Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAMI ingin menanggapi surat Saudara Gutomo yang dimuat di Majalah TEMPO Edisi 18-24 November 2002, yang mempertanyakan sikap lembaga kami yang akan melakukan gugatan judicial review dan political review kepada pemerintah yang telah mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tanggapan kami sebagai berikut. Tindakan Kontras mengajukan judicial review dan political review bukan berarti kami menyetujui tindakan-tindakan terorisme yang mengakibatkan jutaan nyawa melayang. Tidak pula berarti Kontras tidak mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memerangi terorisme tersebut.
Apa yang dilakukan Kontras dengan mengajukan judicial review dan political review tidak lebih sebagai tindakan kontrol terhadap alasan-alasan pemerintah mengeluarkan perpu tersebut. Alasan pemerintah selama ini: untuk menyelesaikan berbagai kasus bom, termasuk kasus bom di Bali, tidak ada dasar hukum untuk bertindak.
Menurut pandangan Kontras, persoalannya bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan lebih pada pelaksanaan hukum terhadap peraturan-peraturan yang telah ada seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Pencucian Uang (money laundering), serta Undang-Undang Anti-Korupsi. Peraturan-peraturan itu semestinya dilaksanakan dengan konsekuen sehingga dapat mencegah tindak pidana terorisme, misalnya berbagai hal yang berhubungan dengan kebocoran di imigrasi, pemalsuan paspor, kontrol terhadap masuknya bahan-bahan peledak, serta pemberantasan korupsi melalui pemberian uang sogok yang sering diberikan kepada petugas yang berwenang.
Perpu yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah cenderung kembali membuka ruang-ruang kekerasan negara baru. Misalnya, adanya laporan intelijen yang dijadikan sebagai bukti awal untuk proses penyidikan. Tanpa pemberitahuan, terhadap tersangka tindak pidana terorisme penyidik juga dapat melakukan penyadapan telepon dan alat telekomunikasi, pemeriksaan surat, dan jasa pengiriman lainnya selama satu tahun, serta pemblokiran rekening bank dan jasa keuangan lainnya.
Mekanisme ini merupakan proses sepihak dari intelijen sehingga harus dipertanyakan akuntabilitasnya, di samping pada dasarnya tidak ada ukuran dan parameter yang jelas sejauh mana sebuah laporan intelijen dapat dijadikan sebagai bukti awal. Belum lagi, mempertimbangkan kinerja aparat intelijen kita yang masih amat lemah.
Kontras tidak hanya menentang kekerasan dalam bentuk tindakan, tapi juga menentang peraturan-peraturan yang di dalamnya berpotensi melahirkan kekerasan baru.
BADAN PEKERJA KONTRAS
Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo