Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Tiga Tahun untuk Mereka

26 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adilkah vonis banding bagi Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang sehingga ketiganya sama-sama diganjar tiga tahun penjara?
(17 - 24 Januari 2003)
Ya
33.3%230
Tidak
63.1%436
Tidak tahu
3,6%25
Total100%691

GARA-GARA memakai hal-hal yang serba fiktif. Itulah alasan yang diungkap Hasan Basri Passe, hakim banding kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar, tentang vonis yang dijatuhkan kepada Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Kedua terdakwa itu dianggap terbukti menggunakan surat pengangkutan sembako fiktif, bukti pembelian fiktif, dan berita acara pembagian sembako sudah selesai yang juga fiktif. Akhirnya, vonis dari pengadilan negeri untuk mereka dinaikkan dua kali lipat menjadi 3 tahun. Sementara itu, vonis Akbar Tandjung tak dinaikkan, tetap 3 tahun?vonis ini dinilai terlalu ringan oleh Tri Moelja D. Soerjadi, pengacara Rahardi Ramelan, terdakwa kasus Bulog yang lain.

Vonis itu membuat ketiganya ?sesak napas?. Tetap merasa tak bersalah, Akbar kontan mengajukan kasasi. Kekecewaan lebih mendalam dirasakan Dadang dan Winfried. Maklum, vonis banding berlipat dua dari yang semula mereka dapatkan. Cuma, seperti dikutip pengacaranya, L.M. Samosir, keduanya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Bagi Passe, keputusan banding itu sudah adil. Alasannya, pertimbangan pengadilan sebelumnya buat Akbar dinilainya sudah betul, sementara soal Dadang dan Winfried perlu dikoreksi sehingga hukumannya digandakan. Namun, tak demikian pendapat peserta jajak pendapat www.tempointeraktif.com. Sebagian besar dari mereka, yakni 63,1 persen dari total 691 responden, memandang vonis banding sama-sama 3 tahun bagi Akbar, Dadang, dan Winfried tidak adil. Sedangkan 33,3 persen responden menyatakan adil.

Mungkin para responden itu berpikir, tanpa peran Akbar, Dadang dan Winfried tak akan terseret kasus dana nonbujeter Bulog tersebut. Artinya, peran Akbar lebih dominan dan selayaknya ia dijatuhi hukuman yang lebih berat.


Jajak Pendapat Pekan Depan: Genderang perang sudah ditabuh Presiden Megawati Soekarnoputri. Di hadapan para kader PDI Perjuangan, di Kebagusan, Jakarta Selatan, pekan lalu ia menantang para pengkritiknya yang ingin menjatuhkan dirinya sebelum Pemilu 2004. ?Saya tantang, beranikah secara adil dan fair bertemu langsung di pemilu?? ia menandaskan.

Upaya menjatuhkan Megawati memang nyaring terdengar dalam aksi-aksi demonstrasi di berbagai kota belakangan ini. Para pengunjuk rasa itu menganggap Mega, juga Hamzah, telah gagal mengemban amanat reformasi, dan karenanya duet pemimpin bangsa itu harus lengser. Siapa aktor penggerak aksi menggoyang Mega-Hamzah ini? Menurut Badan Intelijen Negara, ada sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wiranto, Eros Djarot, Fuad Bawazier, dan Adi Sasono.

Nah, berdasar riuh-rendahnya kondisi perpolitikan di Tanah Air belakangan ini, sebuah pertanyaan layak diajukan, ?Di tengah goyangan yang ingin melengserkan dirinya, akankah Megawati bertahan hingga tahun 2004?? Apa pun jawabnya, suarakan lewat www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum