Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Tolak Komando Teritorial

17 Oktober 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah Anda setuju komando teritorial diaktifkan kembali untuk mencegah aksi terorisme?
5-—12 Oktober 2005
Ya
11.97%429
Tidak
87.22%3.125
Tidak tahu
0.81%29
Total100%3.583

Ledakan bom di Bali mengusik tidur panjang bintara pembina desa (babinsa). Organ tentara di desa itu merupakan perwujudan dari konsep komando teritorial (koter) yang dianut selama rezim Orde Baru. Setelah bom kembali meledak di Bali pada awal Oktober lalu, koter disebut-sebut akan dihidupkan kembali.

Presiden Susilo Bambang Yudhoy-ono telah memberikan lampu hijau untuk menghidupkan kembali koter. Dalam pe-rayaan ulang tahun TNI dua pekan lalu, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa TNI dapat melakukan operasi militer di luar perang untuk menghadapi aksi terorisme. ”Tetapi harus ada permintaan dari pemerintah,” ujar Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

Jenderal Sutarto menyebut niat menghidupkan kembali koter di tingkat desa sebagai perwujudan upaya TNI menangkal, mencegah, dan menindak aksi terorisme. Koter dinilai TNI sebagai alat yang jitu untuk memindai ancaman terorisme.

Usul mementaskan kembali koter tak serta-merta memperoleh sambutan. Ke-tua DPR Agung Laksono, misalnya, menyatakan tak mendukung ide pembentukan koter. ”Itu tidak tepat karena akan membuka peluang bagi militer untuk kembali berpolitik praktis,” ujar Agung.

Agung menilai urusan sosial semacam itu lebih pas jika ditangani oleh kepolisi-an. ”Kalau ingin menangani terorisme, le-bih baik TNI meningkatkan kerja sama de-ngan BIN dan kepolisian,” kata Agung menambahkan.

Gugatan terhadap koter juga datang dari J. Kristiadi, peneliti politik dari CSIS. Kristiadi menyebut pengaktifan koter secara jelas akan melanggar Undang-Undang TNI. ”UU TNI secara jelas menyatakan komando teritorial akan dihapuskan secara gradual,” ujarnya. Tak hanya memotong UU TNI, gagasan menghidupkan kembali koter juga berbenturan dengan UU Pertahanan.

Mayoritas responden dalam jajak pen-dapat Tempo Interaktif juga menentang gagasan menghidupkan kembali koter. Cah-yo Sukaryo, responden di Jakarta, menyarankan agar pemerintah lebih mengembangkan mobilitas dan daya gempur TNI ketimbang mengutak-atik keberadaan ko-ter. ”Ide komando teritorial ala Orde Baru tidak akan efektif untuk mencegah potensi terorisme maupun separatisme. Konsep itu hanya akan berguna untuk ’melawan’ rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Indikator Pekan Ini: Kebijakan pemerintah menaikkan ha-r-ga bahan bakar minyak tak hanya ditentang dengan aksi jalanan. Pada awal bulan ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isi surat itu mempertanyakan pertimbangan yang digunakan oleh pemerintah saat menaikkan harga jual BBM di dalam negeri.

Jimly mempertanyakan mengapa peme-rintah masih menggunakan pasal-pa-sal dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dibatalkan oleh MK pada akhir tahun lalu. Pasal yang dimaksud adalah penetap-an harga jual BBM mengikuti mekanisme pa-sar. MK menganulir pasal itu karena dianggap tak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Menurut Anda, tepatkah surat Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada Presiden yang mempertanyakan dasar penetapan harga BBM mengguna-kan UU No. 22/2001 tentang Migas? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus