Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar

Serba-serbi Menjelang Libur Lebaran 2025

Ketentuan libur Lebaran disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)

21 Maret 2025 | 00.29 WIB

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Perbesar
Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETENTUAN libur Lebaran disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditetapkan jumlah libur dan cuti bersama Idulfitri 2025 selama enam hari, yang terdiri atas dua hari libur Hari Raya Idulfitri dan empat hari cuti bersama.

PNS Libur Delapan Hari

Berdasarkan SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025, pemerintah menetapkan hari libur nasional Lebaran 2025 pada 31 Maret dan 1 April. Cuti bersama dijadwalkan pada 2, 3, 4, dan 7 April. Dengan keputusan ini, pegawai negeri sipil (PNS) serta karyawan swasta dapat total libur selama 8 hari, termasuk akhir pekan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PNS juga diberikan kebijakan work from anywhere (WFA). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan pemudik. "Jadi, untuk libur tahun ini, akan lebih banyak yang melakukan perjalanan, baik umat muslim dan non-muslim, karena selain Lebaran 30-31 Maret, ada juga Nyepi tanggal 29 Maret," kata Dudy di Yogyakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Libur Sekolah

Upaya mengurangi kepadatan arus mudik, pemerintah memajukan dan memperpanjang libur sekolah. Dalam surat edaran, ketika kementerian memajukan libur Lebaran tahun ini menjadi 21 Maret 2025, sebelumnya 26 Maret. “Perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi,” dikutip dari surat edaran bersama terbaru tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah SEB diubah, siswa kembali libur Lebaran Idufitri 2025 mulai 21 Maret hingga 28 Maret 2025 dan 2 sampai 8 April 2025. Perubahan ini merupakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang berlangsung pada 21 Februari 2025.

Berdekatan Nyepi

Libur Lebaran tahun ini berdekatan dengan perayaan Nyepi pada 29 Maret 2025. Cuti bersama untuk hari raya umat Hindu ini ditetapkan pada 28 Maret 2025. Kedekatan ini menciptakan periode libur panjang. Adapun untuk Idulfitri diperkirakan pada 30-31 Maret.

Total Hari Libur Lebaran 2025

Berdasarkan SKB 3 menteri dan hari Sabtu dan Minggu, maka total libur dan cuti bersama lebaran 2025 adalah 10 hari dengan rincian:

  • Sabtu, 29 Maret 2025
  • Minggu, 30 Maret 2025
  • Senin, 31 Maret 2025
  • Selasa, 1 April 2025
  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Sabtu, 5 April 2025
  • Minggu, 6 April 2025
  • Senin, 7 April 2025

Laili Ira, Hanin Marwah, Sultan Abdurrahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus