Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

12 September 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi dari Hizbut Tahrir

BERKAITAN dengan pemberitaan Tempo edisi 5-11 September 2005, kami ingin melakukan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Hizbut Tahrir adalah organisasi atau gerakan dakwah Islam yang bertujuan melanjutkan kembali kehidupan Islam melalui penerapan syariah Islam di bawah naungan khilafah Islam. Tujuan itu dicapai melalui kegiatan politik dan penyebaran pemikiran dan amar ma’ruf nahi munkar kepada seluruh umat Islam, termasuk memberikan nasihat kepada para penguasa, yang semuanya dilakukan tanpa kekerasan.

  2. Hizbut Tahrir Indonesia menyadari bahwa ada banyak upaya pemurtadan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terhadap umat Islam di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, yang sampai pada tingkat meresahkan masyarakat, termasuk di antaranya dengan penyalahgunaan rumah-rumah tempat tinggal untuk dijadikan tempat ibadah.

  3. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, Hizbut Tahrir memandang bahwa, di samping merupakan kewajiban umat Islam, pencegahan dan penanggulangan serta pembelaan terhadap akidah umat Islam dari upaya pemurtadan utamanya merupakan tanggung jawab pemerintah, sebagai institusi legal yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan menindak setiap upaya yang mengarah ke sana. Hanya, diamnya aparat pemerintah terhadap persoalan inilah sebenarnya yang telah mendorong sejumlah komponen dari umat Islam untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, termasuk menutup rumah tinggal yang dijadikan sebagai tempat ibadah.

  4. Hizbut Tahrir Indonesia, sebagai organisasi dakwah yang bergerak di tengah-tengah umat, juga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi akidah umat Islam dari berbagai bentuk rongrongan. Hanya, pelaksanaannya bukan dengan cara kekerasan, melainkan dengan cara-cara politis.

  5. Bersama ini kami sampaikan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia tidaklah memiliki kaitan atau keterlibatan dengan Aliansi Gerakan Anti-Pemurtadan (AGAP). Hal ini penting disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan Tempo di atas, sekaligus untuk menjelaskan pendirian dan posisi Hizbut Tahrir Indonesia yang sebenarnya dalam masalah ini. Apalagi pemberitaan mengenai masalah ini telah melebar ke arah yang destruktif (seperti diblow-up seolah telah terjadi penutupan gereja-gereja di Indonesia, padahal hanya penutupan beberapa rumah yang secara sepihak dijadikan tempat ibadah tanpa izin).

Bila terdapat berita yang berkaitan dengan Hizbut Tahrir Indonesia, kami mohon kepada Tempo melakukan pengecekan ulang kepada kami.

MUHAMMAD ISMAIL YUSANTO Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia

—Terima kasih atas penjelasannya.


Sosialisasikan Perjanjian RI-GAM

UPAYA pemerintah menyelesaikan konflik dan menciptakan perdamaian di Aceh melalui nota kesepahaman (MOU) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, patut dihargai dan didukung. Isi mukadimah MOU merupakan hal yang membahagiakan karena mengandung semangat Negara Kesatuan RI dalam penyelesaian damai di Aceh. Namun, harus ada persamaan persepsi dan mesti hati-hati dalam pelaksanaan MOU karena landasannya saling percaya.

Kalau ada beda tafsir antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka dalam mengartikan pasal-pasal MOU, hal itu bisa dikembalikan kepada mukadimah MOU. Mukadimah MOU antara pemerintah RI dan GAM akan menjiwai pasal-pasalnya sehingga tak perlu dikhawatirkan adanya perbedaan tafsir antara pihak pemerintah dan GAM dalam pelaksanaan pasal-pasal MOU tersebut. Pemerintah RI dan GAM bisa mengartikan bahwa pemerintahan di Aceh itu tidak setaraf dengan pemerintah RI karena preambul menyatakan bahwa penyelesaian masalah RI dan GAM dilakukan dalam konteks negara kesatuan dan konstitusi RI.

Dalam melakukan perundingan dengan pihak lain, persoalan terminologi selalu muncul. Kalau kita berunding dengan kita sendiri, kita bisa menggunakan istilah pemerintah provinsi atau Nanggroe Aceh Darussalam. Persoalan tafsir atas istilah ”pemerintahan di Aceh” itu bisa dikembalikan pada mukadimah MOU. Di dalamnya antara lain dinyatakan bahwa para pihak bertekad menciptakan kondisi yang aman sehingga pemerintahan rakyat di Aceh dapat diwujudkan melalui proses demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Dulu ada upaya untuk menyelesaikan konflik di Aceh dengan memberikan otonomi khusus, tapi ternyata gagal. Karena itu, penandatanganan MOU antara pemerintah RI dan GAM bisa menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik di daerah Aceh. Jika MOU ternyata masih juga gagal, penyelesaiannya di masa depan akan semakin berat. MOU damai pemerintah Indonesia dengan GAM hendaknya segera disosialisasi kepada semua komponen masyarakat, terutama kalangan intelektual dan tokoh politik, buat menghindari politisasi nota kesepahaman RI-GAM untuk menggoyahkan pemerintahan yang sah.

CUT FRIDA Rawamangun, Jakarta Timur


GAM, Amnesti, dan Abolisi

SALAH satu butir dari nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, adalah pemberian amnesti dan abolisi kepada anggota GAM. ”Pemberian amnesti itu merupakan langkah awal dari proses perdamaian di Aceh,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin.

Pada akhirnya, Selasa 30 Agustus 2005, pengumuman penandatanganan keputusan presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dengan menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM, tepat 15 hari setelah penandatanganan MOU Helsinki, 15 Agustus 2005. Mereka yang mendapat amnesti umum atau abolisi itu termasuk yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan berstatus warga negara asing.

Keppres itu keluar tentu sudah lewat pertimbangan matang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Kabinet, dan Menteri Sekretaris Negara. Saat ini, sebanyak 1.474 orang anggota GAM berada di dalam rumah tahanan yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, dan Lampung. Lebih dari 90 persen di antaranya ditahan dengan tuduhan terlibat dalam tindakan makar dengan berusaha memisahkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari wilayah Negara Kesatuan RI.

Selain pemberian amnesti itu, salah satu kunci perdamaian adalah jalannya penyerahan senjata oleh GAM kepada Aceh Monitoring Mission. Sebab, jika GAM konsisten dengan isi MOU tersebut, penyerahan senjata akan berlangsung lancar dalam tiga bulan ke depan. Di sinilah perlunya itikad baik datang dari kedua belah pihak, tidak hanya dari pemerintah RI, tapi juga semua tokoh dan anggota GAM.

Para mantan anggota GAM seharusnya wajib mensyukuri pemberian amnesti dan abolisi dengan cara mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, dan sejak saat ini benar-benar kembali ke pangkuan NKRI dengan hati ikhlas dan tulus. Mari bersama-sama membangun Aceh yang damai dan kaya sumber daya alamnya.

Jika GAM bersungguh-sungguh, terutama elite GAM proaktif mengajak anak buahnya turun gunung dan menyerahkan senjata, upaya damai di Aceh akan benar terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia pada umumnya.

SURYO ATMOJO Lenteng Agung, Jakarta Selatan


Soal Singkatan BTU

SAYA seorang pensiunan yang kadang-kadang membaca majalah Tempo. Dalam Tempo edisi 1-7 Agustus 2005, ada satu artikel yang menarik perhatian saya. Pada halaman 62, mengenai Hemat Energi Cara Inggris, pada kolom 3 ada kalimat yang berbunyi: Di Amerika Serikat, harga gas alam naik lebih dari US$ 7 tiap juta BTU. Setelah saya cek di Collins English Dictionary, Updated Edition halaman 207, memang ada BTU (dalam huruf besar), singkatan dari board of trade unit. Karena gas alam berhubungan dengan energi, di Amerika Serikat BTU (dalam huruf besar) adalah singkatan dari British thermal unit. Kalau untuk sistem Inggris, biasanya ditulis btu (dalam huruf kecil) atau BthU.

Semoga tanggapan saya ini ada gunanya bagi para pembaca majalah Tempo yang setia.

HARSONO MARDISUWIGNYO Surabaya


Polisi Surga?

SAYA generasi kelima dari seorang Dayak yang dibaptis di Kuala Kapuas oleh misionaris Jerman tahun 1842 dari agama nenek moyang yang disebut Heiden/Kaharingan jadi Kristen Protestan. Saya awam belaka, namun memahami bukan agama Kristen Protestan yang menyelamatkan saya melainkan iman Kristen yang dianugerahkan-Nya.

Sebagai penganut Kristen, saya merasakan pencerahan kalau membaca buah pikiran alm. Nurcholish Madjid, sementara ada yang menyebut Almarhum diazab Tuhan. Saya tidak paham apakah yang oleh agama-agama sama sebutannya dengan kata ”Allah/Tuhan” adalah sesuatu yang sama atau berbeda adanya.

Dengan asumsi tidak sama, menurut hemat saya, jangan ada penganut agama yang satu menganggap penganut agama lain sebagai orang murtad. Bahkan dengan asumsi sama pun, jangan ada yang mencap yang lain murtad. Apakah ”Allah/Tuhan” yang sama maupun tidak sama itu telah menunjuk manusia tertentu sebagai polisi bagi-Nya? Lalu, kalau saya orang Protestan merasakan pencerahan Nurcholish Madjid, dalam hati saya bertanya muslim apa yang menyebut Nurcholish Madjid diazab Tuhan?

DEHEN BINTI Banjarmasin


Menjalin Toleransi Umat Beragama

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Minggu (4/9) menyerukan agar seluruh jajaran pemerintah serta masyarakat mencegah terjadinya kekerasan terhadap kegiatan beragama. Seruan ini sangat tepat disampaikan di tengah suasana keagamaan yang kurang harmonis, menyangkut berita adanya penutupan/penyegelan gereja di Jawa Barat.

Sayangnya, berita yang tidak akurat itu langsung ditangkap tanpa dicek dulu kebenarannya oleh masyarakat secara luas. Akibatnya jelas, kemudian reaksi dan kecaman keras di mana-mana.

Sebenarnya penutupan yang dilakukan oleh kelompok tertentu bukanlah terhadap gereja, melainkan terhadap sejumlah rumah tinggal yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Pengalihfungsian inilah yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran dari SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/ber/Mdn-Mag/1969.

Pemerintah sudah membuka peluang untuk mencari solusi yang tepat, dengan prinsip bahwa negara dan konstitusi menjamin kebebasan untuk beribadah. Artinya, perubahan bukanlah hal yang tabu dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kehidupan di masyarakat, meski tidak pula harus dengan mencabut keseluruhan SKB.

Ingat, pengaturan bukan berarti pengekangan, tetapi memberi peluang bagi terwujudnya harmoni dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, sikap akomodatif pemerintah ini juga harus disikapi secara positif.

Lebih jauh, negara Indonesia bersifat majemuk dan pluralistik. Karena itu, di antara anak bangsa tidak perlu ada lagi sikap saling mencurigai lagi. Sebaliknya, perlu dibangun kebersamaan, toleransi, dan dikembangkan sikap hormat menghormati sebagai sesama bangsa Indonesia dengan saling mengawasi dan mewaspadai beredarnya berita yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

FANNY A FARIZI, SH Kelapa Gading, Jakarta


BBM Naik, Rakyat Tercekik

PEMERINTAH akan menaikkan lagi harga BBM. Menurut pemerintah, kenaikan harga BBM ini tidak bisa dihindari mengingat merosotnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan harga minyak mentah naik. Kenaikan harga BBM kali ini benar-benar akan semakin menyengsarakan rakyat. Dengan harga BBM yang sekarang saja, rakyat banyak yang tidak bisa membelinya. Apalagi jika harganya dinaikkan.

Memang pemerintah berjanji akan memberikan subsidi langsung sebagai kompensasi atas naiknya harga BBM. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan rakyat tidak menerimanya. Sungguh naiknya harga BBM ini merupakan suatu kezaliman yang sangat besar. Minyak itu milik rakyat, pemerintah hanya diberi amanah untuk mengelolanya untuk dikembalikan lagi ke rakyat. Pemerintah jangan berkhianat atas amanah rakyat ini.

SITI DEWI N.A. Mahasiswa Institut Pertanian Bogor


Penghentian Subsidi BBM

PEMERINTAH melalui persetujuan DPR akan menghentikan subsidi BBM secara bertahap sampai 2006. Yang selama ini disubsidi pemerintah sebenarnya adalah masyarakat golongan mampu. Hampir 90 persen kebutuhan premium dan 60 persen kebutuhan solar di Indonesia digunakan untuk transportasi. Yang paling banyak menggunakan premium dan solar adalah masyarakat yang memiliki dan menggunakan kendaraan pribadi. Ini salah satu contoh dari menyubsidi masyarakat golongan mampu.

Penghentian subsidi BBM akan menghemat sampai 50 persen keuangan negara. Kita harus memahami kesulitan pemerintah terkait dengan kenaikan harga minyak dunia. Namun, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung rakyat kecil, agar beban hidup mereka tidak semakin berat.

Pilihan untuk menghentikan subsidi BBB dan menaikkan harga BBM tak bisa lagi ditawar. Tapi, secara politik, pilihan itu bisa jadi merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah. Kebijakan menaikkan harga BBM bisa menjadi isu politik yang sensitif di masyarakat. Pemerintah tidak bisa lagi menanggung beban subsidi yang demikian besar akibat harga minyak dunia yang melambung tinggi di atas yang diasumsikan pemerintah dalam APBN 2005.

Hasil dari penghentian subsidi BBM akan digunakan untuk menyehatkan perekonomian negara dan akan dikembalikan kepada masyarakat golongan tak mampu dalam bentuk Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM. PKPS BBM dimaksudkan untuk membantu masyarakat golongan tak mampu yang merasakan dampak kenaikan harga BBM untuk dapat tetap terpenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan air bersih.

Dalam upaya meminimalisasi kebocoran dan agar program PKPS BBM tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran, program ini perlu dimasyarakatkan serta dipantau oleh semua kalangan masyarakat. Pihak pemantau, termasuk LSM dan kampus-kampus, harus memantau alasan pencabutan subsidi dan kenaikan harga BBM sehingga program ini terlaksana secara transparan serta pelaksanaannya di lapangan dilakukan secara terpadu dan berjalan dengan baik.

RONALD SURBAKTI Jalan Tebet Barat, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus