Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kemungkinan penerapan retribusi sampah di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut diungkapkan Hanif usai mengikuti Apel Kesiapan Aksi Implementasi Road Map Pengelolaan Sampah Jakarta di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin, 17 Februari 2025. Menurut dia, kebijakan ini penting untuk mendidik masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti saya akan bikin surat ke pemerintah daerah untuk mengkaji kemungkinan penerapan retribusi di semua Indonesia,” ujar Hanif kepada Tempo usai apel Senin pagi. “Iya segera,” katanya saat ditanya kapan suratnya akan dikirimkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penarikan retribusi sampah atau Retribusi Kebersihan terhadap rumah tinggal yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan minimnya keterlibatan bank sampah.
Dalam rapat kerja antara Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025, disepakati penundaan penarikan retribusi sampah untuk rumah tinggal.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan sosialisasi dan kesiapan kebijakan ini dinilai belum maksimal. "Kami berharap karena ini belum tersosialisasi dengan baik, maka ditunda lebih dulu," ucapnya. Selain itu, kata dia, ada pertimbangan soal ekonomi masyarakat yang saat ini belum stabil.
Merespons rekomendasi dari Komisi D itu, pemerintah provinsi pun akhirnya menunda pemberlakuan kebijakan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan kebijakan ini juga menunggu disahkannya peraturan gubernur yang baru. "Kami menyadari masih diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," tutur Asep seusai rapat kerja dengan Komisi D.
Belum ada informasi kapan retribusi sampah untuk rumah tinggal ini akan diberlakukan. Bila menunggu terbitnya peraturan gubernur, otomatis itu baru bisa dilakukan setelah pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2026.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Alat Deteksi Gempa dan Tsunami BMKG di Sidrap Dicuri