Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Bsf dengan ordonansi kuno

Thomas soegito, masalah sensor video. beban sensor film di bsf masih samar, karena tugas dari kejaksaan agung juga sebagai penyensor.

12 Januari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI sebuah rig pengeboran minyak lepas pantai Kalimantan Timur, suatu malam dipertunjukkan video cassette film Raid on Enttebbe, tanpa lewat sensor. Ketika itu jumlah pemilik video masih sedikit, sedang peristiwa tadi cukup menggegerkan, terutama karena film itu dilarang masuk ke Indonesia. Kini 3 tahun kemudian, banyak video beredar di pasaran lokal, bahkan juga yang berisi film seks menyeramkan, tanpa lewat sensor juga. Semua itu menerobos banyak rumah tangga kota besar Indonesia dengan leluasa. Bagaimana Badan Sensor Film (BSF)? Menghadapi hasil teknologi mutakhir ini, dengan hanya berpegang pada Ordonanntie Film 1940, kedudukan BSF tampak kepalang tanggung. Ketika ordonansi itu ditelurkan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, teknologi video ini belum dikenal. Kewajiban sensur bagi pemilik video tidak dicantumkan secara jelas di situ. Tapi betapa pun tidak disebutkan dalam ordonansi "prinsip saya video harus disensur," kata Soemarmo, ketika masih menjabat Ketua BSF beberapa bulan lalu. Selagi BSF mencari dasar hukum menyensur video, Kejaksaan Agung tampil ke depan. Sejak beberapa bulan ini Sub Direktorat Keamanan dan Ketertiban Kejaksaan Agung, tanpa memungut bayaran, melakukan sensur itu. Baru PT Trio Tara, perusahaan yang menyewakan video dengan suka rela menyensurkan videonya. Masih sebagian besar video yang masuk Indonesia, menurut Soemarmo, "tidak melalui sensor." Dasar hukum yang dipakai Kejaksaan Agung untuk itu adalah PNPS (Penetapan Presiden) no. 4 tahun 1963: Tentang pengamanan terhadap barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum. Hasil tindakannya sudah mulai terasa sekalipun tidak spektakuler. Kalaupun ada yang lolos, kata Kepala Humas Kejaksaan Agung, M.A. Tomaseuw SEI, "itu sangat mungkin. Biasanya itu adalah barang cangkingan." BSF, berbeda dengan Kejaksaan Agung, "tidak mungkin dapat mengejar para pemilik video," jawab Soemarmo ketika itu. "Biaya dan tenaganya belum tersedia." Dikesampingkan Tapi akhir Desember silam, ketika melantik anggota BSF yang baru, Menteri Penerangan Ali Moertopo menegaskan kembali peranan dan wewenang badan itu. Pengertian film tidak hanya yang berukuran 8 mm, 16 mm, dan 35 mm, seperti yang sudah lazim dikenal. Tapi juga, demikian Menpen "berupa rekaman segala macam gambar hidup atau bergerak yang dibuat di atas pita celluloid, jalur pita magnetik, piringan audio visual dan atau benda hasil teknik kimiawi atau elektronik lainnya yang mungkin diketemukan oleh kemajuan teknologi." Dengan penegasan itu, Menpen tampaknya berusaha mendekatkan kondisi kini dengan situasi ketika Film Ordonansi 1940 dibuat. Bahkan keanggotaan BSF diperbesar dari 23 dulu menjadi 37 kini. Di dalamnya terdapat Kelompok Sensor ideo, selain 4 Kelompok Sensor Film menurut konsorsiumnya. Dasar hukum BSF untuk menyensur video tetap masih samar, namun Chalid Mawardi, Ketua Komisi I DPR (antara lain membidangi Deppen) menyatakan mendukung penegasan Menpen itu. Film Ordonansi 1940 yang dibikin untuk kepentingan penjajah itu, menurut Mawardi, sudah ketinggalan zaman. Itulah sebabnya, "komisi petnah menghimbau pemerintah untuk menggantikan ordonansi itu," katanya. Masih belum jelas bila wewenang BSF mulai berlaku, sementara Kejaksaan Agung belum melepaskan beban sensur itu. "Kami selekas mungkin akan berunding dengan Kejaksaan Agung," kata Thomas Soegito, Ketua BSF yang baru. Meskipun demikian, BSF sudah mulai menyensur video dan memberi Surat Tanda Lulus Sensor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus