Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Rektor Universitas Andalas Berhentikan 167 Mahasiswa

Rektor Universitas Andalas memberhentikan 167 mahasiswa. Apa alasannya?

25 Juli 2021 | 11.53 WIB

Ratusan mahasiswa dan pemuda mengikuti unjuk rasa menentang PPKM darurat di Bandung, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Ratusan mahasiswa dan pemuda mengikuti unjuk rasa menentang PPKM darurat di Bandung, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Rektor Universitas Andalas Yuliandri memberhentikan 167 mahasiswa. Yuliandri mencabut status kemahasiswaan 167 orang yang berasal dari dua fakultas tersebut.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia merinci 167 mahasiswa itu berasal dari dua fakultas, yaitu Fakultas Pertanian dan Fakultas Ilmu Budaya. Yakni 80 mahasiswa Fakultas Pertanian dan 87 mahasiswa Ilmu Budaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Lebih tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya selama dua semester berturut-turut," ungkap Yuliandri, seperti yang dikutip Tempo dari laman Teras.id, Ahad 25 Juli 2021.

Pencabutan status kemahasiswaan mereka didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas Pasal 14 Ayat 2.

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semester berturut-turut, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa," ujar pakar hukum ini.

Yuliandri melanjutkan, kemungkinan dari 167 mahasiswa Universitas Andalas yang diberhentikan, ada yang mengikuti seleksi perguruan tinggi lain. Namun, tidak memberi informasi terkait pada pihak kampus.

AMELIA RAHIMA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus