Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ragam

Tak Sembarang Orang Menjadi Amil Zakat, Harus Adil dan Amanah

Syarat untuk menjadi seorang Amil Zakat harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, adil, jujur, serta amanah. Tak sembarang orang bisa.

2 Mei 2021 | 08.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah amil zakat atau amil merupakan bahasa serapan yang berasal dari bahasa Arab yaitu amila - ya'malu yang berarti mengerjakan atau melakukan sesuatu. Di mana kata amali merupakan bentuk ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Sehingga kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu pekerjaan.

Oleh karena itu, secara istilah dalam disiplin ilmu fiqih dapat disimpulkan bahwa amil zakat merupakan orang yang telah diberikan tugas sebagai pengurus zakat dan juga mengumpulkan zakat dari para pemilik harta serta mendistribusikannya kepada pihak yang berhak mendapatkan zakat tersebut.

Sebagaimana yang dilakuan oleh Rasulullah SAW bahwasanya ia mengangkat beberapa orang sahabat yang mumpuni keilmuannya, kemudian diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan juga mendistribusikan hasil zakat yang telah terkumpul pada waktu itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun syarat-syarat untuk menjadi seorang amil zakat yaitu harus beragama Islam, Baligh, berakal sehat,  adil, jujur, serta amanah. Selain itu, Sorang amil juga harus mengetahui hukum dan juga ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan zakat. Seperti keterampilan teknis bahkan pengetahuan tentang pengorganisasian zakat itu sendiri.

Dalam Alquran, Allah menyebutkan nama amil sebagai seorang yang berhak menerima zakat seperti ketujuh golongan lainnya. Namun, Apabila ada di antara delapan golongan tersebut ada yang lebih membutuhkan, maka zakat dapat dialihkan kepada golongan yang lebih membutuhkan terlebih dahulu.

Sebagaimana firman Allah dalam Alquan surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat atau amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN 

.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus