Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan 31 Maret lalu, seluruh anggota menyetujui usulan mengenai dana bantuan pemilu sebesar Rp 1 miliar untuk setiap partai politik peserta pemilu. Dana sebesar ini diperoleh berdasarkan hasil perhitungan Subkomisi A KPU, merujuk pada sisa anggaran APBN 1998/1999 tentang subsidi dan bantuan untuk penyelenggara dan peserta Pemilu 1999 sebesar Rp 148 miliar lebih.
Sisa anggaran itu selanjutnya akan digunakan untuk dua pos pengeluaran, yaitu untuk dana penyelenggara di KPU (Pusat) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) sebesar Rp 2,2 miliar, serta subsidi atau bantuan untuk peserta pemilu tahap I sebesar Rp 74,1 miliar. Apabila dana bantuan partai sebesar Rp 74,1 miliar itu dibagikan kepada 48 partai peserta pemilu, setiap partai memperoleh sekitar Rp 1,5 miliar. Tetapi seluruh anggota KPU sepakat, dana itu dibulatkan menjadi Rp 1 miliar per partai. Begitulah hitung-hitungannya.
Meski telah disetujui oleh seluruh anggota KPU, Ketua KPU Rudini mengatakan masalah ini baru sebatas usulan, karena usulan tersebut selanjutnya akan diajukan ke Departemen Keuangan. Terlepas dari setuju atau tidaknya Departemen Keuangan atas usulan itu, hanya 227 pengakses Jajak Pendapat TEMPO Interaktif sependapat dengan KPU, sementara sekitar tiga perempat (972 suara) menolak, dan sisanya (51 suara) mengaku tidak tahu.
Bagaimana pendapat Anda soal dana pemilu sebesar 1 miliar untuk setiap partai politik?Setuju | 18.2% | 227 | Tidak setuju | 77,8% | 972 | Tidak tahu | 4,1% | 51 | Total ..................................... : | 100% | 1,250 | |
Jajak pendapat ini memang tidak bersifat ilmiah, karena data para pengakses tidak bisa diperoleh secara pasti. Namun, suara di masyarakat memang seperti itu, dalam keadaan ekonomi morat-marit begini, partai tak layak disumbang sampai Rp 1 miliar.
Jajak Pendapat Selanjutnya:
Untuk pekan depan, rubrik ini akan mengangkat masalah kehadiran Pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjaga perdamaian di Timor Timur. Anda bisa urun pendapat dengan menyatakan setuju atau tidak setuju di http://www.tempo.co.id.. Selamat mengikuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo