Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dalam rapat koordinasi dan evaluasi pertandingan sepak bola di Indonesia pada Kamis, 6 Oktober lalu, Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia alias PSSI mengaku justru baru mengetahui soal hak dan kewajiban suporter dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami jujur, kami baru mengetahui UU SKN (nama UU Keolahragaan sebelumnya) mengatur tentang suporter. … Apabila dia (suporter) melakukan kesalahan ke depan, dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion," kata Iwan.
Ada Hak dan Kewajiban Suporter
Padahal, UU tentang Keolahragaan telah ditetapkan dan diundangkan sejak 16 Maret 2022 atau lebih dari enam bulan lalu sebelum Tragedi Kanjuruhan. Pemberlakuan UU ini sekaligus mencabut UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait pernyataan Iwan tersebut, sejumlah warganet menyatakan kekesalannya. Akun @kh_putra menyampaikan bahwa “PSSI baru tahu tuh omong kosong”. Sementara itu, akun @Stevaniehuangg menanyakan “PSSI ngapain aja?” Lantas, apa sebenarnya tugas PSSI menurut aturan?
Sekilas tentang Status dan Hierarki PSSI
Perlu diketahui bahwa landasan legal terkait tugas PSSI tidak diatur dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun, dikutip dari situs resminya, PSSI memiliki Status, yaitu anggaran dasar suatu organisasi, yang disahkan melalui Kongres Luar Biasa di Banten pada 13 Januari 2018.
Dalam Statuta tersebut, dituliskan bahwa PSSI telah berbadan hukum sesuai ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 2 Februari 1953, Nomor. J.A.5/11/6, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 Maret 1953, Nomor 18.
Baca juga : Ketika PSSI Baru Sadar UU Keolahragaan Mengatur Hak dan Kewajiban Suporter
Statuta ini juga menegaskan bahwa secara hierarki, PSSI memiliki tiga tingkatan, yaitu PSSI di tingkat nasional, Asosiasi PSSI di tingkat provinsi, dan Asosiasi PSSI di tingkat kabupaten atau kota.
Perihal tugas PSSI sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit...
Tugas PSSI Menurut Statuta
Sementara itu, perihal tugas PSSI sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Statuta berjumlah lebih dari 60 halaman ini. Secara umum, Statuta ini hanya membahas ihwal organisasi dan manajerial, seperti keanggotaan, pelaksanaan kongres, komite eksekutif, komite darurat dan sejenisnya.
Kendati demikian, pada Pasal 4 Ayat (1) dituliskan dengan terang mengenai tujuan pembentukan PSSI. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Mengembangkan dan mempromosikan sepak bola secara terus-menerus, mengatur, dan mengawasinya di seluruh wilayah Indonesia.
- Menyelenggarakan kompetisi sepak bola dengan segala bentuk pada tingkat nasional.
- Menyusun peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan serta memastikan penegakannya.
- Mematuhi dan mencegah segala pelanggaran Statuta, peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, dan keputusan FIFA, AFC dan PSSI serta Laws of the Game.
- Mencegah semua metode atau praktik yang dapat membahayakan integritas pertandingan atau kompetisi sepak bola.
- Mengendalikan dan mengawasi semua bentuk pertandingan sepak bola yang berlangsung di dalam wilayah PSSI.
Itulah sekilas tentang status dan hierarki organisasi PSSI sekaligus sejumlah tujuan dari pendirian organisasi ini menurut Statuta yang berlaku sejak tahun 2018.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Kini Cari Suporter Anarkistis via 32 CCTV
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.