Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Tekan Sebaran Gangguan Ginjal Akut, Bupati Muba Larang Pemberian Obat Sirop

Ini merupakan salah satu langkah kami di Muba untuk turut memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

22 Oktober 2022 | 22.02 WIB

Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022. Dalam sidak tersebut, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022. Dalam sidak tersebut, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sekayu - Guna menekan laju kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Pejabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup. Larangan yang disampaikan lewat surat edaran itu berlaku untuk penulisan surat resep, penjualan serta penggunaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini merupakan salah satu langkah kami di Muba untuk turut memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal pada anak," katanya, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Larangan dituangkan lewat Surat Edaran Nomor: B-440/5762/KES/2022 tentang Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan. Gangguan ginjal akut  diketahui terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Surat edaran ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022

Dalam surat edaran disebutkan agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan.

Untuk apotek, toko obat, dan toko sementara dilarang menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nah jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah harap kedepankan tatalaksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. "Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," ujar Apriyadi. 

Pantauan pada petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba. Kadinkes Muba Azmi Dariusmansyah juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan akut ginjal  atipikal. 

Pelaporan kasus, kata Azmi, sebagai  upaya percepatan penanggulangan penyakit ini. Kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan sudah diperintahkan melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan gangguan ginjal akut. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus