SDSB kembali muncul ke permukaan. Pasalnya, sejumlah ormas Islam dan Bank Muamalat Indonesia menerima sumbangan dari YDBKS, pengelola SDSB. Menurut seorang pejabat, tertulis di berbagai media massa, YDBKS tidak menyumbangkan, melainkan memenuhi permintaan yang disodorkan ke YDBKS. Keadaan ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas, umat Islam di Indonesia tak bisa menghidupkan secara wajar sebagian lembaga dan ormas Islam yang ada. Sebenarnya, kita melihat bahwa dalam Islam ada lembaga pengumpulan dana, yaitu zakat, zakat fitrah, sedekah, dan sebagainya. Kita juga melihat banyak umat Islam yang menjadi pengusaha, bahkan konglomerat. Coba lihat halaman Masjid AlAzhar atau Masjid Istiqlal pada waktu salat Jumat. Betapa sulitnya berjalan kaki di tempat itu karena halaman parkir dipenuhi mobil pribadi, bahkan meluap ke jalan raya. Jadi, tak sedikit umat Islam yang tergolong berpunya. Soalnya kini, apakah mereka itu sudah melaksanakan kewajiban zakat dengan baik. Kalau belum, apa penyebabnya? Ada dugaan bahwa keengganan itu muncul karena badan pengelola zakat tidak jelas. Setidaknya, manajemen dan pertanggungjawabannya kurang jelas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, umat Islam barangkali perlu meninjau kembali soal lembaga zakat itu. Mungkin perlu dibentuk "Baitul Maal" di berbagai tempat: sebagai pusat pengelolaan zakat dan amal lainnya dengan manajemen yang baik. Mungkin MUI perlu mensponsorinya seperti yang telah dilakukan pada Bank Muamalat Indonesia. Atau, Bank Muamalat Indonesia sekaligus dijadikan sebagai Baitul Maal, yang di dalamnya dana akan dikelola, bukan saja untuk kepentingan bisnis seperti sekarang ini, tapi juga berfungsi sebagai lembaga amal yang akan mengkoordinasikan bantuan dana kepada kaum fakir dan pengusaha muslim. Nah, jika hal ini bisa diterima, kejadian seperti yang dialami NU, HMI, dan Festival Istiqlal tentunya tidak akan terjadi. Memang, pada dasarnya, selama ini sudah ada badan pengelolaan zakat, tapi sifatnya sporadis. Manajemen dan pertanggungjawabannya tidak jelas. MUTASIM BILLAH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini