Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Cara baru membasuh air

Alat pembersih air yang lebih efisien dari pada ozon dan lebih hemat dari chlorine. diperkenalkan oleh mega eltra dan pt incoplan dengan mengundang andrew pincon dan john r. sheaffer.(ilt)

9 Juni 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN biaya Rp 25 milyar, dalam setahun semua kali diJakarta bisa dibikin jernih. Seluruh limbah pabrik dan ampas minyak akan mengendap ke dasar. Ikan-ikan pun berenang dengan gembira, bagaikan tamasya di dalam akuarium. Dan ini bukan sekadar angan-angan. Melainkan gagasan sungguhan - meskipun agak "nyentrik" dari John R. Sheaffer, ahli pembersih air dari AS, yang memberikan ceramah di Madura Room, Hotel Indonesia, Jakarta, akhir bulan lalu. Teknologi yang ditawarkan Sheaffer, doktor yang ikut merancang undang-undang pencemaran air AS itu, ialahphotozone. Dengan teknologi ini, chlorine (CaOCl) sebagai komponen utama pembasmi hama dalam air tidak lagi dibutuhkan. Apalagi, belakangan ini, chlorine dicurigai sebagai zat yang bersifat carcinogen, alias diduga menjadi penyebab kanker. Photozone adalah gas oksigen aktif yang dihasilkan dengan mengalirkan udara melalui lampu sinar ultraviolet, atau sinar dengan panjang gelombang sangat rendah. "Sekitar 20 nanometer," ujar Sheaffer, bekas letnan jenderal tituler di kementerian pertahanan AS, kepada Bambang Harymurti dari TEMPO. Satu nanometer sama dengan sepersemiIyar meter. Artinya, sinar itu tak bakal tampak oleh mata manusia. Penemuan photozone sendiri, sebetulnya, hampir suatu kebetulan. Pada mulanya, dilakukan penelitian untuk menghasilkan ozon (O3 -) dengan menggunakan reaksi oksigen (O2) bila terkena sinar ultraviolet. Sejak 78 tahun lalu, ozon diketahui memiliki kemampuan membasmi hama, dan dapat dimanfaatkan pada proses pembersihan air. Sayangnya, teknik pembersihan air dengan ozon mcmerlukan listrik tegangan tinggi dan udara kering. Secara tradisional, ozon dibuat dengan melewatkan udara pada dua keping elektroda dengan tegangan antara l 0.000 dan 20.000 volt. Sayangnya, cara ini juga mengakibatkan terjadinya nitrogendioksida, yang membuat logam mudah berkarat. Nitrogendioksida dapat ditekan dengan mengalirkan udara kering. Tingginya tegangan yang diperlukan untuk menghasilkan ozon membuat penggunaannya sehari-hari menjadi tidak praktis. Maka, mulailah ditempuh cara lain dengan sinar ultra violet. Dengan lampu merkuri yang menghasilkan sinar pada panjang gelombang 254 nm, ozon dapat dihasilkan, tapi kurang efisien karena tak stabil. Baru pada 1974 dibuat lampu yang menghasilkan photozone. Pada mulanya, photozone disangka ozon biasa. Tetapi, hasil penelitian Dr. Robert S. Ingols dari Institut Teknologi Georgia, dan Dr. R.N. Miller, direktur riset kimia pada Lockhead Georgia Company, membuktikan lain. Dilihat dari tegangan oksidasi, ternyata ozon merupakan gas aktif urutan ketiga yang dihasilkan setelah hidroksil (OH) dan atomic oxigen (I ). Zat-zat ini ternyata memiliki sifat pembersih air yang lebih baik daripada hanya ozon. Dari segi ongkos, photozone mampu bersamg dengan pembuatan ozon tradisional. Energi untuk membuat I kg ozon dengan cara tradisional sekitar 20-24 kilowattjam (KWH), sedangkan dengan cara ultraviolet hanya dibutuhkan 6-10 KWH. Harga PLN untuk I KWH betkisar antara Rp 52 dan Rp 158. Bahkan dengan chlorine pun, diperkirakan photozone tetap lebih murah. Menurut perhitungan yang dibuat AndrewJ. Pincon, pemegang patenphotozone, pada unit pembersih air dengan kapasitas 27 liter per detik, metode chlorine membutuhkan Rp 17,885 juta per tahun. Photozone membutuhkan peralatan seharga Rp 10 juta, biaya listrik Rp 1.000 per hari, dan pemeliharaan Rp 1.500 per hari. Pada tahun pertama saja hanya diperlukan Rp 11,865 juta, alias menghemat Rp 6,020 juta. Peragaan teknologi ini, tampaknya, berhasil memancing selera Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU yang, antara lain, mengurus air. Untuk itu ditunjuk PT Mega Eltra, badan usaha milik negara, menghubungi pihak pembuat photozone. Hasilnya adalah rencana membentuk perusahaan baru, Photozone Far East Inc., yang diharapkan memproduksikan peralatan photozone untuk pasar Timur jauh, dengan pusatnya di Indonesia. "Cipta Karya meminta kami membuat proyek percontohan di Cakung dan Dumai," tutur Ir. Harryanto Budihardja, dari PT Mega Eltra. Unit penghasil photozone sederhana belaka. Sebuah kompresor mengisap udara, dan mengalirkannya ke dalam sebatang tabung. Di dalam tabung terdapat lampu ultraviolet buatan Pincon. Udara yang terkena ultraviolet akan mengurai menjadi photozone. Yang terakhir ini kemudian dialirkan keluar melalui pipa yang pinggirnya berlubang-lubang. Photozone keluar sebagai gelembung gas dari dasar tempat air disucihamakan. Kompresor yang digunakan dapat kompresor apa saja, demikian pula peralatan lain. Yang dipatenkan hanya lampu mirip tabung neon itu, dan prosesphotozone. Namun, dalam hal PAM, chlorine tampaknya tetap akan diunakan. Soalnya, air yang telah bebas hama di pusat pembersih mungkin saja tercemar di jaringan pipa penyaluran. Hanya, chlorine yang dibutuhkan tinggal sekitar 20%. Di sini, Mega Eltra bekerja sama dengan PT Incoplan Tri dalam memperkenalkan photozone. "Mega melayani Departemen PU, kami kebagian yang swasta," ujar Ir.G. Tirtawidjaja Bi.Arch., direktur Incoplan Tri. Kedua perusahaan inilah yang mengatur rangkaian seminar photozone, dengan mengundang Andrew Pincon dan Sheaffer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus