Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

26 Oktober 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan FISIP-UI

Kami ingin memberikan penjelasan sehubungan dengan kutipan di Majalah TEMPO Edisi 12-19 Oktober 2003 halaman 12, yang menyebut bahwa Ali Muchtar Ngabali adalah ahli komunikasi dan peneliti dari Universitas Indonesia. Sekadar informasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, yang bersangkutan tidak bekerja di Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, baik sebagai ahli maupun sebagai peneliti.

Victor Menayang, Ph.D.
Ketua Departemen Ilmu Komunikasi
FISIP Universitas Indonesia


Alternatif Pengolahan Sampah Masalah sampah tak kunjung selesai. Bagi kota besar di Indonesia, masalah sampah bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak setiap saat. Lokasi pembuangan akhir akan semakin sulit diperoleh karena mahalnya lahan. Konflik dengan warga sekitar tempat pembuangan juga sering berlarut-larut. Terkesan penyelesaian sampah selalu makan biaya dan risiko besar (TEMPO, 31 Agustus 2003, ”Teknologi Ramah yang Membikin Marah”). Tidak adakah cukup pilihan yang selain lebih aman dan sehat, juga dapat dikerjakan dalam skala kecil menengah, yang tidak mensyaratkan lahan luas, tidak mengotori udara dan tanah, dan karenanya bisa ”berdampingan” dengan pemukim di sekitar lokasi pembuangan? Terobosan ini bisa dilakukan dengan lebih dulu mematahkan paradigma lama bahwa pengendalian sampah tidak selalu bervolume besar dan bergantung pada pemerintah. Juga tidak diperlukan lahan yang luas dengan pola penimbunan (land fill) yang mengganggu lingkungan. Teknologi pemusnahan dengan menggunakan insinerator pun masih dapat diterima. Insinerator juga membantu kita ”memperkecil” skala volume sampah, sehingga pengumpulan sampah cukup dilakukan oleh komunitas-komunitas terbatas di kota besar, seperti perumahan, rukun warga, atau kelurahan. Sebuah industri perkapalan dan elektronika terkemuka di Jepang memaparkan dalam press release-nya dua kelebihan utama teknologi insinerator ini, yaitu lebih ramah lingkungan karena zat dioksin dapat dinetralisasi dengan metode pengolahan gas buang modern. Kelebihan lainnya, insinerator dapat digunakan dalam waktu lama dan hemat. Sebenarnya insinerator masih bisa dibuat lebih ramah lagi. Pengalaman menunjukkan bahwa dari uji coba yang telah dilakukan di lingkungan industri perkapalan PT PAL Indonesia, Surabaya, sejak tahun 2002, dengan sedikit sentuhan, insinerator bukan lagi mesin bakar yang perlu ditakuti. Caranya, sampah dibakar langsung dengan bantuan alat bakar sampai tingkat sempurna. Sebelum disemburkan ke udara bebas, hasil pembakaran itu diolah dengan teknologi pengolahan gas buang secara modern dengan sistem pemisah gabungan yang dirancang khusus. Tingkat keamanan ini telah disertifikasi melalui uji emisi yang disahkan Departemen Kesehatan RI. Beberapa komunitas telah mencoba teknologi ini di lingkungannya. Anda pun berkesempatan mencoba dan mengujinya bersama kami.

IR. Sri Haryati
PT PAL Indonesia
Asisten Direktur Pengembangan Bisnis


Kehilangan Telepon di Lion Air Saya minta tanggung jawab Lion Air atas beberapa hal, misalnya jadwal penerbangan tidak tepat waktu. Meskipun harga tiket murah, layanannya sangat tidak memuaskan. Peristiwa lain yang menyakitkan adalah ketika handphone saya lenyap di dalam pesawat. Kejadiannya begini, menjelang pesawat take off, seorang pramugari meminta semua penumpang tidak mengaktifkan telepon genggam, termasuk saya. Permintaan itu saya turuti. Namun, ketika saya turun di bandar udara Yogyakarta, HP ini raib. Padahal kursi di sebelah kiri kanan saya kosong sejak pesawat meninggalkan Jakarta. Saat saya kebingungan mencari di sudut-sudut pesawat, semua kru pesawat mulai dari pilot, kopilot, hingga pramugari sambil buru-buru meninggalkan pesawat bilang kepada saya, ”Sudahlah, Bu, nanti kita cari. Kalau ketemu, akan kita laporkan.” Tetapi sampai sekarang saya belum pernah mendapat kabar dari Lion Air, kendati saya sudah memberikan nomor telepon agar mudah dihubungi.

Ida
Komp. Bumi Mutiara II
Blok JG 10/23
Bojong Kulur, Bogor
Jawa Barat


Tulisan tentang Menteri Yusril Ihza Sebagai seorang wartawan yang juga pembaca setia Majalah TEMPO, saya sangat terkejut membaca artikel Ketika Yusril Menyinggung Westerling dalam TEMPO Edisi 12-19 Oktober 2003, halaman 142. Artikel tersebut mengulas wawancara saya dengan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, untuk TV NOS Belanda. Saya sangat menyayangkan, tidak satu pun wartawan TEMPO menghubungi saya untuk mengkonfirmasikan berita tersebut. Jika TEMPO ingin mengetahui wawancara itu, saya kira tidak terlalu sulit untuk mencoba menghubungi saya. Keseluruhan wawancara direkam untuk ditayangkan.

STEP VAESSEN
Kepala Biro Asia Tenggara
TV NOS
Jakarta


Pemeras Pajak Gebrakan Direktur Jenderal Pajak dengan berbagai cara, misalnya memberikan arahan kepada selebriti supaya tertib pajak agar target penerimaan pajak terpenuhi, patut didukung. Tapi masih banyak soal yang harus dibereskan Dirjen Pajak. Salah satunya menyangkut soal pemerasan pajak. Lihat saja pemberitaan media massa enam bulan terakhir, terutama di Jombang dan Nganjuk. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa banyak oknum petugas pajak yang memeras wajib pajak. Saya adalah salah satu korbannya. Saya dan kawan-kawan dikenai denda pajak penghasilan (PPh) tahun 1997-1998 sebesar Rp 40 juta-Rp 50 juta, tapi yang dimasukkan ke dalam surat ketetapan pajak (SKP) hanya Rp 3 juta-Rp 4 juta. Artinya, dana yang disetor ke negara hanya sepuluh persennya. Padahal, pada 1991-1992, bila dikenakan denda, SKP yang masuk bisa sampai 30 persen. Untuk itu, kami mengusulkan kepada Dirjen Pajak agar sistem perpajakan diubah sehingga meringankan wajib pajak dan memperkecil peluang korupsi untuk oknum petugas pajak. Kedua, mohon petugas pajak bagian PPh yang ”nakal” bisa dimutasikan ke daerah terpencil di luar Jawa. Selain itu, saya mengimbau wajib pajak agar membayar pajak dengan tertib dan benar.

SYAMSUL HADI
Malang, Jawa Timur


Penutupan Tempat Hiburan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 87 Tahun 2003 mengenai pelarangan kegiatan hiburan di bulan Ramadan patut didukung. Namun barangkali Gubernur perlu mempertimbangkan soal pelarangan terhadap musik hidup di kafe dan restoran. Musik hidup memiliki arti luas. Dalam kategori ini ada grup musik Tapanuli, keroncong, musik klasik, country, jazz, dan sebagainya. Beberapa grup musik ini justru dapat menyejukkan dan memperindah suasana bulan Ramadan. Sedangkan isi SK Gubernur DKI menyamaratakan semua jenis hiburan malam. Gubernur perlu mempertimbangkan nasib karyawan restoran dan kafe. Mereka terkena dampak langsung kebijakan Gubernur. Penghasilan mereka akan sangat berkurang justru di saat mereka membutuhkannya. Bagi pengusaha, tidaklah mudah menaikkan omzet selama setahun dengan hanya bekerja sebelas bulan, apalagi di masa-masa sulit seperti ini.

JUANA KSATU
Cipulir, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan


Yoga di TEMPO Saya tertarik dengan tulisan Majalah TEMPO Edisi 8-14 September 2003, rubrik Gaya Hidup, yang membahas yoga. Setelah membaca tulisan itu, saya ingin mengikuti latihan/kursus yoga. Saya sangat mengharapkan agar Majalah TEMPO memberikan alamat atau nomor telepon tempat kursus yoga seperti yang didirikan oleh Anita Pasaman (Rumah Yoga) atau tempat kursus tempat Janet Wijaya menjadi instrukturnya. Atas bantuan TEMPO, saya ucapkan terima kasih.

RANTI
PTB Duren Sawit Blok Q-IV/14
Jakarta Timur —Anda bisa bergabung dengan Klub Yoga TEMPO, Jalan Proklamasi 72, Jakarta Pusat, telepon 021-3916160, setiap Selasa petang, dengan menghubungi Mardiyah Chamim atau Nugroho Dewanto. Alamat Janet Wijaya di Intra Studio, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (The Financial Club Fitness Center), telepon 021-2505090 ekst. 4003/4004.


Ikan Gabus di TEMPO Saya mencari Majalah TEMPO yang memuat artikel tentang ikan gabus yang mengandung semacam zat albumin yang ditulis oleh seorang profesor Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Seingat saya, tulisan itu dimuat di TEMPO edisi 19 Januari 2003. Bisakah Redaksi membantu saya mendapatkan artikel atau majalah tersebut? Saya akan mengganti biaya cetak ataupun majalahnya. Saya tak bisa mendapatkannya di kota saya. Juga, bisakah Redaksi menolong saya, memberikan alamat ataupun nomor telepon profesor tersebut?

TRI NUGROHO
[email protected]


Wirausaha di TEMPO Saya pernah membaca TEMPO, rubrik Ekonomi dan Bisnis, tentang kisah sukses Unggul Abinowo berwirausaha ubi rambat (ubi jalar) yang diolah menjadi roti (bakpau). Saya sangat membutuhkan alamat Unggul untuk konsultasi resep penganan tersebut. Saya sangat berterima kasih seandainya TEMPO dapat membantu saya.

SARMAN PASARIBU
Jalan Sei Sirah 13
Telepon 457-813


Polisi Wanita dan Polusi Jakarta Suatu pagi saya terenyuh melihat seorang polisi wanita (polwan) tanpa masker berdiri di persimpangan lampu merah sekitar Blok M, Jakarta Selatan. Udara berdebu dan penuh asap hitam. Hari-hari ini, di setiap persimpangan lampu merah, para polwan kita bertugas mengatur lalu lintas Ibu Kota, yang kemacetannya tidak kunjung bisa terselesaikan. Cukup ironis. Polwan bekerja dengan disemangati moto gagah HUT Polwan ke-55: ”Menghapus Perbedaan Gender di Tubuh Polri”. Dengan gaji yang mungkin tak besar, polwan kita bekerja dalam ancaman kerusakan paru-paru akibat menghirup asap polusi. Sementara itu, peraturan lalu lintas kita seperti ”tidak berdaya” terhadap kendaraan bermotor yang seenaknya menyemprotkan asap hitam dari lubang-lubang knalpotnya. Tidak ada ganjaran atau hukuman bagi mereka yang mengeluarkan asap hitam itu. Polwan—dengan atribut perempuan dan persamaan gender—telah menjadi salah satu korban polusi Jakarta.

RUDI RUSLI
Ciputat, Jakarta Selatan


Ralat

TEMPO Edisi 20-26 Oktober 2003

  1. Dalam tulisan berjudul Tiba di Mata, Konvensi Dipicingkan, halaman 25, tertulis, ”Akbar Tandjung memang sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat....” Yang benar, ”Akbar Tandjung telah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Jakarta Pusat.”

  2. Dalam tulisan Misteri Al-Ghozi Dibawa Mati, halaman 32, tertulis: ”Allahu Akbar, Iskamillah, Mujahiddah.” Yang benar, ”Isy karima aw mut syahida” (hiduplah mulia atau matilah sebagai syuhada).”

Koreksi Pernyataan Andriani

DALAM TEMPO Edisi 13-19 Oktober 2003 dimuat tulisan Tiga Menguak Kebekuan di rubrik hukum. Ada sedikit salah penafsiran di tulisan tersebut, yakni tentang pernyataan Hakim Andriani Nurdin terhadap vonis legal standing Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Di situ tertulis, ”Andriani puas terhadap putusan yang diberikan dalam perkara gugatan AJI terhadap Kapolri. Bagi dia, ini sebuah terobosan hukum karena gugatan semacam ini belum menjadi tradisi dalam hukum perdata kita. ’Hakim kan tidak sekadar corong undang-undang, kami bisa mengembangkan hukum,’ katanya.”

Kata ”puas” dalam tulisan tersebut sepenuhnya penafsiran TEMPO. Hakim Andriani sendiri sebenarnya enggan berkomentar mengenai vonis yang telah dibuatnya sendiri. Dia memang tertarik melakukan terobosan hukum, tapi tidak semata-mata dalam kasus legal standing AJI.

Demikian kekeliruan penafsiran itu telah diperbaiki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus