Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mensyaratkan seluruh anggota dalam Kartu Keluarga calon siswa baru yang sudah bisa divaksin harus sudah mendapat vaksin booster Covid-19. Tujuannya meningkatkan kekebalan komunal pada masyarakat saat pembelajaran di sekolah-sekolah telah kembali sepenuhnya dilakukan tatap muka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Bachtiar Baso, mengatakan telah meminta kepada guru dan siswa di berbagai jenjang sekolah untuk mendapatkan vaksin booster. Vaksinasi dengan dosis penguat itu disebutnya menjadi tameng di tengah merebaknya penyebaran Covid-19 dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau mau masuk penerimaan siswa, diminta juga yang ada di KK (kartu keluarga) siswa itu untuk disuntik vaksin booster, kecuali anak berusia di bawah 16 tahun tidak harus di-booster," ujarnya.
Termasuk di tingkat perguruan tinggi, Bachtiar berharap suntikan ketiga vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat mengikuti ujian masuk. Perusahaan swasta tak luput dimintanya memastikan seluruh karyawan sudah menjalani vaksinasi yang sama. "Apalagi bagi ASN dan keluarganya juga harus booster jika menginginkan tunjangan bisa dicairkan," kata mantan Kepala Puskesmas ini.
Suntik vaksin booster sebagai syarat pembayaran atau pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diakui Bachtiar cukup efektif untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Sulawesi Selatan. "Realisasi strategi ini memperlihatkan hasil positif karena hampir semua terima TPP sehingga semua wajib booster, termasuk keluarga dalam 1 catatan KK," ujarnya.
Bachtiar menambahkan, Pemerintah Sulawesi Selatan telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan juga telah mendapat vaksin booster.