Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah keramaian pesta politik rakyat berlalu dengan tenang dan aman, kita sebetulnya menunggu dengan penuh harap dan, tentu saja, dengan penuh kesabaran hasil akhir perolehan suara. Sayang sekali, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengadakan penghitungan suara masih asyik berdebat satu sama lain, untuk urusan partainya masing-masing yang notabene tak mendapat dukungan banyak dari rakyat.
Perdebatan hangat terakhir mereka adalah masalah stembus accoord atau penggabungan sisa suara, serta permintaan jatah kursi di DPR bagi partai politik kecil yang tidak mendapat kursi sama sekali, jika masalah stembus accoord ini tak bisa terselesaikan.
Secara umum mereka yang setuju dengan pemberian jatah kursi menyatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memanfaatkan suara yang terbuang. Sementara itu, mereka yang berpendapat sebaliknya menyatakan bahwa pemberian jatah itu melecehkan suara rakyat, karena satu kursi di DPR itu berarti sejumlah suara rakyat yang dipercayakan kepada partai politik yang bersangkutan
Saat masalah ini ditanyakan dalam Jajak Pendapat Indikator, hanya 89 orang (5,8 persen) menyatakan setuju dengan usulan itu. Yang jauh lebih banyak, yakni 1.416 orang (91,6 persen), berpendapat sebaliknya bahwa partai gurem tak bisa minta kursi. Sisanya menyatakan tidak tahu meski mereka berpartisipasi.
Bagaimana pendapat Anda soal permintaan jatah kursi di DPR?Setuju | 5,8% | 89 | Tidak | 91,6% | 1.416 | Tidak tahu | 2,7% | 41 | Total ..................................... : | 100% | 1.546 | |
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Untuk pekan depan rubrik ini masih akan menyoroti masalah yang terjadi di KPU. Anda bisa ikut menyatakan pendapat soal: Apakah anggota KPU dari partai gurem perlu mengundurkan diri, seperti yang dilakukan Harun Alrasid dari Partai Umat Islam (PUI), dengan menyatakan ya, tidak, atau tidak tahu di http://www.tempo.co.id. Selamat mengikuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo