahan, yang di dalamnya termasuk prioritas pemberantasan korupsi, patut kita dukung tapi tetap dengan sikap kritis.
MURTHADA SA’ALI Jalan Harmoni 33 Medan
Pegawai Negeri Berpolitik?
PEGAWAI negeri kembali menjadi incaran partai, setelah baru selang beberapa tahun pegawai negeri sipil (PNS) dinyatakan independen terhadap campur tangan partai politik. Menyeret kembali PNS secara keseluruhan (organisasi) merupakan kemunduran politik.
Pemenuhan target partai dalam pemenangan pemilu merupakan tantangan partai tanpa harus menyeret abdi negara. Sumber daya PNS yang sudah berkonsentrasi pada pelayanan terhadap masyarakat dan negara janganlah diganggu dalam urusan politik. Sebab, bila mereka terkait dengan urusan politik, tugasnya sebagai pelayanan bagi masyarakat akan terganggu karena segala tugasnya akan dikaitkan dengan kepentingan partai.
Pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang meminta agar PNS dapat kembali menjadi anggota aktif partai politik, dengan alasan tidak mungkin sumber daya partai hanya diisi kalangan swasta, menandakan bahwa Golkar hanya mengulang zaman Orde Baru.
Carilah jalan lain untuk menang pemilu. Tugas partailah untuk mengangkat masyarakat di luar PNS menjadi sumber daya yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat secara umum. Saran saya, lalukan pembinaan politik terhadap masyarakat yang masih amburadul, jangan menyeret sumber daya PNS yang sudah mapan dan independen. Mungkin banyak orang setuju bahwa kita tidak ingin kembali ke masa lalu, ketika PNS mendukung salah satu partai politik.
YUDHA ADITIA Tanjung Priok, Jakarta Utara
Audit Perencanaan Tol Cipularang
Direktur Utama PT Jasa Marga Syarifuddin Alambai seperti dikutip Koran Tempo, Sabtu, 3 Desember 2005, mengatakan salah satu penyebab amblesnya jalan tol Cipularang adalah kesalahan pengumpulan data yang diambil untuk perencanaan. Pada tahap perencanaan PT Jasa Marga tidak menyadari adanya bekas sungai purba yang ada pada jalur lintasan tol tersebut. Walhasil potensi terjadinya penurunan tanah akibat timbunan tinggi tidak diantisipasi sejak awal perencanaan.
Pernyataan Direktur Utama Jasa Marga tersebut di atas patut disayangkan. Bagaimana mungkin proyek yang menghabiskan dana Rp 1,4 triliun dikerjakan dengan sembrono alias tidak teliti. Bisa saya katakan PT Jasa Marga telah melakukan kelalaian dalam bekerja. Jika amblesnya jalan tol Cipularang terjadi pada siang hari, saat jalan dalam kondisi ramai, dan kendaraan melaju dengan cepat, sungguh tidak terbayangkan korban yang akan jatuh akibat kelalaian itu.
Sebelum sebuah jalan baru dibangun, terlebih dulu dilakukan beberapa tahap perencanaan, yaitu perencanaan, trace (rute) jalan, cross section (potongan bagian jalan), dan plan profil (desain jalan). Perencanaan rute jalan dilakukan dengan melihat peta topografi dua wilayah yang akan dihubungkan. Dari perencanaan rute kemudian dibuat perencanaan potongan bagian jalan untuk menentukan daerahdaerah yang mungkin akan ditimbun atau digali. Setelah dua perencanaan itu, terakhir dibuatlah desain jalan sebagai pedoman dalam pekerjaan jalan di lapangan.
Pertanyaan selanjutnya, pada bagian mana PT Jasa Marga salah mengambil data perencanaan. Dari pernyataan Saudara Syarifuddin, bisa saya simpulkan kesalahan terjadi saat pengambilan atau pembacaan peta topografi. Bila itu benar, sekali lagi itu sangat disayangkan. Pemerintah harus menurunkan tim independen untuk mengecek atau mengaudit kembali perencanaan jalan tol Cipularang.
ERWIN DARIYANTO Jalan Kawi-kawi Atas, Jakarta Pusat
Ralat
DALAM Tempo, edisi 6-12 Desember 2005, rubrik Agama, halaman 52, dengan judul ”Menggugat Zakat Profesi”, tertulis, ” Setelah berkonsultasi dengan Masyfuk Zuhdi, guru besar Sekolah Tinggi Agama Islam Malang, DPRD Lombok Timur setuju pengambilan zakat profesi bagi pegawai negeri berdasarkan nisab gaji bersih.”
Tulisan yang semestinya adalah : ”Setelah merujuk berbagai pendapat, termasuk pendapat Masyfuk Zuhdi, guru besar Sekolah Tinggi Agama Islam Malang, DPRD Lombok Timur setuju pengambilan zakat profesi bagi pegawai negeri berdasarkan nisab gaji bersih.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo