Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Halo-halo Aman di Pesawat

Penggunaan telepon seluler selama penerbangan terhitung aman. Di Indonesia, undang-undang tentang penerbangan masih melarangnya.

23 Juni 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PLAK! Pipi pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, ditampar gulungan koran. Pelakunya: Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi. Entah mengapa Zakaria naik pitam ketika Febby—panggilan Nur Febriyani—secara sopan meminta sang pejabat mematikan telepon selulernya lantaran pesawat segera lepas landas.

Seketika kabar memalukan ulah pejabat negara ini menjalar dengan cepat melalui dunia maya. Kecaman pun datang bertubi-tubi. "Kasus pemukulan akibat salah paham soal aturan mematikan ponsel di pesawat ini pertama kali terjadi di Indonesia," ujar Bambang Ervan, juru bicara Kementerian Perhubungan, Rabu pekan lalu.

Secara hukum, Zakaria salah. Larangan pemakaian perangkat elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan tertuang dalam Pasal 54 butir f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggarnya terancam pidana kurungan penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 200 juta. Aturan ini dibuat karena perangkat elektronik berpotensi mengganggu sistem komunikasi dan navigasi pesawat.

Terlepas dari kasus memalukan itu, tercuat pertanyaan tentang seberapa aman dan seberapa besar sebenarnya interferensi gelombang telepon seluler terhadap sistem navigasi di dalam pesawat terbang.

Sebelum dan selama penerbangan, pilot pesawat menggunakan gelombang radio pada frekuensi 117,95-137 megahertz (MHz) untuk berkomunikasi dengan petugas pengendali lalu lintas udara. Komunikasi pada frekuensi ini berada pada rentang very high frequency (VHF), yang berada pada 30-300 MHz. Jendela frekuensi ini biasa dipakai pula untuk memancarkan siaran radio amatir dan televisi.

Lain halnya dengan perangkat navigasi yang menggunakan global position system (GPS), yang terletak pada frekuensi 1.000-1.600 MHz. Jendela frekuensi ini termasuk pada rentang ultra high frequency (UHF). Frekuensi ini juga digunakan oleh saluran penyiaran televisi, global system for mo­bile communications (GSM), dan jaringan 3G. "Pilot membutuhkan peralatan komunikasi dan navigasi bebas dari gangguan, termasuk dari peralatan elektronik yang mengeluarkan gelombang radio," kata Bambang. Atas dasar inilah larangan pemakaian ponsel di pesawat diberlakukan.

Pekik Dahono, dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, mengatakan belum ada eksperimen ilmiah yang membuktikan sinyal ponsel memancar selama penerbangan dapat mempengaruhi frekuensi radio yang dipakai pilot. Sinyal telepon hanya berkekuatan dalam hitungan microwatt sehingga tak cukup kuat untuk mengganggu perangkat komunikasi dan navigasi.

Sedangkan perangkat komunikasi dan navigasi pada pesawat umumnya sudah diberi tameng pelindung dari gelombang pengganggu. "Kerusakan frekuensi lebih mungkin terjadi pada komunikasi suara, pancaran gelombang dari darat," ujar Pekik, Jumat pekan lalu.

Meski begitu, terdapat ancaman lain dari pemakaian ponsel selama penerbangan. Pada ketinggian jelajah, ponsel bisa mengirimkan gelombang kepada banyak menara sinyal (BTS) di darat. Padahal pesawat jet bisa bergerak hingga kecepatan 1.000 kilometer per jam. Akibatnya, BTS akan kelebihan beban jika ratusan ponsel yang terdapat di dalam pesawat berpindah pada kecepatan tinggi.

Aturan main penerbangan Indonesia ke depan membuka kemungkinan bagi pemakaian perangkat elektronik bergerak di pesawat. Aturan Civil Aviation Safety Regulation, yang menjadi lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2009, menunjukkan gadget yang memancarkan sinyal tetap bisa dipakai di pesawat. Pasal 121.036 poin b (5) menyatakan perangkat yang telah mendapat sertifikasi keamanan dari lembaga regulasi penerbangan dapat dipakai di pesawat. Sertifikat yang dikenal sebagai Supplement Type Certificate ini didapatkan setelah pengujian ketat oleh pembuat perangkat.

"Di Indonesia, beberapa perangkat sudah memperoleh sertifikasi," ucap Bambang. Jenis perangkat yang sudah dinyatakan aman ini salah satunya berupa pemancar Wi-Fi. Hanya, belum ada pabrikan pembuat ponsel yang mengajukan izin sertifikasi kepada Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan juga sudah mengakui dua jenis pesawat yang bisa dipasangi pemancar radio di kabin, yaitu Airbus 330 dan Boeing 777. Airbus juga sedang mengurus sertifikasi agar Airbus 320 bisa dipasangi perangkat radio tersebut.

Pemasangan perangkat radio di kabin menjadi pembuka jalan bagi pemakaian ponsel dan tablet di pesawat. Perusahaan penerbangan milik Richard Branson, Virgin Atlantic, sudah mengizinkan penumpang menelepon, mengirim pesan pendek, dan mengakses Internet dengan menggunakan ponsel selama penerbangan dari London, Inggris, ke New York, Amerika Serikat.

Para pengembang perangkat bergerak pun berlomba membuat perangkat komunikasi yang aman dipakai di pesawat. Salah satunya perusahaan berbasis di Singapura, Flight Focus Ltd Pte, yang membuat pemancar radio pintu komunikasi antara penumpang dan orang di darat.

Mereka merintis jalur komunikasi antara pesawat dan satelit komunikasi Iridium. Jatah komunikasi dengan lebar pita 128 kilobita per detik ini kemudian disalurkan melalui tujuh pemancar Wi-Fi di kabin. Dengan akses komunikasi via satelit seperti ini, penumpang bisa menyalakan Wi-Fi pada ponsel atau tablet untuk mengirimkan pesan pendek atau membaca e-mail dan ditawarkan sebagai in-flight entertainment.

Delapan puluh ahli teknologi informasi asal Indonesia direkrut untuk menulis perangkat lunak dan menguji perangkat kerasnya. Hasilnya, sistem ini mulai diadopsi oleh maskapai penerbangan Air China. "Kami sudah memperoleh Supplement Type Certificate untuk pesawat Airbus," ujar Setyo Soekarsono, Commercial and Project Manager Flight Focus.

Komunikasi telepon sendiri bisa dilakukan dengan mengganti pemancar Wi-Fi dengan menara sinyal mini—disebut pico BTS—di dalam kabin. Peralatan ini bisa menangkap sinyal pada ponsel penumpang. Sebuah karpet elektronik yang memancarkan gelombang pengganggu dipakai untuk merintangi sinyal ponsel merambat ke darat. Begitu pula sinyal BTS dari darat terhalang oleh karpet ini. Akibatnya sinyal ponsel hanya bisa keluar melalui pico BTS sebelum dikirim ke satelit untuk dipantulkan ke darat.

Dua maskapai lokal sedang berupaya menerapkan layanan Wi-Fi di pesawat. Batik Air dan Garuda Indonesia tengah menjajaki kemungkinan ini. "Trennya memang menuju akses data dan komunikasi di pesawat," kata Bambang.

Meski pemakaian ponsel selama penerbangan disinyalir aman, sejauh ini belum ada maskapai penerbangan lokal yang mengantongi izin pemakaian ponsel oleh penumpang di pesawat. Itu sebabnya larangan pemakaian ponsel masih berlaku di seluruh wilayah udara Indonesia.

Namun, jika pada saatnya nanti teknologi ini diterapkan, Bambang dan Pekik khawatir kabin pesawat akan gaduh oleh orang-orang yang berbincang lewat ponsel. Pesawat yang riuh seperti pasar ini bisa saja malah membuat sebagian penumpang tak nyaman.

Anton William


Tidak lagi dilarang pramugari

Pemakaian ponsel pintar di pesawat bisa dilakukan setelah perangkat mendapat sertifikat keamanan. Menelepon, menjelajahi Internet, dan nonton film bisa dilakukan dari layar ponsel atau tablet. Maskapai tak memerlukan monitor di belakang kursi sehingga bisa mengurangi muatan pesawat sampai beberapa ratus kilogram. Hanya bisa dinyalakan di ketinggian 10 ribu kaki atau lebih.

Ponsel
Penumpang mengaktifkan ponsel pintar seperti di darat.

BTS mini/Wifi
Menangkap sinyal ponsel.

Pemancar
Sinyal dipancarkan oleh antena yang terpasang pada pesawat.

Satelit komunikasi Iridium
Menangkap sinyal GSM dan meneruskan ke darat.

Pesawat
Kementerian Perhubungan sudah mengakui dua jenis pesawat yang bisa dipasangi pemancar radio di kabin, yaitu Airbus 330 dan Boeing 777.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus