Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Dua Mata Pisau AI dalam Jurnalistik: Pangkas Tugas Manual Namun Bisa Ganggu Kredibilitas informasi

Dewan Pers merilis pedoman pemakaian AI dalam karya jurnalistik untuk menangkal potensi buruk teknologi tersebut, termasuk risikonya terhadap SDM.

26 Januari 2025 | 17.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jurnalis Tempo, Ahmad Faiz Ibnu Sani, meraih juara 1 Kategori Liputan Media Cetak pada Anugrah Jurnalistik Komdigi 2024 di Jakarta, 19 November 2024. TEMPO/Jajang Jamaludin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau AI dalam produk jurnalistik di tengah kencangnya disrupsi atau perubahan besar akibat teknologi tersebut. Abdul Manan, anggota tim perumus teknis pedoman tersebut, mengatakan AI membawa disrupsi ke berbagai sektor, tak terkecuali dalam dunia jurnalistik.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terutama dalam pemanfaatan sumber daya manusia,” kata Manan di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Manan. perusahaan pers telah terdisrupsi secara ekonomi akibat perkembangan digital yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, terutama sejak masa pandemi Covid-19. Salah satu disrupsi yang paling kentara adalah beralihnya sumber pendapatan dari iklan ke platform media sosial.

Teknologi cerdas ini juga dipakai untuk memangkas berbagai proses manual dalam produksi karya jurnalistik. “AI punya potensi besar menggantikan tenaga manusia yang bekerja di sektor jurnalistik,” tutur Manan.  

Manan juga menyoroti risiko kredibilitas informasi yang dihasilkan oleh AI. Hal ini akan diantisipasi lewat pedoman baru dari Dewan Pers yang sudah merujuk pada transparansi penggunaan AI, perlindungan hak cipta, hingga keberagaman konten. “Pedoman ini sifatnya berusaha meng-cover semua aspek pekerjaan jurnalisme. Dari yang masih berbentuk ide hingga akhirnya dipublikasi,” kata dia.   

Dalam pedoman tersebut, Dewan Pers juga mengantisipasi dampak ekonomi akibat pemanfaatan AI, khususnya terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan. Namun, antisipasinya tidak bersifat langsung lantaran PHK merupakan isu ekonomi. Pedoman itu cenderung mengangkat isu etik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga menegaskan bahwa AI tidak bisa menggantikan cara kerja awak media. “Tidak bisa menggantikan data, konteks faktual yang ada di lapangan dan critical thinking,” ucap dia. “Sikap kehati-hatian, akurasi, verifikasi, masih sangat diperlukan.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus