Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menindaklanjuti isu dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswanya yang belakangan beredar melalui berbagai platform media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami secara cepat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban," kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto, Kamis, 6 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan kasus pemerkosaan yang ditengarai dilakukan aktivis kampus UMY berinisial MKA alias OCD itu diketahui melibatkan tiga korban.
Hal ini diungkap akun Instagram @dear_umycatcallers yang pertama kali mengemukakan dugaan kasus ini. Dia mengunggah kembali laporan korban kedua dan ketiga dari terduga pelaku.
Gunawan mengatakan tindakan investigasi dan pemeriksaan ini melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu, 5 Januari 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," kata Gunawan.
Pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017. Tindakan itu pun melanggar sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/X1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap seorang mahasiswi UMY.
Selain itu, selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut menjadi korban MKA tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," kata dia.
Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku MKA. "Kami berhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," kata Gunawan.
Pemecatan mahasiswa ini, kata Gunawan, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-MY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
UMY, kata Gunawan, juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," kata dia.
UMY, kata dia, akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.
Baca:
Kampus UMY Miliki Pusat Penelitian 9 Lantai, untuk Sains hingga Ilmu Sosial
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.