Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

Butet Kartaredjasa Terintimidasi, Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Pentas Seni?

Butet Kartaredjasa menyebut bahwa pementasan seninya diintervensi oleh pihak kepolisian karena larangan menampilkan satir politik.

7 Desember 2023 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon "Tamu Agung" di Ciputra Artpreneur Theater, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2022. Dalam pertunjukan ke-36 yang ditulis serta disutradarai oleh Agus Noor ini, tampil para aktor dan aktris panggung Indonesia, di antaranya Butet Kartaredjasa, Cak Lontong, Marwoto, Akbar, Marsha Timothy, Endah Laras, Mucle, Yu Ningsih, Woro Mustiko, F. Nadira, Mia Ismi, Yolanda Nainggolan, Joned, Wisben, Joind Bayuwinanda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seniman Butet Kartaredjasa menyebut bahwa dirinya mendapatkan tekanan berupa permintaan untuk menandatangani surat yang berisi larangan dirinya untuk membuat sindiran yang bernada politis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan tersebut muncul saat Butet dan Agus Noor selaku penulis lakon akan mementaskan drama berjudul “Musuh Bebuyutan” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, Butet juga turut membenarkan bahwa selama 41 kali pertunjukan Indonesia Kaya, baru kali ini dirinya mendapatkan larangan untuk tidak menampilkan satire politik dalam pentas kesenian tersebut.

Awalnya, sebelum pertunjukan berlangsung, Butet menyebut bahwa sejumlah petugas Kepolisian Sektor Cikini tiba-tiba datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.

Kendati demikian, panitia penyelenggara pentas teater yang dilakoni oleh Butet Kartaredjasa memberikan klarifikasi atas berita yang menyebutkan bahwa terdapat intervensi atau intimidasi oleh kepolisian jelang pementasan di TIM, Jakarta.

Indah, selaku Sekretariat Kayan Production menyebutkan bahwa tidak adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, surat izin kepada pihak kepolisian pun telah dilakukan sebelum acara pementasan.

“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain itu, klarifikasi juga dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kapolres Metro Kombes Susatyo Purnomo Condro, yang menyebut bahwa pihak kepolisian memang selama ini selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya yang diadakan di Taman Ismail Marzuki, termasuk acara yang melibatkan capres-cawapres.

Ia juga memastikan bahwa polisi tidak pernah campur tangan terhadap aktor maupun materi yang akan dipentaskan.

Menurut Butet, definisi intimidasi tidak harus pernyataan verbal atau tindakan fisik, melainkan kewajiban menandatangani surat sebagai bagian dari proses perizinan.

“Harus berkomitmen tidak bicara politik adalah pembungkaman,” kata Butet saat dihubungi Tempo Rabu, 6 Desember 2023.

Kendati demikian, dalam aspek administratif perizinan pementasan terdapat beberapa kebutuhan yang harus disiapkan untuk menerbitkan surat izin. Seperti dilansir dari laman Sippn.menpan.go.id, berikut persyaratan dan prosedur untuk mengurus rekomendasi izin penyelenggaraan pentas seni dan hiburan.

Persyaratan

  1. Membawa salinan berkas Kartu Tanda Penduduk atas nama Ketua atau Penanggung Jawab pementasan seni.

  2. Membawa salinan berkas dokumen yang berisi Nomor Induk Kesenian.

  3. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan daerah setempat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan izin penyelenggaraan hiburan atau pentas seni.

  2. Pemeriksaan berkas nantinya akan dilakukan oleh petugas pelayanan yang bertanggung jawab.

  3. Apabila berkas telah lengkap, nantinya petugas pelayanan akan memberikan formulir yang telah disiapkan kepada pemohon.

  4. Selanjutnya, berkas akan dicantumkan ke dalam daftar pentas seni.

  5. Proses pembuatan surat izin rekomendasi pentas seni akan diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Sekretaris.

  6. Berikutnya, surat izin rekomendasi pentas seni akan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.

  7. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas, surat izin rekomendasi akan dinyatakan selesai dan kemudian diserahkan kepada pemohon.

 

RENO EZA MAHENDRA  | IHSAN RELIUBUN | IQBAL MUHTAROM  I  SHINTA MAHARANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus