ADA kecondongan ExxonMobil Oil hendak memolitisasi kasus Dana Pensiun Karyawan Mobil Oil Indonesia (Dapekami) dengan memunculkan pernyataan bahwa Dapekami adalah cost recovery. Dengan demikian, ExxonMobil Oil akan cuci tangan dengan mengatakan bahwa kasus Dapekami ini adalah bagian dari berbagai kasus KKN di tubuh Pertamina yang terjadi di masa Orde Baru.
Di Pengadilan Tinggi Jakarta, ExxonMobil Oil dalam memori bandingnya mengakui bahwa “dana yang sudah dikumpulkan dalam Dapekami bersumber dari Pertamina (cost recovery)”. Pernyataan ini nyata-nyata menuding pada “kecerobohan Pertamina di masa Orde Baru, yang sarat dengan KKN”. Namun, kecerobohan ini bukan berarti dapat menghilangkan “hak” anggota Dapekami. Sebab, dalam Pasal 6 Peraturan Dapekami, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dikatakan bahwa pendanaan dalam Dapekami adalah 100 persen tanggung jawab “Mobil Oil” sebagai pendiri/sponsor, bukan Pertamina. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Pengurus Dapekami telah menerima putusan pengadilan bahwa manfaat pensiun Dapekami bukan bagian dari paket pesangon PHK massal. Karena itu, tidak mengajukan banding. ExxonMobil Oil ataupun Pertamina secara implisit telah mengakui bahwa pesangon PAP (penghargaan atas pengabdian) adalah “hak” peserta program PHK massal (MASP—mutually agreed separation package).
Karena itu, bila Pertamina mengajukan banding, bukan lagi dalam kaitan pokok perkara, melainkan karena sebab berikut ini.
- Di pengadilan tinggi, ExxonMobil berbuat ulah dengan mengatakan bahwa “tidak” dibayarkannya pesangon PAP oleh ExxonMobil Oil ketika melakukan PHK massal pada 21 Oktober 1996 adalah karena mengacu pada Surat Per-tamina No. R619 Tanggal 13 November 1997, yang mengatakan bahwa “pesangon PAP sama dengan manfaat pensiun Dapekami, atau Dapekami adalah cost recovery”.
- Di pengadilan tinggi, pengacara Amir Syamsuddin dengan alasan cost recovery telah menetapkan Pertamina selaku tergugat, yang berarti bahwa Pertamina juga harus bertanggung jawab atas tidak dibayarkannya pesangon PAP ini kepada peserta PHK.
- Di pengadilan negeri, ExxonMobil Oil, juga dengan alasan cost recovery, melemparkan tanggung jawab ini kepada Pertamina. Akibatnya, hakim menjatuhkan putusan bahwa Pertamina telah melampaui kewenangannya dalam mencampuri dan mengatur kebijakan dalam Lembaga Dapekami.
Memang, secara hukum Dapekami bukan bagian dari cost recovery, tapi faktanya iuran untuk Dapekami ini oleh ExxonMobil Oil diam-diam dibebankan kepada Pertamina melalui cost recovery. Kasus-kasus KKN di Pertamina hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum, dan inilah yang akan dimanfaatkan oleh ExxonMobil Oil sebagai celah untuk “memolitisasi” dana Dapekami sebagai bagian dari kasus-kasus KKN di tubuh Pertamina yang terjadi di zaman Orde Baru.
Lebih fatal, para mantan karyawan Mobil Oil yang telah memasuki masa pensiun tidak dapat menikmati manfaat pensiun mereka dari Lembaga Pensiun Dapekami.
PAUL D. MUSAK
Jalan Cimahi Kav. 657, Blok M
Mega Cinere
Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini