Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Liga Indonesia

Tragedi Kanjuruhan: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Diperiksa Polisi Hari Ini

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan Selasa hari ini.

18 Oktober 2022 | 06.32 WIB

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022. Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (tengah) didampingi Wakil Ketua Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen Yunus Nusi tiba untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022. Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan Arema melawan Persebaya 1 Oktober 2022 untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pemeriksaan akan dilakukan polisi di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 18 Oktober 2022.

"Besok (Selasa) rencananya akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk di dalamnya dari PSSI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Nurul menjelaskan beberapa saksi yang diperiksa pada Selasa  mulai dari bendahara Arema FC, Koordinator Lapangan (Korlap) Steward, Departemen Kompetisi PT LIB.

Menurut Nurul, pemeriksaan saksi dari Departemen Kompetisi PT LIB merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dilanjutkan pemeriksaan saksi terhadap komisioner direktorat kompetisi PSSI.

"Selanjutnya (pemeriksaan) Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan," kata Nurul. 

Baca Juga: TGIPF Kanjuruhan Sarankan Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mundur

Pada Senin, kata Nurul, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli. Sedangkan pada Rabu, 19 Oktober, dilaksanakan ekshumasi terhadap dua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Sabtu, 14 Oktober, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ekshumasi dilakukan dalam rangka penyidikan. 

Dedi menjelaskan bahwa Polri tidak bekerja sendirian. Kegiatan ekshumasi akan melibatkan kerja sama Polri dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan Tim DVI (Disaster Victim Identification) di Malang dan Jawa Timur. 

“Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” kata Dedi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang mengatakan autopsi dua korban tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga.

Andi mengatakan Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri melakukan pendalaman di sejumlah titik yang menjadi tempat jatuhnya banyak korban dalam kejadian tersebut. 

"Melakukan pengecekan, kami mendampingi Tim Inafis. Mengecek pintu-pintu atau 'gate'. Belum masuk prarekonstruksi," tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Asia, Ketua PSSI Janji Siapkan Tim Terbaik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nurdin Saleh

Nurdin Saleh

Bergabung dengan Tempo sejak 2000. Kini bertugas di Desk Jeda, menulis soal isu-isu olahraga dan gaya hidup. Pernah menjadi juri untuk penghargaan pemain sepak bola terbaik dunia Ballon d'Or.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus