Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM memberikan penjelasannya mengenai kabar sirup obat batuk untuk anak yang menyebabkan kematian puluhan anak di Gambia, Afrika. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah pada 5 Oktober 2022 lalu menegaskan bahwa obat itu terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas perkembangan dari Gambia itu, BPOM menganggap perlu menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
- BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pra dan pasca-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, itu juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.
- BPOM terus memantau perkembangan kasus produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika. BPOM juga akan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan (WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
- Masyarakat diminta agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada. BPOM mengharapkan, jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.
- BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.