Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga mengumumkan relaksasi aturan yang diberikannya kepada para guru. Ini disampaikannya dalam taklimat media tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadiem menetapkan guru tak harus memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. "Sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Nadiem juga mengimbau para guru membantu siswa yang terdampak pandemi Covid-19 dan berpotensi tertinggal karenanya. Setiap guru dimintanya melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.
Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa. Ini seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.
Sedang asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.
Nadiem juga berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.
“Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujar dia.
Dalam taklimat itu Menteri Nadiem juga mengumumkan telah diterbitkannya Keputusan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. SK tersebut adalah implementasi dari fleksibilitas yang diberikannya kepada sekolah karena alasan yang sama, pandemi Covid-19.
“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum: mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri,” ujar Nadiem.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.