Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Walhi Desak Pemerintah Selamatkan Orangutan dari Perburuan Liar

Perlindungan orangutan untuk menyelamatkan satwa langka itu, agar popolusinya tidak berkurang dan terhindar dari kepunahan.

24 Maret 2019 | 06.09 WIB

Seekor orangutan hasil sitaan dari upaya penyelundupan keluar dari kandangnya di kantor BKSDA, Denpasar, Bali, Sabtu, 23 Maret 2019. Orangutan berusia sekitar dua tahun tersebut disita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai saat hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei sehingga saat ini tersangka  ditahan untuk menjalani proses hukum. ANTARA
Perbesar
Seekor orangutan hasil sitaan dari upaya penyelundupan keluar dari kandangnya di kantor BKSDA, Denpasar, Bali, Sabtu, 23 Maret 2019. Orangutan berusia sekitar dua tahun tersebut disita di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai saat hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei sehingga saat ini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Medan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara, meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menyelamatkan orangutan yang berada di kawasan hutan dan pegunungan dari perburuan liar.

Baca: Orangutan yang Terkena 74 Peluru Jalani Operasi Tulang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Meskipun demikian, penyelamatan satwa langka yang dilindungi itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga warga masyarakat," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Tarigan, di Medan, Sabtu, 23 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masyarakat, menurut dia, harus mengawasi ekstra ketat perburuan orangutan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mencari keuntungan dari satwa yang dilindungi itu.

"Pemburu liar yang melanggar hukum, dan tidak mendukung penyelamatan orangutan agar dijatuhi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera," ujar Dana.

Ia mengatakan, perlindungan orangutan tersebut untuk menyelamatkan satwa langka itu, agar popolusinya tidak berkurang dan terhindar dari kepunahan. Orangutan tersebut harus dipertahankan dan jangan sampai ditangkap pemburu liar, orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, orangutan yang kesasar masuk ke perkampungan masyarakat, jangan sampai dianiaya atau "diramai-ramaikan" masyarakat. "Orangutan tersebut harus diserahkan kepada petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, dan selanjutnya dikembalikan ke hutan," kata pemerhati lingkungan itu.

Sebelumnya, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) sejak Januari hingga Maret 2019 berhasil mengevakuasi dan menyita sedikitnya 10 individu orangutan dari sejumlah lokasi, baik dari Sumatera Utara maupun Aceh.

Ketua YOSL-OIC, Panut Hadisiswoyo di Medan, Sabtu, mengatakan, ke-10 orangutan yang berhasil dievakuasi tersebut ada yang disita dari masyarakat yang memeliharanya maupun yang terjebak di perkebunan-perkebunan sawit.

Ke-10 orangutan yang dievakuasi maupun hasil penyitaan tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Karantina Orangutan Sumatera milik SOCP di Sibolangit, Sumatera Utara. "Sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya, orangutan itu terlebih dahulu menjalani perawatan di pusat karantina," katanya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus