Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kebijakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) 2022 akan direvisi. Revisi dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan banyaknya masukan dari para pemangku kepentingan seperti para pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), dan berbagai pihak lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Revisi atas kebijakan KIP Kuliah ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik, “ kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar seperti dikutip di laman resmi Puslapdik pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kahar mengungkapkan hal itu pada kegiatan Bimbingan Teknis Program KIP Kuliah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Dari hasil evaluasi, Kahar mengatakan ditemukan adanya perbandingan yang jauh antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemilik KIP jenjang sekolah menengah kemungkinan besar akan mendaftar KIP Kuliah untuk ke jenjang perguruan tinggi.
“Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185 ribu, “kata Abdul Kahar.
Sementara itu, Abdul mengatakan, sasaran penerima KIP Kuliah 2022 tidak bertambah bila dibanding tahun 2021 lalu, yakni 185 ribu mahasiswa. Padahal, per 16 Juni lalu, jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 758.300 orang.
“Mayoritas pendaftar sampai saat ini adalah yang mengikuti seleksi di perguruan tinggi negeri, utamanya jalur SNMPTN dan SBPMTN. Belum yang akan ikut seleksi jalur mandiri dan jalur perguruan tinggi swasta yang prosesnya seleksinya masih panjang sesuai jadwal penerimaaan di masing-masing PTS, “ ungkap Abdul.
Padahal, lanjutnya, target penerima KIP Kuliah itu 50 persen adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah. Sisanya, masuk melalui jalur lain, yakni siswa yang tidak memiliki kartu KIP jenjang pendidikan menengah namun terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Itu belum pendaftar KIP kuliah melalui jalur lain, seperti bagi siswa yang keluarganya termasuk dalam desil di bawah 4 serta pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang penghasilan keluarganya kurang dari Rp 4 juta perbulan," papar Abdul Kahar.
Dengan berbagai persoalan itu, Abdul Kahar meminta para pimpinan PTN dan PTS untuk lebih cermat dan selektif dalam menentukan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai kouta yang sudah ditetapkan.
Kahar mengatakan banyak menerima pengaduan terutama yang ditujukan pada LL Dikti yang membawahi perguruan tinggi swasta. Pengaduan itu terkait ketepatan sasaran mahasiswa penerima KIP Kuliah dan proses seleksi KIP Kuliah. “Mas Menteri sudah memberikan ‘Surat Cinta’ pada Puslapdik soal banyaknya pengaduan itu. mohon jadi perhatian para pimpinan PTN, PTS, dan LL Dikti, “ujarnya.
Dalam merespons berbagai persoalan itulah, kata Abdul Kahar, akan segera diterbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Tahun 2021.