Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banjarbaru - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan isi pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 4 Oktober mendatang. Dalam pengumuman pada Senin malam ini, 20 September 2021, Banjarbaru dinyatakan dalam kelompok daerah yang masih berstatus PPKM Level IV. Level ini ditandai dengan sekolah-sekolah yang belum boleh dibuka kembali sekalipun secara terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku bingung dengan penetapan tersebut. Menurutnya, Banjarbaru telah menunjukkan beberapa indikator yang membaik dan pantas status pembatasannya diturunkan. "Kami tidak memahami indikator yang menjadikan Banjarbaru masih tetap berada pada level IV," katanya, Senin 20 September 2021.
Menurut Aditya, kebingungan bukan hanya dialaminya, tapi juga wakilnya Wartono. Keduanya menganggap indikator yang berhasil dicapai Banjarbaru sudah sangat bagus mulai dari capaian vaksinasi masyarakat, persentase keterisian ranjang rumah sakit (BOR) yang tinggal 9 persen, dan angka kematian Covid-19 yang relatif menurun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Ariffin dan Wakilnya, Wartono. Keduanya mempertanyakan pengumuman pemerintah pusat yang masih menyatakan Banjarbaru berstatus PPKM Level IV pada Senin 20 September 2021. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
"Mau tidak mau, kami terpaksa mengikuti walaupun keputusan yang sangat pahit bagi kami. Harapannya ada penjelasan terkait status Kota Banjarbaru mengapa masih tetap PPKM level IV," ucap Aditya lagi.
Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM berdasarkan level di luar Pulau Jawa-Bali dilakukan pemerintah hingga dua pekan ke depan. Menurutnya, PPKM diperpanjang sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan masih ada daerah yang melaksanakan level IV.
"PPKM level IV masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen," ujar Menko Perekonomian itu.
Disebutkan, daftar daerah yang masih melaksanakan PPKM level IV yakni Aceh Tamiang, Pidie (Aceh), Bangka (Bangka Belitung), Padang (Sumatera Barat); Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan).