Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apakah Anda setuju Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969, yang mengatur pendirian tempat ibadah, dipertahankan? (07-14 September 2005) | ||
Ya | ||
52,86% | 1.544 | |
Tidak | ||
46,35% | 1.354 | |
Tidak tahu | ||
0,79% | 23 | |
Total | 100% | 2.921 |
AKSI penutupan gereja merebak di sejumlah kota dalam sebulan terakhir. Barisan Anti-Permutadan dan Aliansi Gerakan Anti-Permutadan memotori aksi tersebut, dengan alasan gereja-gereja itu tak memiliki izin. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969, yang mengatur soal pembangunan rumah ibadah, memang mensyaratkan bahwa setiap rumah ibadah harus mengantongi izin dari masyarakat setempat.
Keharusan mengantongi izin ini justru dikeluhkan oleh umat Kristiani. Sebagai kelompok minoritas, mereka mengaku tak mudah memperoleh izin untuk memba-ngun rumah ibadah. ”Anda pasti tidak percaya, kami butuh sekitar 20 tahun untuk mengurus izin pembangunan gereja,” kata Wei-nata Sairin M.Th., Wakil Sekretaris Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
Sengketa izin rumah Tuhan ini pun akhirnya sampai ke meja sidang kabinet. Pemerintah menyatakan akan merevisi SKB yang mengharuskan pembangunan rumah ibadah. Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf mengatakan bahwa SKB itu harus diharmoniskan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ma’ruf mengakui bahwa SKB tersebut tidak sesuai lagi dengan sistem pemerin-tahan yang ada sekarang. Ada tiga hal yang disebut akan menjadi dasar proses evaluasi SKB, yakni jaminan kebebasan beragama, kesesuaian dengan undang-undang yang ada, serta diusahakan tidak multitafsir. ”Jadi, SKB tetap dipertahankan, tapi akan disempurnakan,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Namun Maftuh tidak menjelaskan lebih rinci tentang hal-hal teknis yang perlu disempurnakan. Maftuh hanya menyebut bahwa masalah ini diharapkan tuntas pada akhir September.
Dalam jajak pendapat Tempo Interaktif, jumlah responden yang setuju dengan revisi SKB pembangunan rumah ibadah berselisih tipis dengan yang tak setuju. Ada juga suara yang menyoal penegakan aturan main. Toto, responden di Bekasi, menyatakan bahwa inti permasalahan bukan terletak pada mempertahankan atau mengubah isi SKB, melainkan pada pe-negakan aturan yang dituangkan dalam SKB. ”Sekarang siapa yang mau mene-gak-kan aturan main ini? Pihak yang berwenang sering kurang tanggap,” ujar Toto.
Indikator Pekan Ini: Pada saat kantong pemerintah tengah cekak, tiap pengeluaran pasti mendapat sorotan. Kekritisan itu yang muncul saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tengah berkunjung ke Amerika Serikat, memimpin sidang kabinet pekan lalu melalui fasilitas videoconference. Sejumlah wartawan juga turut ha-dir menyaksikan sidang kabinet jarak jauh itu. Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza -Mahendra menyatakan biaya rapat kabinet jarak jauh selama lima hari itu sekitar Rp 426 juta. Menurut Anda, apakah penting Presiden Yudhoyono memimpin rapat kabinet dari luar negeri melalui fasilitas telekonferensi senilai Rp 426 juta? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo