Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri atau UIN Walisongo Semarang non aktif, Amin Farih, divonis menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Vonis diberikan dalam sidang putusan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 12 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis serupa juga diberikan kepada dosen lainnya di UIN Walisongo, Adib. Keduanya dinilai majelis hakim terbukti menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. "Pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Arkanu, saat membacakan putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut keduanya dipenjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Amin dan Adib dinyatakan terbukti menerima suap Rp 830 juga agar meloloskan 16 calon perangkat di enam desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Amin dan Adib menyatakan menerima vonis. Sementara JPU memilih pikir-pikir sebelum memutuskan sikap.
Terpisah, vonis lebih berat, yakni penjara 1,5 tahun, diberikan hakim kepada dua orang inisiator suap tersebut yaitu Imam Jaswadi dan Saroni. Saroni merupakan anggota polisi yang pernah bertugas di wilayah Kabupaten Demak.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.