Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan Temasek

10 Desember 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI ingin mengklarifikasi kesalahan fakta dalam artikel berjudul ”Seluler Mahal, Temasek Disodok” pada Tempo edisi 26 November–2 Desember 2007. Artikel tersebut kurang tepat menyebutkan jabatan Ho Ching. Ho Ching sebenarnya tidak memiliki jabatan di ST Telemedia. Ia juga tidak menjabat sebagai ahli komisaris atau memegang jabatan apa pun dalam manajemen.

ST Telemedia dan Temasek sebenarnya dua perusahaan berbeda. ST Telemedia melakukan kegiatan operasional secara independen dan memiliki dewan komisaris dan direksi sendiri. Tidak seorang pun komisaris atau direksi yang menjadi karyawan Temasek. Tujuh dari sembilan ahli komisaris ST Telemedia adalah ahli independen dan terdiri dari ahli bisnis yang terhormat, seperti Sir Michael Perry, mantan CEO dan presiden komisaris di Unilever; Justin Lilley, seorang ahli hukum yang terkenal di Amerika Serikat; dan Vincent Perez, mantan menteri kabinet di Filipina.

MELINDA TAN Senior Director, Corporate Communications Singapore Technologies Telemedia

—Terima kasih atas tanggapan Anda. Informasi dan susunan komisaris dan direksi kami peroleh dari dokumen keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha—Red.


Benjamin Franklin Presiden Amerika?

Artikel berjudul ”Mengantar Tuan Franklin ke Parlemen” pada Tempo 26 November–2 Desember 2007, Rubrik Nasional, halaman 28 menyebutkan: ”...bentuknya uang kertas nominal US$ 100 bergambar mantan Presiden Amerika Serikat Benjamin Franklin.”

Menurut Encyclopedia Americana, Franklin adalah ”American painter, author, publisher, diplomat, and scientist”. Dia memang salah satu founding father di negerinya dan pernah menjadi President of Pennsylvania sebelum berdirinya The United States of America. Dia hanya sempat mendukung dan menyaksikan George Washington dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat pertama pada 1789. Setelah Washington, Presiden AS berturut-turut adalah John Adams (1797-1801), Thomas Jefferson (1801-1809), James Madison (1809-1817), James Mondore (1817-1825), dan seterusnya.

Sayang kan, majalah sekelas Tempo yang dibaca seluruh kedutaan besar di negeri ini, yang melebar pula ke luar negeri, membuat kesalahan kecil yang mengganggu.

SINTON S.A. SAGALA Kp. Dalam Cawang Atas RT 012/RW 011 Bidara Cina, Jakarta Timur

—Terima kasih atas koreksi Anda—Red.


Metafora Cerdas Sampul Tempo

SAYA acungkan jempol untuk sampul Tempo edisi 3–9 Desember 2007 tentang pemanasan global. Dengan sangat menarik ilustrasi itu dapat menggambarkan masalah pemanasan global yang sedang diderita oleh umat manusia, termasuk manusia Indonesia. Penyampaian pesan melalui gambar bumi yang meleleh pada kayu mengering bak sebuah es krim di tangan adalah metafora yang cerdas.

Masalah global warming memang disebabkan oleh maraknya model bisnis global yang memacu peningkatan konsumerisme (yang digambarkan oleh sebuah es krim), sering kali konsumerisme yang sebenarnya tidak terlalu perlu untuk kebutuhan hidup manusia. Peningkatan konsumerisme ini serta-merta disusul oleh peningkatan produksi dengan motif mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa diimbangi oleh konservasi alam yang memadai karena, menurut berbagai sumber, masih banyak pengusaha di dunia ini menganggap konservasi alam atau analisis dampak lingkungan hanya sebagai tambahan biaya tanpa nilai tambah untuk perusahaannya.

ANDOKO DARTA Jakarta Timur


Kita Perlu Tegas terhadap Malaysia

BEBERAPA waktu lalu, ribuan seniman reog Ponorogo, baik yang datang dari Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Wonogiri, maupun yang tersebar di daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi), unjuk rasa di depan Kedutaan Malaysia di Jakarta. Mereka memprotes Malaysia yang mengakui reog sebagai kesenian mereka.

Para seniman reog itu mengantongi surat pendaftaran hak cipta bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagai pemilik seni tari reog Ponorogo. Surat itu didaftarkan pada 14 Agustus 1994 dan berlaku hingga 50 tahun ke depan. Surat itu diteken Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Achmad Hossan.

Memprihatinkan sekali hubungan bilateral Indonesia-Malaysia akhir-akhir ini. Kita perlu sikap tegas dan berwibawa dalam soal klaim-klaim ini.

WORO SEMBODHRO Baciro, Yogyakarta


Ajarkan Sejarah kepada Malaysia

Setelah berhasil ”mengambil” Sipadan-Ligitan dari tangan Indonesia, Malaysia mulai bergerak ke arah kebudayaan Indonesia. Setelah mencoba mematenkan batik yang mereka sebut sebagai bagian dari warisan nenek moyang mereka, Malaysia kali ini juga mengklaim reog Ponorogo di Indonesia sebagai kebudayaan mereka.

Sungguh disesalkan hal ini sampai terjadi. Pemerintah Indonesia harus lebih serius menanganinya supaya jangan sampai ada lagi kebudayaan kita yang ”dicuri”. Kita masih bisa menyelamatkan kebudayaan kita asalkan pemerintah melakukan tindakan preventif. Apakah kita bisa menerima seandainya lima tahun mendatang angklung bukan lagi milik kita?

Sungguh menakjubkan apabila Malaysia mengklaim nenek moyang mereka menjelajah Indonesia dan membawa budaya Malaysia ke negeri kita. Mungkin inilah saatnya kita mengajarkan sejarah kepada Malaysia karena selama ini sejarah yang mereka ajarkan sama sekali tak mendekati kenyataan.

SITA [email protected]


Nurani Hakim Kasus Lapindo

SUNGGUH sedih membaca berita hakim Pengadilan Negari Jakarta Pusat menolak gugatan Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) terhadap pemerintah dan Lapindo Brantas Incorporated. Putusan hakim ini sangat menyakitkan warga yang terkena dampak langsung semburan lumpur panas di Sidoarjo. Seharusnya hakim mendengar langsung jeritan para korban.Bapak hakim adalah manusia terpelajar. Semburan lumpur bukan semata bencana, tapi karena kecerobohan Lapindo. Kami para korban sudah sengsara dengan semburan itu. Kenapa hakim yang mulia malah menolak gugatan itu? Keputusan hakim itu jelas akan menguntungkan Lapindo.

JEREMIAS M. PATTY SH Perum Cabean Asri, Sidoarjo


Rumah Tak Sesuai IMB

GUBERNUR Jakarta Fauzi Bowo sudah menegaskan akan menindak pengembang yang melanggar aturan. Kebetulan, di sebelah rumah saya ada bangunan tiga lantai yang keberadaannya merusak rumah di kiri dan kanannya. Rumah di Jalan Bisma 7 Blok B-15 Nomor 17 RT 5/10 Papanggo, Tanjung Priok, itu sudah ditetapkan statusnya akan dibongkar oleh Wali Kota Jakarta Utara. Entah mengapa sampai kini rumah itu masih ada.

Rumah itu tak sesuai izinnya yang menyebutkan hanya dibangun dua lantai. Perintah bongkar itu hanya formalitas belaka. Saya sudah terusir dari rumah kami yang tak bisa ditinggali karena rusak akibat rumah tak sesuai izin itu. Semoga keadilan masih ada dan Gubernur Fauzi betul-betul merealisasi ucapannya.

SISWANTO Tanjung Priok


Adam Air Tidak Manusiawi

PADA Selasa, 4 Desember 2007, saya mendapat kabar dari seorang rekan yang bekerja di Adam Air bahwa mess/tempat tinggal kru dan pegawai Adam Air tergenang banjir akibat hujan yang mengguyur Jakarta. Genangan air yang cukup tinggi (kurang lebih satu meter) telah memasuki rumah-rumah. Akibatnya, banyak pegawai Adam Air (dan warga sekitar) yang terjebak di dalam rumah mereka.

Sekadar informasi, Adam Air menempatkan seluruh awak pesawat (pramugari) dan sebagian pegawai operasional lainnya di sebuah perumahan yang letaknya tidak terlalu jauh (sekitar 1 km) dari kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Penempatan yang dijadikan satu ini sepertinya adalah strategi Adam Air demi efisiensi turnover/ waktu antara jadwal penerbangan. Kompleks yang terletak di sebelah selatan bandara ini cukup jauh dari jalan utama sehingga menyulitkan untuk keluar masuk kompleks kecuali dengan kendaraan pribadi, yang saat ini tidak bisa digunakan karena mogok akibat tergenang banjir.

Kesulitan yang sama juga dialami oleh para pramugari dan pegawai Adam Air yang hingga detik surat ini saya tulis masih dikelilingi banjir. Pihak manajemen/staf operasional Adam Air bukan hanya tak berinisiatif mengirim bantuan ke pegawai mereka, tetapi justru menuntut agar para pramugari yang sudah dijadwalkan terbang untuk bergegas ke bandara sesuai jadwal, bagaimanapun caranya. Bahkan, karena mendapat tekanan dari manajemen, sebagian dari pramugari ini terpaksa berjalan menempuh banjir untuk keluar dari kompleks dengan membawa seragam di tas agar bisa segera ke bandara.

Saya bertanya, apakah ini perlakuan manusiawi untuk seorang pramugari, profesi yang memiliki kualifikasi khusus? Beginikah layaknya mereka diperlakukan; dikumpulkan di dalam satu kompleks, ditempatkan di dalam satu rumah yang kamar tidurnya berbagi, di area yang sangat jauh dari mobilitas lingkungan sekitar? Apakah ini salah satu prinsip dasar ”penghematan biaya” dari operasi Low-Cost Carrier? Menghemat biaya namun mengorbankan hak pegawai untuk diperlakukan adil dan sewajarnya?Harapan saya agar segera diadakannya audit atau peninjauan oleh badan-badan terkait, baik dari pemerintah seperti Dinas Tenaga Kerja maupun swasta. Bukan hanya keselamatan penerbangan dan aset perusahaan saja yang diaudit, tapi juga faktor terpenting di industri penerbangan: manusia.

KARIMA JUFRI Jalan Kayu Jati III/9 RT 02/RW04 Rawamangun, Jakarta Timur


Dirjen Pajak Jangan Kecil Hati

Belum lama ini Direktur Jenderal Pa-jak Darmin Nasution didemo oleh pengunjuk rasa yang menuntut pemerintah mengusut tuntas persekongkolan manipulasi harga jual dan keuntungan perusahaan batu bara serta mengusut keterlibatan aparat pajak yang terindikasi penggelapan pajak.Kami memprediksi, ke depan intensitas demo seperti ini akan lebih banyak dilakukan di Kantor Ditjen Pajak dengan berbagai motif. Misalnya, faktor persaingan usaha, atau ada upaya untuk pengalihan isu penggelapan pajak yang lebih besar. Meskipun demikian, jika kita berpikir positif, kita bisa melihatnya sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap penerimaan pajak.Terlepas dari semuanya itu, aksi demo seperti ini seharusnya tidak membuat kecil hati ataupun melemahkan semangat Dirjen Pajak dan jajaran aparat pajak. Justru bisa dijadikan vitamin bagi Dirjen Pajak dan jajarannya untuk mendorong tegaknya law enforcement di bidang perpajakan.Seperti diketahui, Dirjen Pajak saat ini sedang menghadapi mega kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Asian Agri (perusahaan di lingkungan Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto) yang diberitakan mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun. Apalagi Dirjen sendiri sudah mengatakan bahwa ada ratusan boks bukti transaksi yang harus diteliti untuk mengecek dugaan ini.

Tentu saja, hal ini akan menjadi prestasi yang luar biasa bagi Ditjen Pajak apabila aparatnya berhasil membuktikan dugaan penggelapan pajak tersebut. Apalagi Menkeu Sri Mulyani secara pesimistis sudah memberikan peringatan kepada aparat Ditjen Pajak bahwa kinerja mereka belum maksimal. Penilaiannya ini tentu berkaitan dengan upaya pencapaian target pendapatan yang dihimpun dari penerimaan pajak belum memenuhi harapan.Kami mengharapkan Dirjen Pajak dan aparatnya semakin bersemangat dan bekerja efektif untuk membekuk pengusaha penggelap pajak yang menggerogoti keuangan negara dan bangsa. Mampukah?

BUNGA PRATIWI Koordinator Indonesia Care Group


MA Harus Perhatikan Rekomendasi KY

MISTERI bebasnya Adelin Lis dari jerat hukum dalam kasus pembalakan liar mulai terkuak. Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) menemukan beberapa fakta, di antaranya dari 66 saksi dalam persidangan kasus tersebut sebanyak 25 saksi tidak didengar keterangannya. Majelis hakim juga telah membiarkan delapan saksi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim dan pihak terkait yang menangani kasus pembalakan liar dengan terdakwa Adelin Lis tersebut, KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani kasus itu. Rekomendasi KY juga dilaporkan kepada Komisi III DPR dan Presiden.

Bila dihitung dari sisi ekonomi, praktek penebangan liar telah merugikan negara sebesar Rp 30 triliun per tahun.Karenanya, MA harus memperhatikan rekomendasi KY. Sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan hakim kiranya dapat dijadikan efek jera bagi hakim-hakim lainnya, sehingga ke depan diharapkan hakim tetap menjaga profesionalitas dalam menangani persidangan kasus-kasus pembalakan liar.

MARTINUS Perum Citra Indah Blok A-10 Jonggol, Bogor.


Rusaknya Hutan Indonesia

PADA Konferensi Perubahan Iklim di Bali semakin membuka mata dunia betapa hancurnya hutan Indonesia. Laju kerusakan hutan mencapai 2 juta hektare pertahun tercatat sebagai rekor dunia (Guinnes Book of Record). Sungguh memalukan. Sampai kini tak satupun gembong penjarah hutan masuk penjara. Saya yakin, semua kebobrokan ini karena kolusi para cukong kayu kakap dengan aparat hukum, keamanan, birokrasi dan pejabat tinggi negara. Semua dapat bagian.

WIDJAYA Pondok Kelapa, Jakarta Timur


Pemberitahuan

PADA Tempo edisi 3–9 Desember 2007 seharusnya terdapat advertorial edukasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Karena kesalahan teknis, materi advertorial tersebut tidak termuat. Kepada manajemen BRI, rekanan, dan pembaca, kami mohon maaf atas tidak termuatnya edukasi BRI tersebut. Terima kasih.


RALAT

MAJALAH Tempo edisi 26 November–2 Desember 2007 pada tulisan ”Mengantar Tuan Franklin ke Parlemen” halaman 26 memuat foto mantan Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Sukowaluyo Mintorahardjo, dan anggota komisi itu, Didik Suprianto. Pemuatan foto itu keliru karena Sukowaluyo dan Didik—dulu anggota PDI Perjuangan dan kini mendirikan Partai Demokrasi Pembaruan—duduk di Komisi Keuangan pada 1999–2001. Adapun penggelontoran dana dari Bank Indonesia ke komisi itu, yang menjadi obyek tulisan, dilakukan pada 2003–2004. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus