Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Berita Tempo Plus

Tanggapan tentang Buloggate II

23 Desember 2001 | 00.00 WIB

Tanggapan tentang Buloggate II
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGIKUTI gelar perkara dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar yang disalurkan kepada Akbar Tandjung, yang saat ini menjadi Ketua DPR RI, saya dapat menarik benang merah sebagai berikut.
  1. Rakyat dan bangsa Indonesia sungguh dianggap sebagai orang setengah lumpuh yang bisanya hanya berteriak ya, setuju, mendukung, dan terima kasih. Setiap rekayasa yang paling kasar pun akan di-”ya”-kan dan disetujui. Karena itu, dengan enteng dilaporkan bahwa uang Rp 40 miliar sudah diterima oleh meja Mensesneg Akbar Tandjung, ditaruh di meja dan langsung diserahkan ke Ketua Yayasan Raudatul Jannah untuk dicairkan dan dibelikan sembako untuk disebar ke rakyat.
  2. Pada saat itu, departemen-departemen teknis yang tergabung dalam tim teknis JPS yang biasa mengurusi rakyat miskin dianggap tidak ada, yaitu Menko Kesra, Departemen Sosial, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri. Di mata Akbar Tandjung, yang berhak menyebarkan sembako senilai Rp 40 miliar itu hanya satu yayasan, yaitu Yayasan Raudatul Jannah.
  3. Kejaksaan Agung juga berperilaku aneh: sudah diketahui bahwa presiden sebagai pihak yang berwenang memutuskan penggunaan dana nonbujeter Bulog sudah memerintahkan pencairan uang itu dan penggunanya adalah Akbar Tandjung, mengapa yang dijadikan tersangka kasir Bulog?
M.J. KASIYANTO Durensawit Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus