Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

Berita Tempo Plus

Jiwa Zaman dalam Karya Kelompok 7

Pameran bersama karya tujuh perupa anggota Sanggar Dewata Indonesia. Para perupa menampilkan hasil eksplorasi kreasi mereka.

21 Juli 2024 | 00.00 WIB

Karya Made Budiana berjudul Expression (2024). Dok/ Gurat Institute /Gurat Art Project
material-symbols:fullscreenPerbesar
Karya Made Budiana berjudul Expression (2024). Dok/ Gurat Institute /Gurat Art Project

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Karya-karya perupa Sanggar Dewata Indonesia tengah dipamerkan hingga Agustus mendatang.

  • Tujuh anggota sanggar yang berpameran adalah Ade Djirna, Nyoman Erawan, Made Budhiana, Made Sudibia, Nyoman Wibawa, Made Bendi Yudha, dan Made Ruta.

  • Mereka menonjolkan karya dari hasil pergulatan kreatif dalam beberapa tahun terakhir.

PAMERAN Kelompok 7 Sanggar Dewata Indonesia (SDI) bertajuk “Pinara Pitu” tidak semata merayakan capaian cipta hampir empat dasawarsa (1990-2024). Namun ini sesungguhnya mempresentasikan pula apa yang diyakini para sejarawan sebagai zeitgeist atau jiwa zaman. Mengedepankan arsip, selain karya terbaru, para perupa tersebut adalah Made Djirna (1957), Nyoman Erawan (1958), Made Budhiana (1959), Made Sudibia (1959), Nyoman Wibawa (1960), Made Bendi Yudha (1961), dan Made Ruta (1962).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Warih Wisatsana adalah kurator dan penyair. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Gema Cipta Pinara Pitu".

Warih Wisatsana

Penyair dan kurator

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus