Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Tommy Masih Mungkin Lolos

15 Oktober 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika grasi ditolak, apakah masih ada celah yang bisa digunakan Tommy untuk lolos dari penjara
(06 Sept - 13 Okt 2000)
Ya
63.5% 329
Tidak
30.9% 160
Tidak tahu
5.6%29
Total100%518

TOMMY Soeharto bakal masuk penjara? Belum tentu, kata hasil jajak pendapat Indikator kali ini. Lebih dari 60 persen responden yakin, masih ada peluang Tommy untuk lolos.

Pendapat itu tak susah dipahami. Responden tentunya membandingkan dengan perkara sang bapak, yakni H.M. Soeharto. Beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya mengembalikan perkara mantan presiden Soeharto dalam dakwaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, berkaitan dengan sejumlah yayasan yang dipimpinnya. Sebabnya, menurut majelis tersebut, pihak jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan terdakwa. Bahkan, majelis hakim yang sama juga meminta Kejaksaan Agung mencabut status tahanan kota bagi Soeharto, yang dijalaninya sejak Agustus lalu.

Tommy, yang bersama Ricardo Gelael menjadi terdakwa perkara tukar guling antara Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Goro, memang terkesan bersikap enteng terhadap hukum. Contohnya, dalam perkara yang sudah sampai tahap kasasi itu, mula-mula wartawan mendapat info bahwa pihak Tommy akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Bila ini ditempuh, sebelum PK berkeputusan, Tommy harus masuk bui karena ia memang divonis 18 bulan kurungan.

Ternyata kemudian Tommy mengikuti jejak Ricardo, meminta grasi kepada presiden, Nah, secara tak langsung, permintaan grasi berarti yang bersangkutan mengaku bersalah. Tapi Tommy tetap tak mengaku bersalah. Adakah penasihat hukumnya tak memberikan informasi yang benar, atau memang ada sesuatu yang lain, misalnya saja ada yang sudah menjamin bahwa nanti ia tak bakal masuk penjara? Lalu, bagaimana pula kewajiban Tommy mengembalikan uang negara sebesar Rp 30,68 miliar?

Alhasil, terkesan Tommy berusaha bermain kucing-kucingan—antara mengajukan grasi dan mempersiapkan PK, antara janji membayar dan jawaban bahwa soal uang itu tergantung bagaimana nanti saja.


Jajak Pendapat Pekan Depan:

Dalam rapat konsultasi antara DPR dan presiden pada Selasa (10/10), anggota dewan mendesak pemerintah agar segera mengundangkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UUPKB). Jika dalam waktu dua minggu pemerintah masih belum dapat memutuskan masalah ini, DPR akan menngundangkannya sendiri. Nah, menurut Anda, haruskah UUPKB diundangkan sekarang, dan kalau ada perubahan dilakukan nanti saja? Silakan mengklik www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus