Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Tak Perlu Pasal Pembunuhan untuk Xenia Maut

13 Februari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah Anda setuju Afriyani Susanti dikenai pasal pembunuhan yang disengaja?
[periode 1-8 Februari 2012]
Ya
40,95% (491)
Tidak
56,71% (680)
Tidak Tahu
2,34% (28)
Total (100%) 1.199

Publik ternyata tak setuju jika pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti, dijerat dengan pasal pembunuhan. Menurut sebagian besar pembaca situs Tempo.co, Afriyani tidak sengaja menewaskan sembilan orang dan mencederai belasan lainnya, dalam sebuah kecelakaan berdarah Ahad pertengahan Januari lalu.

Publik tampaknya sudah cukup puas jika Afriyani dijerat dengan pasal kelalaian di jalan raya yang mengakibatkan tewasnya orang lain. Jika terbukti, sesuai dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, Afriyani bisa diterungku sampai 12 tahun.

Pasal apa yang seharusnya dikenakan untuk Afriyani sempat menjadi perdebatan. Sebagian orang menilai ganjaran untuk Afriyani harus seberat mungkin, untuk memberi efek jera pada pengguna narkoba atau pengemudi mabuk di jalan raya.

Menjawab tuntutan masyarakat, dua pekan lalu, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengumumkan penggunaan pasal pembunuhan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus itu. ”Jaksa mempersilakan polisi menyertakan pasal itu,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Rikwanto mengaku yakin bukti yang dikumpulkan polisi cukup untuk menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan yang disengaja.

Efrizal, kuasa hukum Afriyani, mengaku tak kuasa mencampuri kewenangan polisi dalam menentukan pasal yang bakal dikenakan pada kliennya. ”Nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Efrizal.

Publik yang setuju dengan upaya polisi juga ada. Hampir 41 persen pembaca situs Tempo.co sepakat jika Afriyani diajukan ke pengadilan dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan yang disengaja.

Indikator Pekan Ini

Angelina Sondakh tak bisa lari lagi. Awal Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Puteri Indonesia ini sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang senilai Rp 191 miliar. Tinggal menunggu waktu sebelum Angie—demikian politikus Partai Demokrat ini biasa disapa—ditahan KPK seraya menanti persidangan.

Ketika mengumumkan status hukum baru untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, Ketua KPK Abraham Samad memastikan sudah banyak bukti kuat untuk menjerat Angie.

Kasus yang menjerat Angie bermula dari informasi Muhammad Nazaruddin. Bendahara Umum Partai Demokrat ini ditangkap setelah anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, kepergok tengah mengantar uang suap untuk pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nazaruddin menuding Angie dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai bagian dari komplotannya menggarong duit negara.

Menurut Anda, apakah dengan penetapan status tersangka Angelina Sondakh, KPK bisa membuat kemajuan dalam pengusutan kasus Nazaruddin? Kami tunggu pendapat Anda di www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus