Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GARA-GARA memakai hal-hal yang serba fiktif. Itulah alasan yang diungkap Hasan Basri Passe, hakim banding kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar, tentang vonis yang dijatuhkan kepada Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Kedua terdakwa itu dianggap terbukti menggunakan surat pengangkutan sembako fiktif, bukti pembelian fiktif, dan berita acara pembagian sembako sudah selesai yang juga fiktif. Akhirnya, vonis dari pengadilan negeri untuk mereka dinaikkan dua kali lipat menjadi 3 tahun. Sementara itu, vonis Akbar Tandjung tak dinaikkan, tetap 3 tahun?vonis ini dinilai terlalu ringan oleh Tri Moelja D. Soerjadi, pengacara Rahardi Ramelan, terdakwa kasus Bulog yang lain.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo