Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Rakyat dan bangsa Indonesia sungguh dianggap sebagai orang setengah lumpuh yang bisanya hanya berteriak ya, setuju, mendukung, dan terima kasih. Setiap rekayasa yang paling kasar pun akan di-”ya”-kan dan disetujui. Karena itu, dengan enteng dilaporkan bahwa uang Rp 40 miliar sudah diterima oleh meja Mensesneg Akbar Tandjung, ditaruh di meja dan langsung diserahkan ke Ketua Yayasan Raudatul Jannah untuk dicairkan dan dibelikan sembako untuk disebar ke rakyat.
- Pada saat itu, departemen-departemen teknis yang tergabung dalam tim teknis JPS yang biasa mengurusi rakyat miskin dianggap tidak ada, yaitu Menko Kesra, Departemen Sosial, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri. Di mata Akbar Tandjung, yang berhak menyebarkan sembako senilai Rp 40 miliar itu hanya satu yayasan, yaitu Yayasan Raudatul Jannah.
- Kejaksaan Agung juga berperilaku aneh: sudah diketahui bahwa presiden sebagai pihak yang berwenang memutuskan penggunaan dana nonbujeter Bulog sudah memerintahkan pencairan uang itu dan penggunanya adalah Akbar Tandjung, mengapa yang dijadikan tersangka kasir Bulog?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo