ANDA ingin membeli mobil? Jangan pilih rupa, tapi pilihlah yang laik darat. Sebab, banyak mobil dengan desain menawan belum tentu aman dikendarai. Memang dengan berbekal uang sekitar Rp. 8,5 juta, Anda bisa mengendarai sebuah minibus bertenaga 1.000 cc, yang dapat mengangkut enam penumpang. Dan, buat sebagian besar penduduk Indonesia, kendaraan semacam itu sudah cukup memenuhi kebutuhan mereka. Adakah kendaraan itu dapat menjamin keselamatan jiwa Anda? Apakah kendaraan itu tidak membuat Anda menggerutu sepanjang hari? Tidak mudah menjawab pertanyaan itu, memang. Dari 303 desain mobil yang dipamerkan pada Lomba Rancang Bangun dan Perekayasaan Karoseri Laik Darat 1986 di Balai Sidang, Jakarta, yang berakhir Ahad lalu, tidak semua memenuhi persyaratan laik darat. Hanya 155 kendaraan yang memenuhi persyaratan laik darat. Sementara itu, 62 lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Mengapa? Menurut anggota juri Ir. Dwi Wahyono, banyak desainer mobil yang menonjolkan unsur estetika ketimbang unsur laik darat. Padahal, perbandingan yang ditetapkan: 25 lawan 75. Apakah laik darat itu? Secara mudahnya begini. Hal pertama yang harus dipahami adalah fungsi utama kendaraan tersebut, yakni sebagai sarana transportasi. Dalam menjalankan fungsinya, kendaraan tersebut, seperti kata Taufik Ibrahim, dosen ITB yang mendalami soal desain mobil, akan mengalami proses transportasi mekanik. Di dalam proses transportasi mekanik berlangsung bermacam-macam aksi. Adakalanya aksi itu dapat mengganggu proses transportasi mekanik tersebut. Misalnya, "Masalah kestabilan kendaraan, atau distribusi beban yang tidak tepat. Bisa juga masalah kebisingan mesin, yang akhirnya menimbulkan kelelahan bagi pengemudi," kata Taufik, yang juga kut lomba. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, sejak 1979, sebenarnya sudah mengeluarkan pedoman umum pembuatan karoseri. Dalam pedoman itu, antara lain disebutkan, kendaraan yang diubah menjadi angkutan penumpang, selisih muatan roda kiri dengan roda kanan tidak melebihi delapan persen. Begitu pula terhadap dimensi kendaraan. Misalnya, rear overhang maximum 62,5 persen dari wheel base. Panjang kendaraan maksimum 4.700 mm, lebar 1.700 mm, dan tinggi 2.000 mm. Sedangkan bagian-bagian yang tak boleh diubah: chassis, mesin, persnelling, kopel dan as, sistem kemudi, serta sistem rem. Tapi, tidak semua perusahaan karoseri mengikuti ketentuan itu. Mengapa? Ternyata, tidak semua perusahaan karoseri mempunyai desainer. Kalaupun ada, kebanyakan cuma sekelas tukang gambar. Padahal, "Laku tidaknya industri karoseri banyak ditentukan oleh perancang. Jika desainnya jelek, pelanggan pasti susut. Mereka pasti mencari desain yang sesuai dengan selera mereka," kata seorang staf produksi perusahaan karoseri New Armada, yang berpangkalan di Magelang, Jawa Tengah. Menurut anggota staf produksi New Armada itu, perusahaannya, yang setiap bulan memproduksi 175 kendaraan, memiliki "lima ahli, yang khusus bekerja sebagai desainer mobil." Tugas mereka menyiapkan desain kendaraan. Selain membuat kreasi sendiri, adakalanya mereka mencontoh desain produk mobil luar negeri, yang dimuat pada majalah-majalah otomotif. "Secara umum desain mobil Indonesia masih mengeksploitasi kemampuan teknologi bertaraf rendah, dan banyak ditunjang oleh para perajin," komentar Taufik. Padahal, untuk memproduksi kendaraan berdasarkan desain laik darat "tidak begitu mempengaruhi biaya produksi," kata Nyonya Rini Gunawan, direktris industri karoseri PT Aman Sinambung Karya, Jakarta. Ia tak merinci biaya produksi yang laik darat. James R. Lapian, Laporan Ida Farida (Bandung) & Aries Margono (Yogyakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini