Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Tak Peduli Warisan Budaya

7 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda bahwa beberapa klaim budaya oleh Malaysia akibat Indonesia tidak serius mengurus warisan budaya?
Ya
85,51%844
Tidak
12,66% 125
Tidak Tahu
1,82% 18
Total100%987

INDONESIA menyampaikan nota protes kepada Malaysia karena memasukkan tari pendet asal Bali dalam promosi pariwisata negeri jiran itu. ”Tari pendet bukan termasuk grey area, itu milik Indonesia. Wajib hukumnya minta izin dulu,” kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Menurut kesepakatan kedua negara, seni budaya di wilayah abu-abu antara lain tari-tarian Melayu.

Negeri jiran itu meminta maaf. Malaysia berharap iklan yang ditayangkan di sa luran televisi Discovery Channel itu tidak membuat hubungan kedua negara retak. Menurut Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Malaysia Amran Muhammad Zein, iklan itu dibuat oleh swasta.

Menanggapi sengketa ini, mayoritas pembaca Tempo Interaktif menganggap kisruh disebabkan Indonesia tidak serius mengurus warisan budaya.

Komentar

Jangankan mengembangkan budaya bangsa, perhatian untuk memelihara saja tidak ada. Kalau bangsa lain memanfaatkan, baru kelabakan.

(Umari Murry, Cimahi)

Ini bukan yang pertama kalinya. Pemerintah harus mengawasi budaya kita. Jangan ribut kalau sudah ada kejadian.

(Fian, Gresik)

Bukan kurang peduli dengan budaya. Tari Bali masih dipelajari di sekolah dan dipentaskan. Malaysia saja yang kemaruk, serakah.

(Nany Hery Purwanto, Tenggarong)

Kita ini bangsa minder, punya banyak warisan budaya tapi malah bangga kalau bergaya hidup bak orang bule.

(Dewi, Depok)

Indikator Pekan Ini
PEMERINTAH mengusulkan per ubahan Undang-Undang Teroris me. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., usul perubahan itu untuk menyempurnakan dan mengoptimalkan semua komponen bangsa dalam pemberantasan terorisme. ”Juga untuk mengoptimalkan peran intelijen TNI dan kepolisian,” kata Widodo.

Menurut Widodo, peran intelijen sangat penting. Badan Intelijen Negara selama ini mendukung kepolisian untuk menguatkan ope rasi pemberantasan terorisme. Kenda ti begitu, perubahan undang-undang tetap perlu dipertimbangkan. Pemerintah juga ingin polisi diberi kewenangan menahan seseorang yang dicurigai terlibat terorisme selama dua tahun—melonjak dari aturan saat ini 2 x 24 jam.

Setujukah Anda dengan revisi Undang-Undang Terorisme untuk memperkuat peran badan intelijen? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus