Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Tak Ada Kursi Bagi ’Partai Gurem’

11 Juli 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah keramaian pesta politik rakyat berlalu dengan tenang dan aman, kita sebetulnya menunggu dengan penuh harap dan, tentu saja, dengan penuh kesabaran hasil akhir perolehan suara. Sayang sekali, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengadakan penghitungan suara masih asyik berdebat satu sama lain, untuk urusan partainya masing-masing yang notabene tak mendapat dukungan banyak dari rakyat.

Perdebatan hangat terakhir mereka adalah masalah stembus accoord atau penggabungan sisa suara, serta permintaan jatah kursi di DPR bagi partai politik kecil yang tidak mendapat kursi sama sekali, jika masalah stembus accoord ini tak bisa terselesaikan.

Secara umum mereka yang setuju dengan pemberian jatah kursi menyatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memanfaatkan suara yang terbuang. Sementara itu, mereka yang berpendapat sebaliknya menyatakan bahwa pemberian jatah itu melecehkan suara rakyat, karena satu kursi di DPR itu berarti sejumlah suara rakyat yang dipercayakan kepada partai politik yang bersangkutan

Saat masalah ini ditanyakan dalam Jajak Pendapat Indikator, hanya 89 orang (5,8 persen) menyatakan setuju dengan usulan itu. Yang jauh lebih banyak, yakni 1.416 orang (91,6 persen), berpendapat sebaliknya bahwa partai gurem tak bisa minta kursi. Sisanya menyatakan tidak tahu meski mereka berpartisipasi.

Bagaimana pendapat Anda soal permintaan jatah kursi di DPR?
Setuju 5,8% 89
Tidak 91,6% 1.416
Tidak tahu 2,7% 41
Total ..................................... : 100% 1.546

Jajak Pendapat Pekan Depan:

Untuk pekan depan rubrik ini masih akan menyoroti masalah yang terjadi di KPU. Anda bisa ikut menyatakan pendapat soal: Apakah anggota KPU dari partai gurem perlu mengundurkan diri, seperti yang dilakukan Harun Alrasid dari Partai Umat Islam (PUI), dengan menyatakan ya, tidak, atau tidak tahu di http://www.tempo.co.id. Selamat mengikuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum