Ada yang perlu ditanggapi dalam tulisan Max Junus Lamuda, S.H. (TEMPO, 17 Juli, Komentar). 1. Barangkali Peraturan Menteri Kehakiman yang dimaksud Max Junus Lamuda pada alinea terakhir adalah Peraturan Menteri Kehakiman Tahun 1981 Tanggal 10 November. Kalau berdasarkan itu, memang tulisan Max hampir semuanya benar. Tapi perlu diketahui, peraturan Menteri Kehakiman itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Kehakiman Tahun 1992 Tanggal 31 Agustus. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan dan penangkalan harus berdasarkan Undang-Undang Negara RI No. 9/1992 tentang Keimigrasian. 2. Menurut UU No. 9/1992 Pasal 11 ayat (1) huruf b, wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara. 3. Pasal 11 ayat (2) menyebutkan, pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri (baca: Menteri Kehakiman) atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya. Sampai di sini mulai terjawab pertanyaan Max Junus Lamuda, mengapa Menteri Keuangan meminta pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang notabene tak mempunyai hubungan struktural. 4. Untuk dimaklumi, menurut UU No. 9/1992 Pasal 11 ayat (1), ada empat pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pencegahan, yakni Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Pangab. Itu sesuai dengan urusan masing-masing. H. SUDIRMAN RT 02/RW 01 Belakang Padang Batam, Riau
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini